15.5 C
New York
Minggu, Oktober 6, 2024

Buy now

Pemda Fakfak Kucurkan Bantuan Rumah Swadaya Sebanyak 25 Unit Untuk Warga RT.28

“Sebagaimana tugas dan fungsi Bidang Perumahan adalah memberikan pelayanan dan pemenuhan rumah layak huni bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Fakfak yang belum layak huni menjadi layak huni sesuai standar rumah sehat, sebab dalam rumah yang layak huni masyarakat bisa tinggal dengan nyaman dalam hal beraktivitas dan lain-lain,”Jelas Dikson Iha,

Fakfak – Pemerintah Daerah melalui Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak dalam Tahun Anggaran 2023 ini akan kucurkan bantuan rumah swadaya sebanyak 25 unit kepada masyarakat yang berdomisili di Pulau Panjang atau RT 28. Kelurahan Wagom, Distrik Pariwari.

Bantuan rumah swadaya masyarakat tersebut yang dikucurkan nanti dalam tahun anggaran 2023 sebanyak 25 unit kepada masyarakat di Pulau Panjang merupakan sumber pembiayaan dari Dana Alokasi Umum (DAU) melalui Kementerian PUPR2KP Kabupaten Fakfak – Papua Barat.

Kepala Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak, Baharudin Hadalia melalui Kepala Bidang Perumahan, Dikson Iha dalam keterangan tertulisnya diterima mataradarindonesia.com menjelaskan bahwa Dinas (PUPR2KP) Fakfak melalui Bidang Perumahan telah melakukan Pendataan sekaligus Verifikasi bagi Calon Penerima Bantuan Rumah Swadaya di RT 28 Pulau Panjang Kelurahan Wagom, Distrik Pariwari, Rabu (01/02) kemarin.

Dijelaskan Iha, Pendataan dan Verifikasi di RT 28 Pulau Panjang merupakan tindaklanjut hasil kunjungan kerja Bupati Fakfak di Pulau Panjang pada Senin, 29 Januari 2023 lalu yang menjanjikan akan membantu 25 unit Rumah Swadaya bagi masyarakat di RT 28 Kampung Pulau Panjang.

Lanjut dikatakan, sebelum pendataan dilaksanakan maka Tim melakukan pertemuan dengan Pemilik hak ulayat serta masyarakat setempat dengan memberikan beberapa arahan kepada mereka terkait sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi guna mendapatkan alokasi bantuan rumah dimaksud.

“Sebagaimana tugas dan fungsi Bidang Perumahan adalah memberikan pelayanan dan pemenuhan rumah layak huni bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Fakfak yang belum memiliki rumah layak huni sesuai standar rumah sehat, sebab dalam rumah yang layak huni masyarakat bisa tinggal dengan nyaman dalam hal beraktivitas dan lain-lain,”Jelas Dikson Iha dalam keterangan tertulisnya.

Dikson katakan bahwa kouta yang telah ditetapkan 25 unit namun kemudian jika masyarakat calon penerima bantuan ini tidak dapat melengkapi persyaratan yang di tentukan maka jumlah tersebut bisa saja berkurang, sehingga diminta kepada RT terutama warga penerima agar proaktif memenuhi seluruh persyaratan yang diminta sebagaimana ketentuan yang dimaksud. (rls/ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!