Fakfak – Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak – Papua Barat memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 M.
Berdasarkan Surat Edaran Wakil Bupati Fakfak Nomor : 400.8.1/104/WABUP/2024 tentang Penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak pada Bulan Ramadhan 1445 H/2024 M.
Penyesuaian jam kerja ASN dilingkungan pemda fakfak berdasarkan surat edaran wakil bupati fakfak tersebut meliputi Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja atau 6 hari kerja.
Dijelaskan dalam surat edaran tersebut bahwa bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja yakni, Senin – Kamis. Pukul 08.00-15.00 Wit, waktu istirahat pukul 12.00-12.30 Wit.
Sementara bagi Aparatur Sipil Negara yang memberlakukan 6 hari jam kerja yaitu, Senin, kamis, dan Sabtu dimulai pukul 08.00-14.00 Wit
Waktu jumat pukul 08.00-14.00 Wit, selanjutnya waktu istirahat dimulai pukul 11.30-12.30 Wit,
Seluruh kepala OPD diharapkan memantau staf dibawahnya agar tidak mengambil kebijakan dilaur jam kerja yang telah ditetapkan.
Ketentuan yang mulai berlaku awal ramadhan 1445 H/2024 M kemarin bahwa jumlah jam kerjan efektif bagi bagi instansi yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama ramadhan minimal 32,5 jam per minggu dari hari sebelumnya 37 jam. (ret)