Jakarta – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi solusi bagi 16 juta orang Indonesia yang selama ini rebutan mencari kerja. Dengan adanya UU Cipta Kerja, menurut dia, lapangan pekerjaan akan tercipta, terutama dari kelas informal ke formal.
Hal itu disampaikan Kepala BKPM melalui chaenal youtube @bkpm_ri dalam satu kesempatan rapat, Menurut Bahlil, investasi menjadi satu-satunya solusi agar lapangan kerja tercipta. Makanya, UU Cipta Kerja dibuat sebagai bentuk usaha negara agar investor mau masuk Indonesia.
Ia menambahkan, UU Cipta Kerja dibuat untuk kepentingan semua pihak, baik pengusaha maupun buruh. Negara sebagai wasit, kata Bahlil, menjaga agar kepentingan semua pihak terakomodasi.
“Pengusaha tidak boleh mengatur negara. Tidak boleh. Negara juga tidak boleh semena-mena kepada pengusaha. Tapi, rakyat juga jangan terlalu lebih kuat dari pada negara dan pengusaha. Nah ini perlu ada keseimbangan sebagai win-win solution. Menurut saya, ini momentum terbaik cari solusi itu,” kata dia
Bahlil mengungkapkan, selama ini investor sulit masuk Indonesia karena perizinannya berbelit-belit. Ada ego sektoral dari berbagai lembaga, kementerian, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instrumen negara lainnya.
Karena itu, UU Cipta Kerja yang menggabungkan 70 UU sebelumnya diharapkan bisa menjadi jalan masuknya investor karena banyak aturan yang dipangkas.
Dari 166 pasal, 15 bab, 10 klaster, dan 76 UU dalam UU Cipta Kerja, 9 klaster di antaranya berkaitan dengan BKPM sebagai eksekutor, terutama persoalan izin usaha. “UU Cipta Kerja ini sebuah jalan keluar dari persoalan investasi yang selama ini terjadi di negara kita,” ujar dia. (ret)