-0.3 C
New York
Kamis, Januari 16, 2025

Buy now

Penyidik Periksa 29 Orang Termasuk Ketum DPP Golkar, Terakhir Eks. Mendag Langsung Ditahan

Diperiksa Jaksa Agung Selama 8 Jam, Mantan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi Dicecar 63 Pertanyaan

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Lutfi alias ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI. Pada Rabu (9/8/23) kemarin.

Keterangan tertulis diperoleh mataradarindonesia.com, Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutif diperiksa Jaksa Agus terkait dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.

Kapuspenkum Ketut Sumedana menuturkan Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan kepada Muhammad Lutfi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.

Adapun saksi ML dilakukan pemeriksaan terkait proses pengambilan keputusan oleh saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan, dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng, serta upaya untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng dalam negeri, tutur Kapuspenkum Ketut Sumedana

Pemeriksaan tersebut kemarin merupakan pendalaman atas fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) atas nama Terpidana INDRASARI WISNU DKK.

Oleh karena itu, Tim Penyidik memandang pemeriksaan kali ini sebagai upaya memotret secara utuh peristiwa yang terjadi dalam perkara tersebut, terang Ketut

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi. Terakhir, saksi ML telah melalui proses pemeriksaan selama 8 jam dengan 63 pertanyaan yang dijawab dengan baik, jujur dan terbuka, jelasnya.

Sebelumnya, Nama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga adalah Ketum DPP Partai Golkar santer disebut dalam penyidikannya dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.

Airlangga sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi terkait tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga perusahaan tersebut sebagai tersangka pada 15 Juni 2023.

Kejaksaan Agung kembali membuka penyidikan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis lima orang terdakwa dalam perkara ini dengan hukuman 5-8 tahun.

Vonis ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi. Majelis hakim menyatakan pihak yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi atau tempat di mana para terpidana bekerja.

Oleh karena itu, kata hakim, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!