Marwah,SH (Panitera) Pengadilan Agama Fakfak dan Galih Adhi Wisesa, SH (Panitera Pengganti) Pengadilan Agama Fakfak – Papua Barat ketika ditemui mataradarindonesia.com, Kamis, 28 Maret 2024 kemarin di Kantor Pengadilan Agama Fakfak, foto ; rustam rettob/mataradarindoensia.com
Fakfak – Dalam penanganan perkara di Pengadilan Agama Kabupaten Fakfak – Provinsi Papua Barat tentu beragam masalah yang diadukan setiap pengadu ke Pengadilan setempat tujuanya untuk mendapatkan penyelesaian dan kepastian hukum, data yang diperoleh mataradarindonesia.com, Kamis, 28 Maret 2024 kemarin, perkara yang ditangani Tahun 2023 meningkat jika dibandingkan dengan perkara Tahun 2022
Dua Panitera yang ditemui media ini di kantor Pengadilan Agama Fakfak. Marwah, SH (Panitera) dan Galih Adhi Wisesa, SH mengungkapkan bahwa penanganan perkara di Kantor Pengadilan Agama Fakfak tentu bervariasi dengan beragam kasus, namun data perkara yang masuk perbandingan Tahun 2022 dengan penanganan perkara Tahun 2023 berbeda.
Keduanya senada menyampaikan bahwa penanganan perkara Tahun 2022 jumlahnya masih dibawah penanganan perkara Tahun 2023 dimana perkara yang ditangani dan semuanya telah berkekuatan hukum tetap Tahun 2023 sebanyak 65 kasus, naik jika dibandingkan dengan data perkara Tahun 2022 dibawah 65 perkara.
“Sebetulnya di Tahun 2023 kemarin itu jumlah perkara yang masuk dan telah diputuskan hakim pengadilan agama fakfak adalah 170 perkara, 65 diantaranya perkara perceraian sedangkan sisanya adalah Isbat Nikah, penetapan ahli waris, dan beberapa lagi”, Terangnya ditemui mataradarindonesia.com, kamis, 28 Maret 2024 kemarin di Kantor PA Fakfak.
Ketika ditanya terkait dengan perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Kabupaten Fakfak – Papua Barat, Marwah dan Galih menuturkan bahwa selain perkara umum lainya, terdapat juga perkara perceraian dan untuk kasus perceraian ini dodiminasi penyebabnya adalah masalah KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan Perselingkuhan. untuk penyebab perselingkuhan juga tidak saja dari pihak laki-laki tetapi juga ada dari pihak perempuan atau istri.
Diuraikan lagi bahwa khusus terkait dengan KDRT sebagian penyebabnya adalah dipengaruhi minuman beralkohol dan sebagian lainya adalah menyangkut salah paham atau perselisihan antara kedua pihak secara terus menerus dan beberapa penyebabnya lagi, dikatakan lagi bahwa perkara-perkara tersebut sudah diputuskan dan telah berkekuatan hukum tetap. berikut pernyataan Kedua Panitera (Marwah/Panitera dan Galih/Panitera Pengganti-red) Pengadilan Agama Fakfak mengenai hal ini :
“Secara kolektif bahwa penanganan perkara di Pengadilan Agama Fakfak pada Tahun 2023 naik menjadi 170, sedangkan 65 adalah kasus perceraian, jika dibandingkan dengan penanganan perkara di Tahun 2022 masih rendah, kemudian Triwulan pertama Tahun 2024 sebanyak 18 perkara dimana 17 telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap sementara 1 perkara lainya masih menunggu prosesnya.
Tidak dipungkiri bahwa beragam perkara yang ada didalamnya kasus perceraian, untuk perkara perceraian Tahun 2023 juga naik jika dibandingkan dengan tahun 2022 masih rendah, sedangkan kasus perceraian di Tahun 2024 ini ada beberapa namun tidak menonjol, rata – rata perkara perceraian disebabkan karena perselingkuhan dan KDRT”, Ujar kedua panitera tersebut meski tidak menyebut perkara-perkara tersebut secara detail.
Dikatakan lebih lanjut, perkara-perkara dimaksud juga berkakitan dengan perkara cerai gugat dan cerai talak, dimana keduanya suami maupun istri yang mengajukan gugatan, Cerai gugat diajukan oleh seorang istri dan cerai talak diajukan oleh seorang suami,
Hal ini disebabkan juga karena terjadi perselisihan karena tidak ada kecocokan, Marwah beberkan dari perkara perceraian dimaksud beberapa adalah dari unsur ASN dilingkungan Pemda Fakfak namun dia tidak sebutkan identitasnya setiap pemohon yang mengajukan perkara perceraian tersebut.
Menarik dari informasi ini adalah, Ia ungkapkan bahwa dari perkara-perkara yang ditangani Pengadilan Agama Fakfak-Papua Barat sampai saat perkara yang tidak Ngongol dalam data bace mereka adalah soal perkara permohonan izin poligami, termasuk tahun 2024 saat ini tak ada satupun mengajukan permohonan izin poligami alias permohonan ijin miliki 2 Istri atau sebaliknya. (ret)