Jakarta – Baru-baru ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Basewdan atau disingkat dengan panggilan akranya, Anies berhasil dipanggilan oleh KPK untuk dikonfirmasi beberapa infromasi dan didengar keteranganya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Formule E.
Ketua KPK memberikan respon soal pemeriksaan KPK terhadap Gubernur DKI Jakarta dimana ada persepsi publik bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap Anies adalah berdasarkan pesanan politik, selain juga ada lagi yang meuduh pemeriksaan itu sebagai salah satu cara pembunuhan karakter dimana Anies digadang-gadang menjadi Calon Presiden RI Tahun 2024 mendatang.
Firli menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Anies Basedan dalam konteks permintaan keterangan sebagai saksi adalah biasa-biasa saja, toh. Mereka yang tersandung kasus korupsi lainya juga dipanggil KPK baik untuk didengar keteranganya sebagai saksi bahkan ada yang dianggil dalam satusnya sebagai tersangka,
Dikatakan pimpinan Lembaga anti rasuah ini bahwa status Gubernur DKI Jakarta dalam pemanggilan tersebut oleh KPK dengan status warga negara lainya yang juga dipanggil untuk dimintai keterangan adalah sama dan tidak ada yang di Istimewahkan sehingga publik tidak terdorong dengan pikiran sesaat pihak lain.
“Seseorang itu dipanggil untuk datang dimintai keterangan oleh KPK, Kepolisian, bahkan Kejaksaan sekalipun adalah hal biasa sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa keterangan seseorang itu didasarkan atas pengetahuanya, baik tiu yang diketahui, didengar, dilihat, ayapun dialaminya, maka kepentingannya adalah dalam rangka membuat terang suatu perkara atau peristiwa yang telah terjadi, itu intinya, jadi pemanggilan terhadap Pak Anies biasa-biasa saja, tiadak ada wah”, Tegas Ketua KPK, Firli melalui Keterang Pers pasca penangkapan dan penahanan terhadap Bupati Mimika OE kemarin.
Ditambahkan Firli bahwa tidak ada spekulasi perlakukan khusus terhadap kasus yang kemudian pihaknya harus memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, “Jadi pmeriksaan itu biasa saja dan tidak ada pemberlakukan khusus terhadap Anies Baswedan, biasa saja seperti warga negara lainya”, Tegas Ketua KPK, rabu, (7/9) melalui siaran langsung Instagram KPK – RI dikutip mata radar indonesia, Sabtu, (10/9) siang.
Sebelumnya KPK telah melakukan proses penyelidikan terhadap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Formula E, akibat KPK menduga ada yang tidak beres dalam kasus ini sehingga sejumlah pihak telah dipanggil dan diminta keteranganya, termasuk pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan,
Anies diperiksa oleh tim penyidik KPK selama kurang lebih 11 jam, mulai dari pukul 09.00 Wit sampai pukul 20.25 malam, dia keluar dari ruang pemeriksaan KPK kemudian menggelar Konferensi Pers. Anies menyampaikan bahwa penuhi panggilan KPK untuk membantu mendorong secepatnya kasus tersebut menjadi ternang – benderang ke publik, tentunya Anies berharap penegakkan hukum yang dilakukan adalah yang sebanr-benarnya dan seadil-adilnya demi kepentingan warga Negara Kesatuan Republik Indonesia. (ret)