5.3 C
New York
Kamis, Januari 2, 2025

Buy now

Pengajuan Permohonan Sengketa Pilkada 6 Kabupaten di Papua Barat Tidak Capai Ambang Batas 2 Persen

Fakfak – Gugatan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 6 Kabupaten di Provinsi Papua Barat terhadap hasil keputusan KPU menyangkut penetapan hasil rekapitulasi pengitungan dan perolehan suara Pilkada Serentak 27 November 2024 tidak mencapai ambang batas 2 persen, termasuk Kabupaten Fakfak

Dari 6 Kabupaten yang mengajukan gugatan penetapan hasil rekapitulasi pengitungan dan perolehan suara Pilkada Serentak 27 November 2024 adalah, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Wondama, Kabupaten Bintuni, dan Kabupaten Fakfak, serta Kabupaten Kaimana

Sedangkan Kabupaten Pegaf mereka berhasil Konsolidasi dan menerima hasil Pilkada serentak 27 November 2024 kemarin, dan diantara 6 Kabupaten yang sudah mendaftarkan gugatannya ke MK dengan sasaran menolak hasil rekapitulasi pengitungan dan perolehan suara Pilkada Serentak 27 November 2024 adalah sebagai berikut :

  1. PHP Bupati Teluk BintuniNomor : 101/PAN.MK/e-AP3/12/2024 oleh Daniel Asmorom-Alimudin Baedu diterima MK pada Jumat 6 Desember 2024 pukul 22.22 WIB, KPU menetapkan, pasangan calon nomor urut 1, Yohanis Manibui-Joko Lingara (YoJoin) memperoleh suara sah sebanyak 21.068. Pasangan calon nomor urut 2 Daniel Asmorom-Alimudin Baedu (Damai) memperoleh suara sah sebanyak 16.130. Pasangan calon nomor urut 3 Robert Manibui-Ali Ibrahim Bauw (Roma) memperoleh suara sah sebanyak 3.469.
  2. PHP Bupati FakfakNomor: 190/PAN.MK/e-AP3/12/2024 oleh Untung Tamsil-Yohana Hindom diterima MK pada Senin 9 Desember 2024 pukul 21.22 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak secara resmi menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Fakfak tahun 2024. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka pada Jumat (6/12/2024) pukul 05.15 WIT, Dalam surat keputusan tersebut, pasangan calon nomor urut 1, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, dan Yohana Dina Hindom, SE, MM, memperoleh 20.818 suara sah, Sementara pasangan calon nomor urut 2, Samaun Dahlan, S.Sos, M.AP, dan Drs. Donatus Nimbitkendik, MT, mendapatkan 24.775 suara sah.
  3. PHP Bupati Manokwari SelatanNomor: 167/PAN.MK/e-AP3/12/2024 oleh Maxsi Ahoren-Imam Syafil diterima MK pada Senin 9 Desember 2024 pukul 17.16 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari Selatan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati Manokwari Selatan tahun 2024 yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Petrus Abreso, Kamis (5/12/2024), Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mansel nomor urut satu Bernad Mandacan dan Mesakh Inyomusi (BERMAKNA) dari akumulasi keseluruhan perolehan suara dari 6 distrik memperoleh suara sebanyak 10.138 suara, unggul dari tiga pasangan kandidat lainnya, Nomor urut dua Frengki Mandacan dan Saul Rantelembang (FRENSA) mendapat perolehan suara 4.605 suara dari 6 distrik.,Nomor urut tiga Maxi N. Ahoren dan Imam Syafi’i (MANIS) memperoleh 4.292 suara dari 6 distrik, dan Nomor urut 4 Obeth Dowansiba dan Hengki Saiba memperoleh suara sebanyak 6.640 suara dari 6 Distrik.
  4. PHP Bupati Teluk WondamaNomor: 128/PAN.MK/e-AP3/12/2024 oleh Hendrik Mambor-Andarias Kayukatui diterima MK pada Senin 9 Desember 2024 pukul 08.23 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Wondama telah menetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama. , Penetapan dilakukan pada Kamis (5/12) dini hari di Aula SMP Negeri Wasior.tertuang dalam Surat Keputusan KPU Teluk Wondama Nomor 762 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama, Dimana Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama yakni sebagai berikut, Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Elysa Auri SE, MM dan Anthonius Alex Marani SIP, KP memperoleh suara sebanyak 11.569.., Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Hendrik Syake Mambor MM dan Drs Andarias Kayukatui MSi memperoleh suara sebanyak 8.457
  5. PHP Bupati ManokwariNomor: 215/PAN.MK/e-AP3/12/2024 oleh Pemohon Bernard Boneftar-Eddi Waluyo diterima MK pada Selasa 10 Desember 2024 pukul 15.06 WIB, Pasangan Hermus Indou-Mugiyono (HERO) meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024 berdasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tingkat Kabupaten Manokwari, Pasangan HERO meraih 54.978 suara atau lebih unggul 10.304 suara dari Pasangan BERBUDI yang memperoleh 44.674 suara.
  6. PHP Bupati Kaimana Nomor: 257/PAN.MK/e-AP3/12/2024 oleh Freddy Thie-Sobar Somat Puarada diterima MK pada Rabu 11 Desember 2024 pukul 16.43 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana secara resmi telah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Hasan Achmad dan Isak Waryensi sebagai pemenang pilkada tahun 2024, Chandra menyebutkan, berdasarkan hasil rapat pleno penghitungan perolehan suara, Pasangan calon nomor urut 1, Hasan Achmad – Isak Waryensi meraup suara sah sebanyak 15.828 suara, lebih banyak dari Paslon nomor urut 2, Sedangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada meraup suara sebanyak 14.907 suara, Chandra mengungkapkan, jumlah pemilih dalam DPT 41.681,  pengguna hak pilih sebanyak 31.167 pemilih, sedangkan jumlah surat suara yang diterima sebanyak 42.798, surat suara yang digunakan sebanyak 31.167, surat suara yang rusak 31, surat suara yang tidak terpakai sebanyak 11.600.

Dari materi gugatan yang berhasil diunduh dari laman website resmi mkri.id. media ini membacanya 6 Kabupaten dimaksud tidak ada satupun yang mencapai ambang batas 2 persen sebagaimana syarat formil ketentuan pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada). 6 Kabupaten ini dalam gugatanya mengurai terkait terjadinya kecurangan yang dilakukan pihak termohon dan pihak terkait secara TSM kemudian mereka menekun adanya pelanggaran money politik saat hari penoblosan berlangsung kemarin.

Padahal hasil perolehan suara masing-masing dari 6 Kabupaten sebagaimana dimaksud pada pasal 158 kurang dari ambang batas 2 persen, dalam materi gugatan masing-masing pemohon, mereka minta agar MK mengesampingkan pasal 158 karena ada hal prinsip yang ditemukan dalam proses pilkada kemarin sehingga berpengaruh terhadap hasil perolehan suara mereka.

Perihal gugatan yang disampaikan 6 Kabupaten di Papua Barat saat ajukan materi gugatanya ke MK adalah, Meminta hakim MK untuk membatalkan Keputusan KPU tentang penetapan hasil rekapitulasi pengitungan dan perolehan suara Pilkada Serentak 27 November 2024, itu perihal masing-masing pemohon 6 Kabupaten di Papua Barat.

Sebetulnya menyangkut dengan sengketa proses maka selayaknya pemohon dari 6 Kabupaten yang kini ajukan gugatan ke Mk mestinya tempuh melalui Bawaslu karena disana ada sentra penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) didalamnya adalah Kepolisian, Kejaksaan maupun Bawaslu sendiri sebagai Ex Offixio untuk menggodok pelanggaran tersebut. Sementara MK fokus pada sengketa hasil yang mana ambang batasnya adalah 2 persen.

Panitera Muda I Triyono Edy Budhiarto dalam Bimbingan Teknis Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PHP Kepala Daerah/Kada) Tahun 2024 bagi Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Musamus (Unmus), Merauke, Papua Selatan pada Senin – Selasa, 14-15 Oktober 2024. Dalam pemaparan materinya menjelaskan mengenai persyaratan formil ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) sebagaimana ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 (UU Pilkada).

Dijelaskan, Pasal 158 UU 10/2016 akan diberlakukan setelah Pemeriksaan Persidangan atau dipertimbangkan setelah Pemeriksaan Persidangan (lanjutan) bersama-sama dengan Pokok Permohonan, pemohon dalam permohonannya tetap menguraikan Pasal 158 UU 10/2016 dalam kedudukan hukum dengan menghubungkannya pada Pokok Permohonan untuk menjelaskan kepada Mahkamah bahwa penerapan Pasal 158 UU 10/2016 dapat ditunda keberlakuannya sehingga harus dibuktikan dalam Pemeriksaan Persidangan (lanjutan). Jadi, jika tidak dipertimbangkan di awal maka MK akan bawa sampai mempertimbangkan, mempersidangkan pokok permohonan.

Jika dikelompokkan terdapat empat ambang batas yaitu 2 persen untuk provinsi dengan penduduk di bawah 2 juta jiwa atau kabupaten/kota dengan penduduk di bawah 250 ribu jiwa; 1,5 persen untuk provinsi dengan penduduk 2 juta sampai enam juta jiwa atau kabupaten/kota dengan penduduk 250 ribu sampai 500 ribu jiwa; 1 persen untuk provinsi dengan penduduk 6 juta sampai 12 juta jiwa atau kabupaten/kota dengan penduduk 500 ribu sampai 1 juta jiwa; serta 0,5 persen untuk provinsi dengan penduduk di atas 12 juta atau kabupaten/kota dengan penduduk di atas 1 juta jiwa. Kemudian dia menjelaskan cara menghitung persentase selisih perolehan suara dalam pemilihan gubernur.

Contohnya, Provinsi X dengan jumlah penduduk 1.905.121 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan Termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apabila dalam provinsi tersebut total suara sah mencapai 1.837.300 suara sah, maka 2 persennya dari total suara tersebut diperoleh angka 36.746 suara sebagai ambang batas selisih suara antarpasangan calon (paslon). Ketika ada paslon A mendapatkan 637.200 suara, paslon B memperoleh 601.500 suara, dan paslon C 598.600 suara, maka selisih paslon A dan paslon B adalah 35.700 suara (637.200 – 601.500). Selisih suara itu (35.700 suara) berada di bawah angka ambang batas yang telah dihitung (36.746 suara) di atas sehingga memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada.

Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi. Nanang Subekti mengatakan MK mempunyai kewenangan sebagai badan peradilan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada tahap akhir. MK dengan tugas dan peran yang dimiliki tidak bisa menyelesaikan lebih lanjut terkait pelanggaran-pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah yang diakibatkan oleh adanya tindak pidana maupun pelanggaran administratif lainnya.

Dalam rangka pelaksanaan tugas menyelesaikan PHP Kada diperlukan dukungan konkret dari berbagai kalangan, pemahaman terhadap hukum acara secara utuh sangat diperlukan bagi pemangku kepentingan.  Selain itu, pemahaman mengenai bentuk-bentuk pelanggaran pemilu dan bagaimana proses penyelesaiannya juga diperlukan bagi seluruh komponen masyarakat terutama para penegak hukum. Tutup

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!