Bahlil Lahadalia (Menteri Investasi/Kepala BKPM RI)
“Pembangunan Pabrik Pupuk di Fakfak Senilai Kurang Lebih Rp 28,6 T dan dalam tahap kontruksi akan menyerap sekitar 10.000 lebih tenaga kerja dan masa Produksi bisa serap 3.000 – 5.000 Tenaga Kerja”, Ujar Menteri Investasi, Mantan Sopir Angkot asal Fakfak itu.
Jakarta – Presiden Jokow Widodo dan Wakil Presiden KH. Ma`ruf Amin telah memutuskan Pembangunan Pabrik Pupuk yang semula pembangunanya direncanakan di Kabupaten Teluk Bintuni telah diputuskan dan ditetapkan untuk dialihkan ke Kabupaten Fakfak – Provinsi Papua Barat.
Bukan karena tidak ada alasan, Pemerintah Pusat dibawah Kepemimpinan Presiden Joko Widodo berpikir bahwa harus ada rasa keadilan dan pemerataan pembangunan disegala bidang di seluruh tanah air, termasuk Kabupaten Fakfak-Papua Barat juga harus merasakan keadilan soal ini.
Dengan adanya Investasi Pembangunan Pabrik Pupuk di Papua Barat khususnya di Kabupaten Fakfak maka secara otomatis terjadi lowongan lapangan pekerjaan yang sangat luas dan menyerap tenaga kerja dan demi kesejahteraan rakyat Fakfak.
“Pembangunan Pabrik Pupuk di Fakfak Senilai Rp 28,6 T dan dalam tahap kontruksi akan menyerap sekitar 10.000 tenaga kerja, sedangkan masa produksi akan menyerap 3.000 – 5.000 tenaga kerja.”, kata Bahlil belum lama ini di Fakfak – Papua Barat.
Mengenai lokasi pembangunan Pabrik Pupuk tersebut yang rencana lokasinya di Kabupaten Fakfak – Papua Barat dan pasti juga berhubungan dengan Bintuni maka Pemerintah Pusat melalui Kementerian Investasi minta agar tidak diperuslit.
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia meminta kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat yang didengar langsung Pj. Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw dan jajaranya Forkopimda, Bupati Fakfak dan Bupati Bintuni agar rencana lokasi pembangunan Pabrik Pupuk tersebut tidak dipersulit.
“Terkait dengan rencana Pembangunan Pabrik Pupuk di Papua Barat, khususnya Kabupaten Fakfak dan Bintuni, saya minta lokasi Pembangunan jangan dipersulit”, Singkat Bahlil diakhir paparan Materi terkait perkembangan Investasi dan target Investasi Tahun 2023 saat ini.
Permintaan Menteri investasi disampaikan saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Indonesia Tahun 2023, di Sentul International Convention Centre (SICC), Sentul, Jawa Barat, Selasa (17/01).
Diketahui, PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) secara resmi memulai penetapan proyek pembangunan kawasan industri pupuk di Kabupaten Fakfak Papua Barat. Pembangunan proyek ini dimulai setelah ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Perekonomian sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).
Penetapan proyek kawasan industri pupuk Fakfak sebagai PSN tidak terlepas dari dampak positif yang sangat besar terhadap pembangunan dan perekonomian bangsa. Oleh karena itu, realisasi proyek didorong segera terlaksana sehingga misi pembangunan daerah juga terlaksana.
Pupuk Kaltim berkomitmen untuk menjalankan tahap pembangunan pabrik secara maksimal. Hal ini sejalan dengan semangat 45 tahun perjalanan perusahaan untuk mengukuhkan diri sebagai perusahaan pupuk terbesar di Asia Tenggara yang akan terus tumbuh.
Visi tersebut dapat dicapai melalui berbagai pengembangan dan hilirisasi dengan memanfaatkan peluang yang ada. Salah satunya proyek pembangunan kawasan industri di Fakfak, Papua Barat, pada fase kedua pertumbuhan perusahaan, yang ditarget mampu terealisasi dalam lima tahun ke depan.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) telah menetapkan 10 Proyek Strategis Nasional (PSN) baru dan 4 proyek yang disesuaikan nomenklaturnya dalam daftar PSN.
Adapun sederet Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah ditetapkan Presiden Jokowi dan ditargetkan berkahir sebelum masa Kepemimpinan Jokowi – Ma`ruf Amin adalah sebanyak 13 PSN, dua diantaranya dalah Pembangunan Bandara Siboru Fakfak dan Pembangunan Pabrik Pupuk di Kabupaten Fakfak – Papua Barat.
Hal itu termaktub dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Daftar PSN, yang diteken pada 12 Desember 2022 lalu. (ret)