Fakfak – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak. Arifin Takamokan mengingatkan kepada Pengawas Pemilu Tingkat Distrik untuk melaksanakan tugas pengawasan secara maksimal tentu berlandaskan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Penyelenggara Pengawas Pemilu juga sebagai tongak demokrasi bertindak secara obyektif tanpa melihat kepentingan atau kelompok tertentu. Ia juga mengingatkan unsure aparat pemerintah untuk tidak ugal-ugakan terlibat politik praktis.
“Penyelenggara Pengawasi pemilu dari tingkat Kabupaten sampai ke tingkat yang paling bawah adalag tonggak demokrasi pemilu, jadi yang kita tegakkan itu adalah keadilan bukan hukum pemilu, kalau hukum pemilu lebih kepada melaksanakan peraturan perundang-undangan tetapi kalau keadilan pemilu lebih pada rasa keadilan secara obyektif. Jika keadilan menyentuh setiap orang maka disitulah wujud kita tegakkan pengawasan secara aturan”, Tegas Ipin. Kamis, 3 Oktober 2024 kemarin di Grand Hotel Papua.
Ketika membuka kegiatan sosialisasi tersebut, Ketua Bawaslu Arifin Takamokan, menyampaikan, tujuan kegiatan sosialisasi Perbawaslu dan Non Perbawaslu yang dilaksanakan ini untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada Panwas Distrik sebagai penegak keadilan dalam konteks Pemilu Kada 2024.
Bawaslu dan Panwas adalah lembaga Peradilan dalam Pemilu, karena kewenangan kita untuk menegakkan keadilan dalam kontek demokrasi sehingga perlu dibekali dengan pengetahuan terhadap aturan – aturan, regulasi, undang – undang dan sebagainya. Bagaimana bisa mau menindak orang sementara pengetahuan pengawas penyelenggara terhadap aturan belum dipahami.
Menurut Ipin, pada prinsipnya Panwas harus siap sebagai pengawas Pemilu sehingga sosialisi Perbawaslu dan Non Perbawaslu memberikan pemahaman terhadap Perbawaslu maunpun Non Perbawaslu karena dalam menegakkan auran Pemilu ada 4 kategori proses terhadap penindakan yang dilakukan mulai dari pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran admistratif, pelanggaran pidana pemilu dan pelanggaran terhadap peraturan perundang – undangan lainnya (Non Perbawaslu).
Jadi Panwas Distrik yang ada di 17 Distrik se-Kabupaten Fakfak harus memahami Perbawaslu terutama Perbawaslu penanganan pelanggaran di Pemilu Kepala Daerah yakni Perbawaslu nomor 8 tahun 2020. PKPU 13 tentang Kampanye atau Perbawaslu 6 tentang pengawasan Pemilihan Kepala Daerah.
“Kita ini kan lembaga Peradilan dalam Pemilu, karena kewenangan kita untuk menegakkan keadilan dalam kontek demokrasi sehingga kita perlu dibekali dengan pengetahuan terhadap aturan – aturan, regulasi, undang – undang dan sebagainya. Bagaimana kita mau menindak orang sementara pengetahuan kita terhadap aturan belum dipahami
Jadi hari ini kita sedang diuji, intergritas, profesionalitas dan independensi kita dalam mengawal setiap proses tahapan pengawasan Pemilu Kada. Apakah kita kemudian tetap berjalan pada aturan yang ada atau kah kita keluar dari rel tersebut, yang berdampak pada rusaknya demokrasi ?” ungkapnya. Tutup.