Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memuat syarat batas minimal usia capres-cawapres.
Uji materi dengan perkara nomor 145/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua ahli hukum tata negara yakni Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.
“Dalam provisi menolak permohonan provisi para permohonan. Dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (16/1/2024).
Dalam gugatannya, Denny dan Zainal meminta putusan provisi atau sela, yang di antaranya; meminta MK menunda berlakunya putusan itu dan menangguhkan segala kebijakan berkaitan dengan putusan itu.
Di samping itu, karena tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden berakhir pada 25 November 2023, mereka meminta persidangan secara cepat.
Kemudian, mereka juga meminta agar komposisi majelis hakim yang mengadili, memeriksa, dan memutuskan perkara ini tidak melibatkan hakim Anwar Usman.
Sementara itu, dalam pokok permohonannya, keduanya meminta agar MK menyatakan pembentukan Putusan 90 itu inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena terdapat cacat hukum dalam proses lahirnya putusan tersebut.
Sebelumnya, Kecurigaan sebagian masyarakat terhadap sejumlah gugatan uji materi tentang syarat usia minimal capres dan cawapres ke MK sebagai upaya meloloskan Wali Kota Kota Surakarta, yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil Presiden terjawab, setelah MK dalam putusannya menyebutkan seseorang yang belum berusia 40 tahun tetapi pernah atau sedang menjabat kepala daerah bisa maju sebagai capres atau cawapres.
Selain respon positif bagi yang diuntungkan secara politik, putusan tersebut juga mendapat reaksi negatif dari sebagian masyarakat. Berbagai tuduhan pelanggaran kode etik  dialamatkan kepada para hakim yang menyidangkan uji materi tersebut.
Berikut perjalanan kasus uji materi tentang syarat batas usia capres dan cawapres dalam Undang-Undang Pemilu di MK dan laporan atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ke MKMK:
9 Maret 2023
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan uji materi ke MK, meminta mengurangi usia minimal capres dan cawapres, dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
2 Mei 2023
Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) mengajukan uji materi ke MK. Â Â Mereka meminta MK Â menghapus syarat usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres, dan menggantinya dengan berpengalaman sebagai pejabat negara.
5 Mei 2023
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa secara bersama-sama meminta kepada MK membatalkan ketentuan tentang capres dan cawapres berusia 40 tahun, lalu menggantinya dengan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.
1 Agustus 2023
-Dalam sidang uji materi di MK, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang mewakili pembuat Undang-Undang, menyampaikan tak keberatan jika batas usia capres dan cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
-Togap Simangunsong sebagai kuasa Presiden juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya syarat usia merupakan suatu yang bersifat adaptif, fleksibel sesuai kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan, memperhatikan dinamika perkembangan usia produktif penduduk.
3 Agustus 2023
Putra Sulung Presiden Joko Widodo yang juga Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di Balai Kota Surakarta meminta agar uji materi tentang batas usia capres dan cawapres tidak dikaitkan dengan dirinnya.
4 Agustus 2023
Mahasiswa Fakultas Hukum UNS Arkaaan Wahyu Re A. mengajukan permohonan kepada MK agar mengubah usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 21 tahun. Dalam permohonannya ia mencontohkan kiprah Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai pemimpin muda.
5 Agustus 2023
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, keputusan soal batas usia minimal capres dan cawapres menjadi kewenangan MK.
7 Agustus 2023
-Calon Advokat bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung mengajukan permohohan uji materi ke MK, meminta mengubah ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 21 tahun.
-Mahasiswa asal Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A mengajukan uji materi kepada MK, yang isinya memohon agar capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun atau sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
-Guy Rangga Boro, seorang karyawan swasta yang beralamat di Bekasi mengajukan permohohan ke MK agar ketentuan usia minimal capres dan cawapres dirubah dari 40 tahun menjadi 21 tahun.
-Riko Andi Sinaga, wiraswastawan di Depok dalam permohonannya ke MK meminta agar mengurangi usia minimal capres dan cawapres menjadi 25 tahun.
8 Agustus 2023
-Dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz menilai tidak ada isu konstitusionalitas dalam syarat usia minimal seorang untuk menjadi capres dan cawapres. MK diminta untuk menolak uji materi pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017.
-Raka Gani Pissani dari Partai Gerindra yang hadir sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi meminta MK untuk mengabulkan permohonan pengujian tentang batas usia capres dan cawapres.
18 Agustus 2023
-Rio Saputro, Wiwit Ariyanto dan Rahayu Fatika Sari , yang diwakili Forum Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mengajukan permohonan uji materi ke MK, Isinya meminta MK membatasi usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun.
-Advokat Rudy Hartono mengajukan uji materi tentang batas usia capres dan cawapres. Dalam permohonannya Rudy meminta MK membatasai usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden setinggi-tingginya 70 tahun. Menurutnya usia 70 tahun tergolong manula. Menurut dia presiden berusia di atas 70 tahun akan rentan dengan masalah kesehatan dan kurang kreatif dalam memerintah maupun menentukan kebijakan.
21 Agustus 2023
Gulfino Guevarrato yang beralamat di Garut mengajukan uji materi ke MK. Â Isi permohonannya meminta pembatasan usia capres dan cawapres, serendah-rendahnya 21 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun.
22 Agustus 2023
Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie dalam acara Kopi Darat Nasional yang digelar di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, mengatakan, Jika MK mengabulkan uji materi PSI, dan ada kandidat anak muda berusia minimal 35 tahun yang memiliki kapasitas dan kapabilitas sebagai cawapres , selayaknya DPP PSI memberi dukungan.
27 Agustus 2023
Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) perihal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi
5 September 2023
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam sidang uji materi mengomentari berkas permohonan, Â Almas Tsaqibbirru Re A. yang isinya secara khusus memuji-muji Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya banyak tokoh muda di bawah 40 tahun lainnya yang bisa sebagai contoh.
9 September 2023
Menkopolhukam mengatakan perkara uji materi syarat usia capres dan cawapres adalah perkara gampang, dan berharap segera diputus. Ia juga menjelaskan batas usia capres dan cawapres menjadi minimal 35 tahun atau maksimal 70 tahun adalah open legal policy (kebijakan hukum terbuka) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
29 September 2023
Kuasa hukum pemohon Arkaan Wahyu Re A dan  pemohon Almas Tsaqibirru Re A. mencabut permohonan uji materi batas minimal usia capres dan cawapres
30 September 2023
Arkaan Wahyu Re A dan Almas Tsaqibirru Re A dan kuasa hukumnya membatalkan pencabutan perkara, dan mengirim surat yang intinya ingin melanjutkan perkara hingga pemeriksaan akhir.
9 Oktober 2023
-Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi meminta MK untuk tidak menjadi penopang dinasti Presiden Joko Widodo.
-Kelompok relawan pendukung Joko Widodo, Projo, siap mengusung Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta, sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Menurut Ketua umum Projo Budi Arie Setiadi, Gibran sebagai cawapres adalah aspirasi dari daerah dan tak direkayasa.
10 Oktober 2023
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari meminta Majelis hakim konstitusi konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, khususnya yang berkaitan dengan wilayah open legal policy atau kebijakan hukum terbuka yang menjadi ranah pembentuk undang-undang untuk mengaturnya.
16 Oktober 2023
-MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Almas Tsaqibirru Re. Dalam salah satu putusan pentingnya MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, bisa maju sebagai capres dan cawapres.
-Empat Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Suhartoyo dalam dessenting opinion-nya menolak putusan yang mengabulkan permohonan dari Almas Tsagibirru.
-Menanggapi putusan MK tentang syarat capres dan cawapres, Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ingin mencampuri kewenangan yudikatif.
-Pelbagai tokoh dan kalangan profesi menyampaikan maklumat keprihatinan dan kekecewaan atas putusan MK yang dinilai melanggengkan politik dinasti di Indonesia. Pembacaan maklumat disampaikan secara hibrid di Malacca Toast, Jalan Juanda, Jakarta.
-Perhimpunan Pemuda Madani melaporkan Ketua MK Anwar Usman, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dan Manahan P Sitompul kepada MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.
17 Oktober 2023
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendesak MK untuk segera membentuk Majelis Kehormatan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik, prosedural dan menyatakan fakta sebenarnya kepada publik. Selain itu, PSHK juga mendesak ketua MK Anwar Usman untuk mengundurkan diri.
18 Oktober 2023
Pergerakan Advokat Nusantara (PEREKAT NUSANTARA) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Ketua MK, Anwar Usman ke MKMK atas pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
19 Oktober 2023
-Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) melaporkan Hakim Konstitusi, Saldi Isra kepada MKMK karena diduga melanggar kode etik Hakim MK, atas pembacaan dissenting opinion yang memprovokatif dan menciptakan opini public.
-Ahmad Fatoni yang tergabung dalam Advokat Lisan mengadukan pelanggaran kode etik  Hakim Konstitusi Saldi Isra  kepada MKMK, atas dissenting opion-nya yang mencerminkan tendensi negatif untuk masyarakat Indonesia khususnya MK itu sendiri.
–Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) melaporkan lima hakim konstitusi atas nama Anwar Usman, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Guntur Hamzah atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi kepada MKMK.
23 Oktober 2023
-Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP) melaporkan Ketua MK Anwar Usman kepada MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi
-Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan mengadukan dua hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra dan Arief Hidayat atas pelanggaran kode ktik dan Pedoman Perilaku Hakim kepada MKMK
-Mahkamah Konstitusi mengumumkan pembentukan MKMK, terdiri dari Jimly Asshiddiqie, Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
24 Oktober 2023
-Advokat Tumpak Nainggolan & Counterparts melaporkan Ketua MK Anwar Usman atas tuduhan tidak hanya melanggar kode etik hakim maupun hukum acara MK, tetapi juga menentang Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
-LBH BARA JP melaporkan Ketua MK Anwar Usman kepada MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait ucapannya pada bulan September 2023 di Kampus Universitas Sultan Agung Semarang, yang mengatakan bahwa pemimpin itu tidak hanya memimpin tetapi yang paling utama adalah melakukan kaderisari.
25 Oktober 2023
-Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia meminta Dewan Etik Mahkamah Konstitusi untuk melakukan inisiatif memeriksa sembilan hakim konstitusi karena tidak obyektif dan cermat dalam memutuskan perkara sehingga menimbulkan kontroversi.
-Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sambutannya di acara Konferensi Hukum Nasional mengatatan, bahwa dirinya tengah berkabung, karena telah terjadi prahara di MK.
26 Oktober 2023
-Guru Besar dan Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-Advokat Marthen Y. Siwabessy, Anggie Tanjung dan Ruth Yosephine Tobing melaporkan lima Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Pacastika Foekh dan Manahan M.P. Sitomul atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) melaporkan Ketua MK Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Dalam laporannya KIPP beralasan telah terjadi kekisruhan administrasi, konflik kepentingan dan adanya dissenting opinion empat hakim yang mengungkapkan semua proses pemeriksaan hingga putusan perkara menunjukkan secara jelas keberpihakan hakim Anwar Usman.
27 Oktober 2023
LBH Yusuf melaporkan Ketua MK Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim kepada MKMK. Menurutnya telah terjadi konflik kepentingan dalam memutuskan kasus uji materi syarat batas usia capres dan cawapres.
28 Oktober 2023
Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melaporkan Ketua MK Anwar Usman kepada MKMK atas dua kali pelanggaran etik. Pertama, secara sengaja membiarkan Dewan Etik mati suri dari akhir 2021 hingga awal 2023 agar laporan etik yang masuk tidak bisa diproses. Kedua, secara sengaja menunda dibentuknya MKMK secara permanen sekalipun sudah ada amanat.
30 Oktober 2023
Advokat Pengawal Konstitusi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, karena dissenting opinion yang dibacakan bukan pendapat hukum melainkan ketidakprofesionalan dan tendensi penilaian negatif terhadap sesama Hakim Konstitusi.
31 Oktober 2023
-Dua Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Tegar Afriansyah dan Isfa Zia Ulhaq dalam laporannya meminta MKMK bertindak tegas atas dugaan pelanggaran kode etik berupa conflict of interest Ketua MK Anwar Usman
-Advokat Alamsyah Hanafiah melaporkan Hakim Konstitusi Anwar Usman, Manahan M.P. Sitompul dan Guntur Hamzah atas tuduhan pelanggaran kode etik. Ia meminta ketiga hakim tesebut dipecat dengan tidak hormat, karena putusannya bertentangan dengan UUD 1945.
-Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie seusai memeriksa empat pengaduan dan tiga hakim konstitusi terkait pelanggaran etik menemukan banyak masalah. Persoalan itu mulai dari prosedur hingga cara pengambilan keputusan.
2 November 2023
Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) melaporkan Ketua MK Anwar Usman atas pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dan meminta MKMK menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
7 November 2023
Dalam putusannya MKMK menjatuhkan sanksi memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan Perilaku Hakim MK terkait putusan kasus batas usia capres dan cawapres.
MKMK juga memutus seluruh hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim terkait dengan dugaan kebocoran rapat tertutup, serta praktik pelanggaran berbenturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang wajar dan tidak ada saling mengingatkan antar Hakim. Dalam konteks perkara ini, seluruh hakim konstitusi dikenakan saksi teguran lisan.