Fakfak – Ketua KPU Provinsi Papua Barat. Paskalis Semunya saat memberikan sambutan pada acara Peluncuran Tahapan Pilkada Fakfak Tahun 2024, Sabtu, 13 Juli 2024 malam di Stadion 16 November. Puncak Onim Fakfak. mengungkapkan bahwa besok 27 November 2024. Satu pemilih di Papua Barat berhak atas dua kertas surat suara
Dua kertas surat suara yang dimaksud Paskalis Semunya adalah. Kertas Surat Suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Kertas Surat Suara Calon Bupati dan Wakil Bupati. Hal yang sama juga seperti di Pilkada Fakfak. setiap pemilih akan genggam dua kertas surat suara saat ada di TPS besok.
“Jadi besok (27 November 2024-red) saat pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di Papua Barat. satu pemilih berhak atas dua kertas surat suara. Yaitu, Kertas Surat Suara Gubernur dan Wakil Gubernur serta Kertas Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati. Termasuk Masyarakat Pemilih di Kabupaten Fakfak”, Ujarnya.
Paskalis berpesan kepada semua masyarakat di Papua Barat dan khususnya di Kabupaten Fakfak kalau Petugas Pantarlih sedang melaksanakan tugas pengecekan dan pendataan pemilih untuk memastikan setiap orang menjadi pemilih di Pilkada serentak 2024. Mohon dukungan agar tahapan itu berjalan dengan lancar.
“Karena itu Pantarlih sedang mengecek data dilapangan, sibuk-sibuk tapi kedaulatan berada ditangan rakyat, tetapi rakyat harus terdaftar di daftar pemilih karena itu mohon terima petugas pantarlih dengan baik dan setor nama-nama setiap orang yang berhak untuk memilih agar bisa mengikuti pemilu 2024 besok. setor KK dan KTP jauh lebih bagus”, Ujar dia. (ret)