11.4 C
New York
Jumat, Oktober 17, 2025

Buy now

MK Putuskan KASN Dihapus, Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait ditiadakannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). MK memerintahkan pemerintah membuat lembaga independen untuk mengawasi ASN setelah KASN tidak ada.

“Dalam permohonan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 26 ayat 2 huruf d UU 20/2023 tentang ASN bertentangan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN yang dilakukan oleh suatu lembaga independen’,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang disiarkan di YouTube MK, Kamis (16/10/2025) kemarin.

Suhartoyo mengatakan lembaga independen harus segera dibentuk. Dia memberikan batas waktu maksimal 2 tahun dalam membentuk lembaga ini.

“Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan,” imbuhnya.

Hakim konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan MK berpandangan lembaga independen ini penting untuk mengawasi ASN. Lembaga ini juga bisa berperan melindungi karier ASN.

“Mahkamah menilai penting untuk membentuk lembaga independen yang berwenang mengawasi pelaksanaan sistem merit, termasuk pelaksanaan asas nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, terlebih di bawah UU 5/2014 pernah dibentuk lembaga independen/non-struktural untuk memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN guna menciptakan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja serta sekaligus berperan melindungi karir ASN,” ucap Guntur.

Guntur mengatakan wewenang pembentukan lembaga independen ini adalah pemerintah. Dia mengatakan lembaga independen seperti ini bisa menjamin agar sistem merit diterapkan secara konsisten dan bebas dari intervensi siapapun.

“Adapun wujud lembaga independen dimaksud merupakan kewenangan pembentuk UU untuk mengatur dan membentuknya, dikarenakan adanya kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan akuntabel. Keberadaan lembaga independen dimaksud penting untuk segera dibentuk sebagai lembaga pengawasan eksternal yang menjamin agar sistem merit diterapkan secara konsisten, bebas dari intervensi politik dan tidak timbulkan konflik kepentingan dalam tata kelola atau manajemen ASN,” jelasnya.

Mengenai permohonan pemohon yang menguji Pasal 70 ayat 3 UU 20/2023, MK tidak mempertimbangkannya. Sebab, MK menyatakan permohonan itu tidak beralasan menurut hukum.

Dissenting Opinion.

Dalam sidang ini, hakim konstitusi Anwar Usman menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Anwar berpendapat permohonan pemohon seharusnya ditolak untuk seluruhnya.

“Pada pokoknya menolak permohonan para pemohon dengan alasan kebijakan untuk mengalihkan tugas KASN kepada Kementerian PAN-RB merupakan open legal policy. Adapun terkait dengan perusahaan netralitas ASN tidak memiliki hubungan langsung terhadap pengawasan, dan pembinaan ASN secara menyeluruh,” ucap Suhartoyo membacakan kesimpulan dissenting opinion Anwar Usman.

Gugatan Perludem dkk

Dalam gugatannya, para pemohon meminta agar KASN tetap ada. Mereka mengajukan gugatan terhadap Pasal 26 ayat 2 huruf d dan Pasal 70 ayat (3) UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ASN baru ini telah menghapus KASN yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 5/2014.

Para pemohon menilai dihapusnya KASN akan menghilangkan pengawasan independen terhadap para ASN dan menyebabkan kemunduran dalam pengawasan kode etik, kode perilaku, hingga netralitas ASN. Pemohon menyebut pemerintah belum menerbitkan aturan baru soal lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap kode etik, kode perilaku, hingga netralitas ASN.

“Pengawasan kode etik, kode perilaku, dan netralitas ASN sebatas disebut dalam surat edaran saja, yaitu Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN. Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa pengawasan merit yang menjadi kewenangan BKN meliputi pengawasan pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, pengawasan pelaksanaan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah, menjaga netralitas pegawai ASN, pengawasan atas pembinaan profesi ASN,” ujar pemohon.

Berikut permohonan yang dibacakan dalam sidang perbaikan permohonan:

Dalam Provisi

  1. Mengabulkan permohonan provisi untuk seluruhnya.
  2. Meminta kepada Mahkamah untuk menetapkan Permohonan ini sebagai prioritas pemeriksaan, mengingat pentingnya kepastian konstitusional adanya lembaga independen untuk mengawasi sistem merit, asas, nilai dasar, serta kode etik, dan kode perilaku ASN, terutama berkaitan dengan momentum tahun politik Pilkada 2024.
  3. Memerintahkan agar Komisi Aparatur Sipil Negara tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya untuk melakukan pengawasan penerapan sistem merit, asas, nilai dasar, serta kode etik, dan kode perilaku ASN sampai putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan.Dalam Pokok Perkara
  4. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
  5. Menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘untuk menyelenggarakan kekuasaan’ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ‘Presiden mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada kementerian dan/atau lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang: d. pengawasan penerapan sistem merit, asas nilai dasar, serta kode, etik dan kode perilaku ASN’.
  6. Menyatakan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Komisi Aparatur Sipil Negara tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d’
  7. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo ad bono)

(detik/mk/ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!