Sorong – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy pertanyakan pembangunan gedung Asrama Mahasiswa Teluk Bintuni di Kota Sorong – Papua Barat Daya yang tidak rampung sampai saat ini alias “Mangkrak”
“Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya kembali mempertanyakan “mangkraknya” pembangunan Asrama Mahasiswa Kabupaten Teluk Bintuni di Kota Sorong-Papua Barat Daya”, Ungkapnya. Dalam keterangan tertulis kepada mataradarindonesia.com, Sabtu, 13 April 2024.
Diungkapkan Warinussy bahwa pembangunan gedung asrama mahasiswa dimaksud menggunakan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2013-2015. Dan proyek tersebut menurut dia, belum rampung sampai dengan berita ini diturunkan terkesan pembangunan tersebut dibiarkan. Ujar Warinussy.
“Tahun Anggaran 2013-2015 yang belum selesai dan belum dapat digunakan hingga saat ini. LP3BH Manokwari menemukan situasi Asrama Mahasiswa Kabupaten Teluk Bintuni di kota Sorong itu dalam situasi bangunan seperti “dibiarkan” tanpa ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan pembangunannya hingga bisa diserahkan penggunaannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni.”, Ulas Direktur LP3BH Manokwari.
Lanjjut dijelaskan, padahal kata Yan. ada dokumen kontrak yang sudah dibuat di tahun 2013 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Sekretariat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dengan menejemen PT.Makmur Bintuni Mandiri (MBM). Serta pula di tahun 2015 antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari Sekretariat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dengan PT.MBM tersebut.
“Pertanyaannya, kenapa sampai menjelang 10 tahun ini bangunan Asrama Mahasiswa Kabupaten Teluk Bintuni di Kota Sorong tersebut belum terselesaikan pembangunannya? Kenapa proses hukumnya di Polresta Sorong dan atau Polda Papua Barat “dihentikan” ?”, Tanya Warinussy. (rls/ret)