Fakfak – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Fakfak akhirnya bisa melaksanakan proses pergantian Calon Bupati Fakfak dari Jalur Perseorangan tahun 2024. karena sebelumnya Emanuel Komber telah berhalangan tetap atau meninggal dunia 27 Juni 2024 lalu di RSUD Fakfak sehingga tim harus mengajukan Calon penggantinya untuk maju berpasangan dengan Rico Thie sebagai Calon Wakil di Pilkada Fakfak 2024 mendatang.
Untuk melaksanakan tahapan pergantian Calon Bupati Fakfak jalur Perseorangan dari Alm. Emanuel Komber ke Calon pengganti yang baru maka KPU tentu harus berkiblat pada aturan main yang telah di tetapkan yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Baca juga ; Mantan Juru Bicara Pertanyakan Turunya Citra Lembaga KPK
Sempat mengalami proses koordinasi yang cukup serius dilakukan antara KPU Kabupaten Fakfak dengan KPU Provinsi Papua Barat hingga masuk ke KPU RI. adalah untuk meminta petunjuk proses pergantian pengganti Calon Bupati Fakfak dari Jalur Perseorangan berhubung Pasangan Calon Bupati meninggal dunia karena kejadian ini hanya di Kabupaten Fakfak – Papua Barat.
Dalam ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah ditetapkan diuraikan BAB III Penggantian Calon Pasal 125 ayat 1 menjelaskan bahwa, Calon perseorangan dapat melakukan penggantian pada tahapan pemenuhan persyaratan dukungan dalam hal: a. berhalangan tetap; dan/atau b. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Download dan baca : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
Kemudian ayat 2 dalam Pasal 125 itu juga menegaskan lagi bahwa, Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi keadaan: a. meninggal dunia; atau b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
Masuk pada ayat 3 menjelaskan, Calon perseorangan yang berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diajukan penggantian dengan calon pengganti pada masa penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan dan penyerahan perbaikan kedua dokumen syarat dukungan.
Baca juga ; PMKRI Mencatat Lebih Dari 3300 Tindak Kekerasan Terhadap PRT, Negara Bungkam
PKPU ini sangat memudahkan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Fakfak 2024 dari jalur Perseorangan karena didalam ketentuan Pasal 77 ayat 2 Huruf b menjelaskan bahwa, jumlah perbaikan dokumen syarat dukungan yang diserahkan paling sedikit sejumlah kekurangan dukungan dan sebaran;
Pasangan ini tidak lagi menggantikan kekurangan dukungan KTP dua kali dari jumlah yang ada sebagaimana ketentuan sebelumnya, namun mereka hanya menggantikan satu kali dari jumlah yang diminta, jika kurang 100 maka mereka harus penuhi 100 dan seterusnya. Dengan demikian peluang besar jika Pasangan Jalur Perseorangan bisa lolos sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2024 besok. (ret)