25.1 C
New York
Rabu, Juni 25, 2025

Buy now

Meski Dapat Peringatan Keras dari DKPP, Muin dan Endang Ikut Seleksi KPU Papua Barat

Manokwari – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I,Paskalis Semunya, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua Barat; Teradu II, Abdul Halim Shidiq; Teradu III, Abdul Muin Salewe; dan Teradu IV, Endang Wulandari, masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Papua Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Heddy Lugito membacakan amar putusan perkara Nomor 7-PKE-DKPP/I/2025.

Keempat nama tersebut diatas terbukti telah terburu-buru menganulir Keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang telah mendiskualifikasi Pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Fakfak dalam Pilkada 2024. Akibat terburu-buru menganulir Keputusan KPU Kabupaten Fakfak dimaksud sehingga DKPP menyatakan menghukum mereka dengan teguran atau peringatan keras.

Menurut DKPP, keputusan untuk menganulir Keputusan KPU Kabupaten Fakfak seharusnya menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) mengingat masalah ini sedang dalam proses permohonan di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyebut pengambilan keputusan yang terburu-buru ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum, karena Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom ditetapkan kembali sebagai peserta Pilkada di saat proses persidangan di MA berjalan dan belum ada keputusan hukum yang tetap.

“Hal tersebut jelas merupakan tindakan yang tidak berdasarkan atas hukum. Seharusnya, menurut penalaran yang wajar teradu I s.d. teradu IV menunggu terlebih dahulu proses sidang di Mahkamah Agung sampai dengan terbitnya Putusan Mahkamah Agung terkait posisi Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak,” ucap Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo membacakan pertimbangan putusan.

Di sisi lain, DKPP menilai langkah Paskalis Semunya dan kawan-kawan dalam mengambil alih wewenang KPU Kabupaten Fakfak dapat dibenarkan oleh hukum dan etika penyelenggara pemilu. Sidang kemarin dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito yang didampingi empat Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Diketahui bahwa diantara 4 nama yang tersandung status peringatan keras dari DKPP RI di Jakarta akibat karena terburu-buru menganulir Keputusan KPU Kabupaten Fakfak. Dua diantaranya kini sedang mengikuti seleksi masuk KPU Provinsi Papua Barat Tahun 2025. Yaitu, Abdul Muin Selewe dan Endang Wulandri. Saat ini kedua Komisioner KPU Papua Barat aktif ini sedang mengikuti seleksi tes Wawancara bersama dengan peserta lainya di Manokwari – Papua Barat.

(ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!