-5.2 C
New York
Rabu, Januari 15, 2025

Buy now

Jam Kerja ASN Pemda Fakfak Dipangkas Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H

Fakfak – Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak – Papua Barat memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 M.

Berdasarkan Surat Edaran Wakil Bupati Fakfak Nomor : 400.8.1/104/WABUP/2024 tentang Penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak pada Bulan Ramadhan 1445 H/2024 M.

Penyesuaian jam kerja ASN dilingkungan pemda fakfak berdasarkan surat edaran wakil bupati fakfak tersebut meliputi Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja atau 6 hari kerja.

Dijelaskan dalam surat edaran tersebut bahwa bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja yakni, Senin – Kamis. Pukul 08.00-15.00 Wit, waktu istirahat pukul 12.00-12.30 Wit.

Sementara bagi Aparatur Sipil Negara yang memberlakukan 6 hari jam kerja yaitu, Senin, kamis, dan Sabtu dimulai pukul 08.00-14.00 Wit

Waktu jumat pukul 08.00-14.00 Wit, selanjutnya waktu istirahat dimulai pukul 11.30-12.30 Wit,

Seluruh kepala OPD diharapkan memantau staf dibawahnya agar tidak mengambil kebijakan dilaur jam kerja yang telah ditetapkan.

Ketentuan yang mulai berlaku awal ramadhan 1445 H/2024 M kemarin bahwa jumlah jam kerjan efektif bagi bagi instansi yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama ramadhan minimal 32,5 jam per minggu dari hari sebelumnya 37 jam. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!