Mimika – Aparat kepolisian melakukan pengamanan dan monitoring kedatangan seorang narapidana kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak di Bandara Mozes Kilangin, Timika, Papua Tengah, Selasa, (31/3/26) siang.
Kasihumas Polres Mimika Iptu Hempy Ona,SE dalam keterangan tertulisnya melalui akun twitter @Humaspoldapapua menjelaskan bahwa Narapidana berinisial MR (36) tiba menggunakan pesawat Wings Air IW1601 rute Nabire–Timika.
Kedatangannya MR 36 Tahun ini merupakan bagian dari proses pemindahan dari Lapas Kelas IIB Kabupaten Nabire ke Lapas Kelas IIA Kabupaten Timika.
Hempy mengatakan bahwa selanjutnya, rombongan langsung diberangkatkan menuju Lapas Kelas IIA Timika di SP 6 Kabupaten Mimika. Seluruh rangkaian kegiatan pengamanan selesai dalam kondisi aman dan terkendali.

Narapida berinisial MR diketahui merupakan narapidana yang terjerat Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dan bahan peledak.
Ia juga diduga terlibat sebagai pemasok senjata dan amunisi bagi kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Biak Numfor dan Nabire selama periode 2023 hingga 2024.
MR ditangkap oleh Satgas Damai Cartenz pada 6 November 2024 di Kabupaten Nabire. Pemindahan yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari proses pembinaan lanjutan di lembaga pemasyarakatan.
MR ditangkap oleh Satgas Damai Cartenz pada 6 November 2024 di Kabupaten Nabire. Pemindahan yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari proses pembinaan lanjutan di lembaga pemasyarakatan.
Pihak kepolisian memastikan seluruh proses pengawalan dan pemindahan berjalan lancar tanpa gangguan, serta situasi di Bandara Mozes Kilangin tetap aman dan kondusif.


