Fakfak – Partai Demokrat menyambut baik pelantikan Eks. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Demokrat Muhamad Rifai Darus mengatakan Bahlil lahadalia memiliki banyak pengalaman dari Menteri-Menteri terdahulu,
Rifai sapaan singkat Muhamad Rivai Darus mengakui Bahlil Lahadalia merupakan sosok pemuda asal papua yang memiliki integritas dan punya eksekutor, namun dia ingatkan temanya ini untuk lebih berhati-hati dan waspada dalam mengambil setiap kebijakan.
“Selamat bro,,,sehat dan sukses selalu serta amanah, hati-hati dalam mengambil kebijakan dan keputusan, sudah banyak pengalaman dari menteri-menteri terdahulu karena kami bangga sebagai sesame aktivis pemuda yang mengawalinya dari tanah papua.-mrd-“, Pesan dan bang M. Rivai Darus dalam akun tweeternya @RifaiDarusM.
Berdasarkan jadwal dan undangan yang diedarkan, pelantikan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi oleh Presiden Republik Indonesia, Ir, H Joko Widodo, pelantikan dilaksanakan pada hari rabu, (28/4) pukul 15.30 Wib, bertempat di Istana Negara Jakarta.
Sumber mataradarindonesia.com menyampaikan agenda pelantikan Menteri Investasi adalah, Rabu, 28 April 2021 pukul 15.30-16.00 adalah pelantikan Menteri Investasi di Istana Negara,
Selanjutnya pada pukul 16.30 – 17.00 Press Conference dengan topik, perubahan status BKPM menjadi Kementerian Investasi, dan pukul 17.00 – 19.00 dilakukan Buka Puasa Bersama Menteri Investasi (Eks. Kepala BKPM),
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapatkan restu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membentuk Kementerian Investasi lewat rapat paripurna pada Jumat (9/4) lalu.
Beleid itu mewajibkan adanya pertimbangan efisiensi dan efektifitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, serta perkembangan lingkungan global.
Dengan kebijakan itu otomatis Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang saat ini dijabat Bahlil Lahadalia bakal naik kelas menjadi Menteri Investasi.
Adapun tujuan perubahan BKPM menjadi Kementerian Investasi disebut agar penanaman modal dan izin investasi di Indonesia lebih terfokus di satu pintu.
“Setahu saya BKPM nantinya menjadi Kementerian Investasi. Supaya perannya lebih efektif saja,” ujar sumber itu pada Jumat (9/4) lalu dikutip mataradarindonesia.com.
Bukan rahasia lagi memang, investasi merupakan salah satu fokus pemerintahan Jokowi. Kerap kali, ia mengutarakan kecewa hingga marah lantaran proses perizinan investasi di Indonesia masih berbelit, sehingga investor asing lebih melirik negara tetangga ketimbang Tanah Air.
Berbagai kebijakan terus diluncurkan demi memuluskan aliran dana masuk. Pada periode pertama kepemimpinannya, Jokowi menggagas 16 paket kebijakan ekonomi yang meliputi pemberian fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) atau tax holiday, fasilitas pengurangan PPh badan atau tax allowance, hingga relaksasasi Daftar Negatif Investasi (DNI).
Pada periode kedua pun, ia kembali memberikan karpet merah investasi mulai dari perbaikan sistem perizinan investasi lewat Online Single Submission (OSS) sampai merampungkan omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Belum berhenti di situ, Jokowi juga akan membentuk Kementerian Investasi. Apakah pembentukan Kementerian Investasi ini menjadi jurus pamungkas Jokowi mendorong investasi masuk ke Tanah Air?
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy mengatakan Kementerian Investasi bukanlah senjata pamungkas guna menggenjot aliran modal masuk ke Indonesia. Kementerian baru itu hanya pintu masuk pada upaya yang lebih besar dalam mendatangkan investasi.
Sebab, untuk mengundang investasi, tidak berhenti pada pembentukan kementerian baru atau perubahan institusi dari BKPM menjadi Kementerian Investasi seperti yang santer beredar. Menurutnya, masih banyak pekerjaan rumah yang menjadi tugas pemerintah, tidak terbatas pada kementerian tertentu.
Tugas pertama yang menghadang Kementerian Investasi nantinya adalah mengeksekusi aturan turunan UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan investasi. Total, ada 49 aturan turunan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 45 peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan presiden (Perpres).
“Tugasnya itu banyak sekali, misalnya investasi di sektor industri, perizinan, kemudian masalah tenaga kerja, dan sebagainya. Ini pekerjaan pertama Kementerian Investasi untuk bisa kolaborasi dengan kementerian lain untuk tingkatkan investasi,” tuturnya.
Artinya, taji Kementerian Investasi dalam menggenjot modal masuk akan bergantung pada sejauh mana tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) mereka.
Khususnya, pada hal-hal yang kerap menghambat investasi seperti perizinan lahan, eksekusi insentif di tingkat daerah, koordinasi lintas kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah, dan sebagainya.
“Apakah tupoksi sama dengan BKPM atau memang ada peningkatan tanggung jawab yang diberikan pemerintah. Apalagi tanggung jawab terkait hal-hal yang seringkali menjadi penghambat realisasi investasi,
Itu yang akan mempengaruhi sejauh mana kementerian baru nanti akan berhasil mendongkrak investasi,” kata Yusuf dalam CNNIndonesia dikutip mataradarindonesia.com, (ret)