Laporan : Rustam Rettob/Wartawan

Fakfak – Bupati Fakfak. Samaun Dahlan kembali memberikan pernyataan peringatan (Warning) keras terhadap Kepala OPD maupun ASN dilingkungan Pemda Fakfak agar tidak serta merta melakukan perjalanan dinas keluar daerah sebelum proses tahapan pembahasan dan penetapan APBD Fakfak 2026 berakhir dan selesai ditetapkan
Hal ini dimaksudkan karena selain proses pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 meleset dari target Minggu ketiga bulan November 2025 dan diperkirakan bisa dilaksanakan Sidang Pembahasan APBD 2026 pada Minggu Pertama Desember 2026. Samaun tidak kehendaki pembahasan dan penetapan APBD Rakyat ini pada Januari 2026 mendatang.
“Saya sudah memberikan peringatan keras kepada kepala OPD dan agar disampaikan juga kepada seluruh staff ASN dilingkungan OPD masing-masing di Pemda Fakfak bahwa tidak ada yang melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah selama belum ada pembahasan APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2026 ditetapkan.
Karena itu, dari target awal kita Minggu ketiga November 2025 sudah harus KUA-PPAS didorong ke DPRD untuk dibahas bersama, namun kendala tekhnis sehingga bisa diagendakan pada Desember Minggu pertama 2025 ini”, Tegas Bupati Fakfak dikutip pernyataan oleh mataradarindonesia.com, rabu, 3 Desember 2025.
Selain memberikan warning terhadap Kepala OPD dan ASN dilingkungan Pemda Fakfak untuk tidak sengaja melakukan perjalanan atau bepergian keluar daerah sebelum pembahasan dan penetapan APBD 2026.
Bupati juga minta menjelang pembahasan dan penyerahan KUA – PPAS. Kepala OPD agar segera siapkan program dan kegiatan yang merujuk pada Visi Misi serta Program Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak periode 2025-2030. Berjargon SANTUN.
Disisi lain, ditanya soal OPD yang kemungkinan penyerapanya rendah bahkan akan mengembalikan anggaran diakhir tahun karena tidak mampu menyerap semua. Bupati katakan. Ia bersama Wakil akan lakukan evaluasi secara menyeluruh setiap OPD yang tidak mampu menyerap habis anggaran tersebut.
Samaun Dahlan/Bupati Fakfak menilai jika ada OPD yang mengalami penyerapan rendah maka tahun anggaran 2026 alokasinya bakal dipangkas. Dan pada tahun anggaran 2026 tidak diberikan secara gelondongan melainkan berdasarkan pengusulan program dan kegiatan 2026. tetap berpedoman pada Visi Misi Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak periode 2025-2030.
“Saya menyoroti OPD yang anggarannya besar, tetapi serapannya rendah. Ini akan dievaluasi secara serius. Untuk tahun 2026, anggaran mereka akan kami sesuaikan agar tidak terlalu besar jika memang tidak mampu direalisasikan,” ujar Bupati Samaun, di RTH. 1 Desember 2025 kemarin kepada awak media.
Menurut Mantan Kepala Dinas PUPR2KP Fakfak ini bahwa Kebijakan tersebut diambil di tengah proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 yang saat ini menjadi fokus utama pemerintah daerah.
Meski penyusunannya sedikit terlambat akibat menunggu pembahasan bersama Bappeda Provinsi Papua Barat, Bupati Samaun memastikan bahwa evaluasi kinerja OPD akan menjadi salah satu obyek penting dalam merumuskan arah pembangunan tahun depan.
Menurutnya, penyesuaian anggaran tak dapat lagi sekadar mengikuti pola lama. Tahun 2026 akan menjadi momentum untuk memastikan setiap rupiah APBD bekerja nyata sesuai program dan kegiatan yang diusulkan, bukan hanya berhenti sebagai angka dalam dokumen perencanaan.
“Anggaran harus diberikan proporsional dengan kapasitas OPD. Kalau tidak mampu menyerap, tidak perlu diberi anggaran besar. Kita ingin pembangunan berjalan efektif, bukan sekadar formalitas,” kata Bupati.
(ret)


