Jayapura – Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat. Nomor : 29/PID/2025/PT.MNK Tertanggal 9 Juli 2025, Pembanding/Terbanding/Terdakwa. Achmad Pelu diwakili La Iriani, S.H.,M.H. Terbanding/Penuntut Umum : Kevin Eldo Novarel, S.H. terkait Pelanggaran Mengenai TanahTanamandan Pekarangan.
Perkara tersebut awalnya di putuskan pengadilan Negeri Fakfak dengan menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwah Achamd Pelu dengan kurungan badan selama 2 bulan 15 hari. Setelah menerima putusan itu sebagai terdakwah melalui kuasa hukum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Papua Barat.
Pengadilan Tinggi Papua Barat menerima pengajuan materi banding Achmad Pelu dan mengubah putusan pengadilan negeri fakfak dari 2 bulan 15 hari turun menjadi 2 bulan, hakim juga menetapkan barang bukti terdiri dari 1 lembar kwitansi, 1 lembar surat jual beli tanah, 5 lembar sertifikat tanah dikembalikan kepada Harsini Elwarin.
Sidang Perkara Pidana Umum dengan Nomor : 29/PID/2025/PT.MNK ini dipimpin Hakim Ketua Maria Magdalena Sitanggang, didampingi dua hakim anggota yaitu, Agustinus Asgari Mandala Dewa dan Bri Made Sukanada. Panitera yang mendampingi 3 orang hakim yang menangani perkara ini adalah. Sandar Sitanggang.
“Menerima permintaan banding dari terdakwah Achmad Pelu tersebut : Mengubah putusan pengadilan negeri fakfak nomor 15/PID.B/2025/PN FFK tanggal 21 Mei 2025 yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Achmad Pelu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? memasuki rumah tanpa izin ? sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar kwitansi; 1 (satu) lembar surat jual beli tanah; 5 (lima) lembar sertifikat tanah; dikembalikan kepada saksi harsini, membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah rp.5.000,00(lima ribu rupiah)”, begitu bunyi amar putusan PT Jayapura. Dikutip dari : https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf05c866b6af79ebef5313233343434.html.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Fakfak menjatuhkan vonis penjara selama 2 bulan 15 hari kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Fakfak Achmad Pelu. dalam perkara tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada sidang yang digelar Rabu, 21 Mei 2025. Vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya hanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 bulan.
“Mengadili : Menyatakan terdakwa Achmad Pelu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memasuki rumah tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum,” demikian bunyi amar putusan hakim yang ditayangkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Fakfak belum lama ini.
Selain hukuman penjara, hakim juga memerintahkan agar sejumlah barang bukti dikembalikan kepada pelapor, yakni satu lembar kwitansi, satu lembar surat jual beli tanah, dan lima lembar sertifikat tanah. Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Kasus ini bermula dari laporan Harsini Elwarin, 23 Januari 2023, terkait dugaan pelanggaran hukum oleh AP yang diduga memasuki pekarangan tanpa izin. Laporan tersebut teregistrasi dalam Nomor LP/B/13/1/2024/SPKT/POLRES FAKFAK/POLDA PAPUA BARAT tanggal 19 Januari 2024.
Setelah melalui proses penyidikan, penyidik Polres Fakfak akhirnya menetapkan AP sebagai tersangka pada 19 Maret 2024. Proses hukum terus bergulir hingga akhirnya kasus ini diputus oleh Pengadilan Negeri Fakfak pada 21 Mei 2025.
(ret)