30.8 C
New York
Kamis, April 16, 2026

Buy now

Pemerintah dan KPU Sepakat Pilkada Fakfak 2024 Transparan dan Berkwalitas

Fakfak – Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan KPU Kabupaten Fakfak disaksian KPU Provinsi Papua Barat sepakat pelaksanaan tahapan Pilkada Fakfak 2024 lebih transparan sehingga bisa menghasilkan pemimpin yang berkwalitas agar mampu membawah perubahan daerah ini ke arah yang lebih baik.

Berikut Pesan para pihak (Bupati Fakfak, Ketua KPU Papua Barat, Ketua KPU Fakfak) :

Bupati Fakfak. Untung Tamsil menegaskan bahwa Pemilu memiliki azas langsung umum bebas rahasia (Luber), Jujur dan Adil (Jurdil). Serta PKPU 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Jadwal dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah ditetapkan secara nasional kemudian Pilkada serentak akan dilaksanakan 27 November 2024

“Selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak kami berharap agar semua unsur yang terkait dalam Pilkada Kabupaten Fakfak. kami berharap agar semua elemen dimaksud dapat memberikan dukungan dan partisipasi dalam menyukseskan pemilihan umum serentak Bupati dan Wakil Fakfak di Papua Barat.

Tentunya melalui Pilkada ini kita mempunyai kesempatan emas menyalurkan aspirasi dalam memilih kepemimpinan khususnya Kabupaten Fakfak dan Papua Barat untuk 5 tahun kedepan, kami juga berharap agara setiap tahapan Pilkada dapat disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Fakfak

Karena tentu dengan sosialisasi itu sangat penting agar masyarakat di Kabupaten Fakfak dapat mendapatkan informasi yang benar terkait penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024. Mengingat pilkada merupakan sarana untuk masyarakat menentukan figur dan arah kepemimpinan daerah dalam perdio 5 tahun mendatang (2024-2029).

Akhirnya saya berpesan kepada seluruh masyarakat fakfak mari kita semua menyukseskan pilkada dengan cara menggunakan hak pilihnya namun juga tetap kita menjaga persatuan serta tidak mudah termakan issu yang tidak jelas atau Hoax. Mari kita mengawal proses pilkada 27 November 2024. Agar berjalan transparan dan akuntabel. Apabila menemukan permasalahan maka segera menyelesaikan sedini mungkin” Pesan Untung Tamsil.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Papua Barat. Paskalis Semunya. Dalam acara Peluncuran Tahapan Pilkada Fakfak 2024, Sabtu, 13 Juli 2024 berpesan kepada seluruh masyarakat Papua Barat dan Masyarakat Kabupaten Fakfak bahwa :

“Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat. saat ini petugas pendataan atau Pantarlih sedang jalan data nama mohon kiranya semua masyarakat di Papua Barat kiranya memberikan dukungan sehingga semua orang yang berhak memilih dipastikan masuk dalam daftar pemilih 27 November 2024 mendatang. Kemudian Fakfak harus menjaga nilai Satu Tungku Tiga Batu. Maka harus mengedepankan demokrasi yang bermartabat

Sebetulnya, siapapun anak Fakfak melambangkan keseimbangan dan keserataan karena itu ada tiga elemen penting yang bisa membuat pilkada kita Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat. Bupati dan Wakil Bupati. Termasuk Fakfak, pertama masyarakat memilih di seluruh Kota Pala Fakfak, partai politik pengusung maupun peserta pemilu baik perseorangan maupun yang diusung parpol pada 27-29 Agustus mendatang

Elemen Pemerintah, KPU Bawaslu sebagai penyelenggara sebagai penanggung jawabnya. KPU Bawaslu sebagai Penyelenggara, Pemda sebagai Fasilitator dan penyedia anggaran, TNI/Polri sebagai penanggung jawab keamanan dan elemen lainya yang berkepntingan langsung atas pilkada ini. taruhanya adalah kepeutusan pemerintah ini ending akhirnya akan dievaluasi pasca 27 November 2024. Apakah kebijakan ini sudah tepat atau tidak

Nama baik fakfak harus menyumbang yang terbaik untuk indonesia, pertama kita tidak akan menyumbang keterlambatan pelantikan Gubernur Papua Barat dan Bupati Fakfak kepada negara dengan melaksanakan tahapan ini aman tertib sampai dengan selesai karena setau saya dari 2010-2024 baik Papua Barat maupun di Fakfak tidak pernah ada tunda pelantikan. Karena fakfak adalah kota tua di tanah papua” Ujar Paskalis.

Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Kabupaten Fakfak. Hendra J.C Talla. Dalam penyampaian sambutan kemrin menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilihan ini merupakan amanat dari UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU yang telah beberapa kali diubah

Terakhir dengan UU No.6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015. Selain itu, pelaksanaan ini juga didasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Walikota, Wakil Walikota Tahun 2024.

“Peluncuran Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 ini sekaligus ajakan kepada masyarakat Fakfak untuk berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi ini dengan hati yang damai, secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan bermartabat,” Tutup Ketua KPU Kabupaten Fakfak. Hendra Talla.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!