-2 C
New York
Selasa, Januari 14, 2025

Buy now

Pembangunan Gereja Santa Fatimah Merauka Diduga Selewengkan Dana Rp. 2,3 Miliar

Merauke – Kejaksaan Negeri telah melakukan penyelidikan terhadap pembangunan gereja Katolik Santa Fatimah Kelapa Lima Merauke yang pendanaannya bersumber dari APBD Kabupaten Merauke.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sitohang, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, SH, MH dan Kasi Datun Eko Nuryanto, SH, mengungkapkan bahwa setelah melakukan gelar perkara bersama dengan bidang pidana khusus dan jaksa dari bidang lain,

Pihaknya telah mengeluarkan perintah penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gereja Santa Fatimah Kelapa Lima Merauke tahap II tahun 2023.

‘’Besarnya anggaran untuk tahap II tahun 2023 itu sebesar Rp 9,27 miliar lebih,’’ kata Kajari Sulta D. Sitohang. Didampingi Kasi Pidsus dan kasi Datun Kejari Merauke.

Dikatakan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihaknya, ditemukan perbuatan-perbuatan melawan hukum sehingga pihaknya dari Kejaksaan Negeri Merauke telah meningkatkan status perkara itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan dengan kerugian sebesar Rp 2,326 miliar lebih.

‘’Jadi sekarang perkara ini sudah ditingkatkan ke penyidikan,’’ kata Kajari.
Meski perkara ini telah ditingkatkan ke penyidikan, namun Kejaksaan Negeri Merauke belum menentukan siapa-siapa yang akan bertanggung jawab atas kerugian negara itu.

‘’Nanti kita sampaikan setelah ada penetapan orang yang bertanggung jawab,’’ jelasnya.
Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, SH, MH menambahkan, anggaran sebesar Rp 9,27 miliar tersebut dialokasikan di Dinas PUPR Kabupaten Merauke Tahun 2023.

“Jadi dana ini dbagi 2, yakni Rp 9 miliar untuk kegiatan fisik dan Rp 270 juta untuk pengawasan,’’ katanya.

Kasi Pidsus menjelaskan bahwa sesuai dengan RAB pekerjaan lebih banyak untuk pengadaan struktur baja.

‘’Kami juga menggunakan ahli untuk melakukan perhitungan di lapangan, sehingga kami mendapatkan selisih atau volume yang tidak sesuai dengan prestasi yang dikerjakan oleh CV Buako. Sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar,’’ katanya.

Ditambahkan, klarifikasi sudah dilakukan terhadap 11 permintaan keterangan, dokumen-dokumen berupa kontrak sudah diperoleh pihaknya.

Secara terpisah, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Merauke Leo Patria Mogot, ditemui mengaku pihaknya dari Dinas PUTR Kabupaten Merauke tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan tersebut.

‘’Memang beberapa waktu lalu, teman-teman yang terkait itu telah dipanggil dan mereka cukup kooperatif dimintai keterangan. Tentunya, untuk tahap berikut tetap menghargai itu dan berupaya supaya hal-hal yang bisa dijelaskan teman-teman terkait pembangunan itu untuk diberikan penjelasan sehingga tidak terkesan bahwa kita ini menghambat proses penyidikan tersebut,’’ katanya.

“Intinya kita tetap menghargai prosedur itu dan komunikasi lanjutan pemanggilan-pemanggilan untuk memberikan keterangan tetap untuk pejabat terkait dan pihak ketiga yang berhubungan dengan pembangunan ini kami dari PUTR tetap kooperatif dan menghargai apabila dimintai keterangan diperlukan,’’ tambahnya. (rls/Ceposonline.com/AT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!