17.6 C
New York
Selasa, Oktober 8, 2024

Buy now

Penggunaan Dana Pilkada Fakfak Harus di Audit, Pemda Akui Bawaslu Belum Laporkan Hibah Daerah

Fakfak – Fraksi Kebangkitan Gerakan Demokrasi DPRD Kabupaten Fakfak menyoroti adanya penggunaan dana pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Fakfak, permintaan audit dari lembaga berwenang seperti Inspektorat bahkan BPK Perwakilan Papua Barat terhadap dua lembaga penyelenggara pemilu yaitu KPU Kabupaten Fakfak dan Bawaslu Kabupaten Fakfak.

Sesuai pasal 20 ayat 3 Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, Maupun Keputusan KPU RI Nomor 7 Tahun 2021, bahwa Dalam hal sampai dengan berakhirnya Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah masih terdapat sisa dana Hibah Kegiatan Pemilihan, KPU dan Bawaslu wajib mengembalikan sisa dana Hibah Kegiatan Pemilihan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

“Kita ketahui bersama bahwa besaran dana hibah dialokasikan sebesar 45 Milayar merupakan dasar dari Estimasi untuk 5 pasangan calon, namun kenyataan hanya terdapat 2 pasangan calon, serta sisa dana Hibah yang dikembalikan sebesar 1 Miliyar 250 Juta rupiah.

Pada hal berdasarkan hasil dengar pendapat antara Panitia Khusus PILKADA 2020 DPRD Kabupaten Fakfak dengan KPU Kabupaten Fakfak dan BAWASLU Kabupaten Fakfak di ketahui sisa besaran dana hibah tersebut hanya lebih dari 1 Miliyar 250 Juta Rupiah.

Terkait hal tersebut, Fraksi Kebangkitan Gerakan Demokrasi DPRD Kabupaten Fakfak meminta agar Pansus PILKADA 2020/Badan Anggaran DPRD Kabupaten Fakfak dapat mendalami persoalan tersebut. dan meminta kepada Inspektorat Kabupaten Fakfak dan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat untuk melakukan audit dan hasilnya dapat diserahkan kepada DPRD Kabupaten Fakfak”, Minta Fraksi KGD DPRD Fakfak.

Menjawab permintaan Fraksi KGD tersebut, Bupati Fakfak dalam pendapat tertulisnya menjelaskan bahwa terkait dengan pengembalian sisa dana Hibah kegiatan Pemilihan Kepala Daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak bahwa,

Dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD, ditegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota menyampaikan Laporan Penggunaan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan kepada Bupati/Walikota paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih,

Dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Fakfak dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU)  dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak antara lain diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU)  dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan Laporan Penggunaan Hibah yang diterimanya kepada Bupati Fakfak

Bahwa sampai dengan batas waktu penyampaian laporan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum menyampaikan laporan, maka Pemerintah Daerah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

Pemerintah Daerah telah melakukan permintaan data melalui Surat Nomor 900/270/SET./2021 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak dan Surat Nomor 900/271/SET/2021 yang ditujukan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak, Pemerintah Daerah telah menyampaikan permintaan laporan melalui Surat Nomor 900/1169/BUP/2021 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak.

“Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak telah menyampaikan laporan penggunaan hibah Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 pada tanggal 3 Agustus 2021 dengan  sisa dana  sebesar Rp1.250.854.119,95 (satu milyar dua ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh empat ribu seratus sembilan belas rupiah sembilan puluh lima sen).

Atas sisa dana tersebut telah disetor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Fakfak pada tanggal 18 Mei 2021, namun laporan tersebut belum sesuai dengan Lampiran II Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019. Oleh karena itu Pemerintah Daerah akan meminta kembali kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak untuk menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, Jelas Bupati Bupati Fakfak dalam keterangan tertulisnya.

Mengenai laporan penggunaan dana pengawas pemilu serentak yang digunakan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak, Bupati dapat menjelaskan secara tertulis bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak hingga saat ini belum menyampaikan laporan penggunaan Hibah untuk kegiatan Pengawasan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Fakfak sehingga belum diketahui jumlah penggunaan dan sisa dana yang diterimanya.

Dana Hibah dalam rangka kegiatan pemilihan Bupati/Wakil Bupati Fakfak yang diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pengelolaannya mengikuti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga Pemerintah Daerah tidak dapat melakukan intervensi atas pengelolaan dana hibah tersebut dan oleh karena itu Pemerintah Daerah juga tidak mengetahui sejauh mana efisiensi penggunaan dana yang dilakukan oleh kedua lembaga tersebut. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!