34.4 C
New York
Kamis, Juni 26, 2025

Buy now

Pembangunan Dua Puskesmas Peninggalan APBD 2024 Belum Selesai, DPRK Fakfak Jangan Tunggu Bola

Fakfak – Dewan Perwakilan Kabupaten (DPRK) Fakfak diminta untuk tidak menunggu bola tetapi kemudian harus menjemput bola soal pelaksanaan tugas pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mengontrol setiap program dan kegiatan melalui kebijakan pemerintah daerah terhadap tugas pelayanan kepada masyarakat.

Ada tiga Fungsi DPRK. pertama, Fungsi DPRK meliputi Legislasi berkaitan dengan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) bersama kepala daerah. kedua, Fungsi anggaran meliputi pembahasan dan persetujuan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). dan. Ketiga, Fungsi Pengawasan mencakup pengontrolan pelaksanaan Perda, peraturan lainnya, dan kebijakan pemerintah daerah.

Melihat beberapa pekerjaan proyek pembangunan fisik yang merupakan peninggalan APBD 2024 yang kini belum selesai atau rampung nyaris tidak dapat diselesaikan hingga tahun anggaran 2025 ini, DPRK sebagai Lembaga mitra pemerintah (Eksekutif) dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya bisa memanggil pihak-pihak terkait untuk mempertanyakan adanya keterlambatan penyelesaian pembangunan tersebut.

Seperti Pembangunan Puskesmas dibeberapa wilayah Distrik di Kabupaten Fakfak yang merupakan peninggalan APBD Fakfak 2024 sampai saat ini belum diselesaikan. padahal proyek pembangunan tersebut dengan alokasi anggaran yang cukup besar hingga puluhan miliar rupiah yang bersumber dari APBD Fakfak untuk pembangunan Puskesmas itu.

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Fakfak sebetulnya tidak menunggu ada laporan atau pengaduan dari pihak masyarakat atau manapun baru kemudian bergerak untuk merespon. sebetulnya dengan adanya sorotan publik melalui berbagai sorot camera media bisa dijadikan landasan untuk memanggil pihak terkait setelah dilakukan kunjungan seperti OPD Teknis dan Penyedia lainya kemudian meminta klarifikasi soal keterlambatan proyek dimaksud.

Tidak semua persoalan pembangunan seperti keterlambatan pembangunan Puskesmas tersebut. dibebankan kepada pemerintah daerah yang dapat menyelesaikan. DPRK juga punya kewenangan itu untuk ikut mengintervensi penyelesaian setiap pekerjaan proyek yang menggunakan dana rakyat tapi tidak selesai nyaris berpotensi akan menimbulkan masalah hukum.

Dewan bisa melakukan langkah respons terhadap terhambatnya pelaksanaan penyelenggaraan tugas pemerintahan seperti lambatnya penyelesaian pembangunan fisik Puskesmas tersebut dengan cara memanggail pihak-pihak melalui Komisi Dewan ataukah bisa juga melalui Badan Anggaran Dewan untuk mempertanyakan hal itu kepada OPD terkait dan penyedia.

“Jadi pada prinsipinya Dewan tidak perlu menunggu bola lagi tetapi menjemput bola. ketika melihat dan mendapatkan informasi bahwa pembangunan tertentu mengalami kendala hingga terlambat penyelesaian hingga satu tahun anggaran sudah selesai maka melalui Komisi – Komisi yang ada ataukah melalui Badan Anggaran Dewan (Banggar) DPRK berwenang untuk melakukan langkah pengawasan yaitu panggil mereka

Tujuanya memanggil OPD teknis dan pihak penyedia itu adalah untuk mempertanyakan proses pembangunan proyek pemerintah tersebut sejauhmana dan apa penyebabnya bisa mengalami masalah tersebut dilapangan, Dewan tidak boleh menunggu laporan dari masyarakat tetapi mereka yang sangat peka untuk melakukan fungsi kontrol terhadap tugas penyelenggaraan pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak” Tandas sumber terpercaya mataradarindonesia.com. Jumat, 23 Mei 2025 malam via ponsel selulernya.

Diketahui :

Dua Puskesmas yang terlihat Pembangunannya belum selesai dikerjakan antara lain. Puskesmas Distrik Wartutin dan Puskesmas Distrik Fakfak Timur Tengah. Kondisi kedua fasilitas kesehatan ini berbeda-beda. Sayangnya luput dari pengawasan DPRK Fakfak. harusnya sebagai wakil rakyat yang mengemban tugas dan amanah rakyat juga melakukan funsgi kontrol terhadap pembangunan yang kini menggunakan anggaran rakyat.

Pembangunan Puskesmas Distrik Wartutin :

Proyek Pembangunan Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) rawat inap di Distrik Wartutin Kabupaten Fakfak, hingga kini belum juga tuntas dikerjakan, Proyek yang diketahui, menghabiskan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024, senilai Rp. 8.666.383.300, dikerjakan CV. Bersatu Membangun Negeri ini, telah melewati batas waktu pelaksanaan 150 hari kalender, terhitung sejak tanggal kontrak 11 Juli 2024.

Bahkan hingga memasuki bulan kelima di tahun 2025, proyek tersebut belum juga menunjukan progres. Tak sanggup menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai kontrak, proyek tersebut kini mengalami adendum waktu ketiga. Bahkan sudah dilakukan tiga kali addendum namun pekerjaan proyek tersebut tak kunjung selesai

“Ini sudah adendum ketiga. Waktunya sampai Juni besok. Memang banyak kendala juga sejak awal pematangan lahan, kendala cuaca juga pemalangan-pemalangan termasuk kendala yang kami hadapi”.ujar salah seorang pekerja proyek yang enggan namanya disebutkan dalam pemberitaan media, sabtu (3/5/2025) dikutip media ini.

Hasil pemantauan sejumlah awak media di lokasi pekerjaan proyek peninggalan 2024 ini bahwa, proyek bangunan puskesmas dua lantai itu memang dalam proses pengerjaan, namun baru bagian lantai dasar yang disusun bata, sementara lantai 2 belum dilakukan pemasangan bata. Kusen pintu dan jendela pun belum terpasang di lantai satu.

“Akhir Mei kita sudah bisa pasang kusen pintu dan jendela. Sekarang untuk mengejar waktu sudah ada 7 kelompok yang bekerja. Jadi nanti ada yang khusus susun bata, plester dan lain-lain. Kita pastikan bulan Juni sudah selesai”.ujar pekerja tersebut.

Pembangunan Puskesmas Distrik Fakfak Timur Tengah

Sedangkan, Proyek pembangunan Puskesmas di Kampung Krabelang Distrik Fakfak Timur Tengah yang dikerjakan CV. Bersatu Membangun Negeri tahun anggaran 2023, kembali mengalami kerusakan untuk ketiga kalinya, Kerusakan Proyek ini, kini menuai sorotan warga setempat. Warga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan mengambil langkah tegas atas proyek yang menghabiskan anggaran negara Rp.8.326.765.366 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2023.

Pasalnya, kerusakan bangunan puskesmas yang belum sempat digunakan pemerintah Kabupaten Fakfak ini, diduga kuat tidak berkualitas dan mengalami kegagalan konstruksi. Sebagian besar plafon pada ruangan Puskesmas jatuh berserakan dilantai, sementara dinding bangunan dan talut di lantai dasar mengalami keretakan.

Selain meminta APH guna melakukan investigasi mengungkap fakta atas kualitas bangunan tersebut, warga juga meminta pertanggungjawaban dari PPK, Konsultan dan Kontraktor proyek terhadap mutu bangunan yang diduga kuat tidak memenuhi standar atau harapan.

“Saya pemilik lahan ini. Sejak awal saya serahkan untuk pembangunan puskesmas dengan harapan bisa segera selesai dan membantu kami di wilayah ini namun ternyata harapan itu sampai sekarang tidak terwujud. Bangunan ini sudah rusak ulang-ulang. Saya selama ini tinggal disini dan jaga supaya orang tidak masuk sebarang. Kami berharap proyek ini juga menjadi perhatian aparat penegak hukum”.ujar Warga yang enggan namanya diberitakan, kepada media ini, sabtu (24/5/2025) siang. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!