-2.6 C
New York
Rabu, Januari 15, 2025

Buy now

MK Tolak Renvoi Pemohon Pilkada Fakfak 2024, UTAYOH Minta Pasal 158 Ayat 2 Diabaikan

Fakfak – Sengketa Pilkada Fakfak 2024 yang diadukan mulai disidangkan, Selasa, 14 Januari 2025 kemarin. Sidang itu berlangsung di Lantai 4 Gedung MK. hakim yang menangani perkara ini adalah, Saldi Isra, Arsul Sani dan Ridwan Mansyur.

Sidang yang berlangsung dimaksud dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan atas gugatan Hasil Pilkada Fakfak 2024 atas nama pemohon, Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom. Untung – Yohana menggugat hasil Pilkada Fakfak 2024 namun konsentrasi ke masalah proses.

Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. MK memberikan kesempatan kepada pemohon untuk membacakan materi gugatan setebal 36 halaman. Pemohon menguraikan banyak hal. Salah satunya terkait tuduhan TSM yang dialamatkan kepada Temohon dan pihak terkait (Paslon SANTUN).

Kuasa Hukum pemohon dari Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (UTAYOH) menguraikan bahwa adanya tindakan pelanggaran TSM yang dilakukan termohon dan pihak terkait, serta adanya pelanggaran Monay Politik yang dilakukan Pasangan 02

Hakim Panel II Sidang Perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Walikota, Selasa 14 Januari 2024. Saldi isra dalam memimpin Sidang dengan Agenda Pemeriksaan Pendahuluan itu mengundang Kuasa Hukum Pemohon Pilkada Fakfak untuk tempati meja sidang di ruang sidang MK

Pemohon dalam membacakan materi gugatanya menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan Hasil perolehan Suara melainkan fokus pada proses yang dijalankan penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu Kabupaten Fakfak.

Akibat karena adanya kelalaian dan tindakan TSM yang dilakukan bersama-sama antara Termohon dan Pihak terkait dalam hal ini Paslon 02. Membuat banyak suara sah sekitar 13 ribu lebih tercemar yang berdampak terhadap kekalahan UTAYOH/Pemohon

Sebelum membacakan lebih lanjut. Kuasa Pemohon Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom meminta kepada Hakim MK yang dipimpin Saldi Isra untuk mengajukan beberapa Renvoi. namun ditolak.

“Izin yang mulia, terkait renvoi yang mulia, sudah pagi ini (kemarin-red) kami sudah menyampaikan surat keterangan yang sudah disampaikan, renvoi permohonan tambahan alat bukti”, Minta Kuasa Hukum Pemohon yang ditolak Hakim MK Saldi Isra. Didampingi Arsul Sani dan Ridwan Manysur.

Saldi spontan merespon permintaan kuasa hukum UTAYOH dan menyatakan menolak pengajuan renvoi dari Kuasa Pemohon dengan alasan sudah terlambat.

Hal Itu disampaikan saat sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Bupati Pilkada Fakfak, Selasa, 14 Januari 2025 kemarin.

“Renvoi apa ini, tidak ada lagi”, tegas Saldi Isra dalam rekaman vidio yang diambil dari laman youtube Mahkamah Konstitusi (MK) RI..

Diakui kuasa pemohon bahwa meskipun kedudukan pemohon selisih antara pemohon dan pihak terkait dalam hal ini Pasangan SANTUN (02) tidak memenuhi syarat formil 2 persen atau lebih namun ada alasan-alasan yang menyebabkan MK diminta mengelaminir pasal 158 tersebut.

Berikut alasan Kuasa Hukum Pemohon minta Hakim MK mengelaminir pasal 158 ayat 2 adalah sebagai berikut :

Pertama, Pelanggaran berupa tidak dilakukannya verifikasi terhadap pemilih oleh kpps (termohon) yang terjadi di 15 TPS, Kedua, KPPS (termohon) tidak menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara sesuai prosedur sehingga kotak suara menjadi diragukan keabsahannya di 12 TPS

Ketiga, Pelanggaran berupa adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu surat suara yang terjadi di 2 TPS, Keempat, Pelanggaran berupa adanya pemilih yang diwakili oleh pemilih lain yang terjadi di 3 TPS, Keliama, Pelanggaran berupa adanya pemilih dengan domisili di luar kabupaten fakfak yang terjadi di 1 TPS

Keenam, Pelanggaran berupa adanya pemilih di bawah umur yang terjadi di 1 TPS, Ketujuh, KPPS (termohon) mempersilahkan pemilih melakukan pencoblosan meski telah lewat waktu pemilihan di 1 TPS, Kedelapan, adanya pembatasan hak kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya yang terjadi di 1 TPS

Terakhir, Adanya pelanggaran pemilihan secara terstruktur, sistematis, dan masif (tsm) yang dilakukan oleh komisi pemilihan umum kabupaten fakfak (termohon) dan pasangan calon nomor urut 02 (pihak terkait)

Pemohon sangat berharap bahwa meskipun Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur ambang batas selisih suara

Namun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan Putusan-Putusan MK sebagai preseden sangat dimungkinkan adanya pengecualian terhadap keberlakuan syarat ambang batas selisih suara.

Bahkan jika mencermati semangat dari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 yang tidak mencantumkan lagi secara rigid mengenai syarat persentase atau ambang batas pengajuan Permohonan Sengketa Hasil Pilkada,

Maka sesungguhnya Mahkamah Konstitusi memiliki kehendak untuk memeriksa secara kasuistis dan mempertimbangkan untuk menunda pemberlakuan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!