-4.4 C
New York
Rabu, Januari 15, 2025

Buy now

Papua Barat dan Kabupaten Fakfak Masuk Pemilu Serentak Tahun 2024

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan pemerintah bakal mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024.

Menko Polhukam memastikan Pilkada akan tetap digelar November 2024.

“Keputusan MK ya, terkait dengan pelaksanaan pilkada itu keputusannya adalah tanggal 27 November, Pemerintah menghargai keputusan dan melaksanakan,” kata Hadi di kutip media ini

Hadi menjelaskan, pemerintah akan memastikan seluruh lembaga pemilu serta partai politik (parpol) untuk taat dan mengikuti mekanisme pilkada yang telah diatur MK.

Menurutnya keputusan MK sudah mutlak dan akan dilaksanakan oleh pemerintah.

Pemerintah juga akan memastikan kondusivitas masyarakat di seluruh daerah saat sebelum hingga pilkada. MK melarang jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diubah sebagaimana tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebut, Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam pasal 201 ayat (8).

Pilkada pasal tersebut menjelaskan, ‘Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Daerah yang masuk dalam tahapan Pemilu serentak tersebut adalah Pilgub Papua Barat termasuk Pilkada Kabupaten Fakfak – Papua Barat tersisa 8 Bulan lagi.

Sementara November adalah bulan dimana semua masyarakat sibuk merupakan HUT Kabupaten Fakfak ke 124. (11/11/2024).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!