Jakarta – Keberadaan sejumlah desa yang berada di dalam kawasan hutan kerap menimbulkan konflik agraria serta ketidakpastian status hukum atas tanah masyarakat. Untuk menjawab persoalan tersebut.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinergi lintas sektor dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang.
Salah satu kebijakan yang dilakukan adalah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan sejumlah kementerian/lembaga (K/L), termasuk Kementerian Kehutanan, pada 17 Maret 2025.
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam penegasan batas dan kepastian status kawasan hutan, sekaligus sebagai dasar penyelesaian berbagai konflik agraria yang selama ini terjadi.
“Terkait kawasan hutan ini, Bapak-bapak sekalian, sebenarnya kita sudah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Menteri Kehutanan. Kita menggunakan rezim hukum mana yang lebih dahulu berlaku,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam (Raker) Tim (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria, Rabu, 21 Januari 2026 kemarin, di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta.
Melalui MoU tersebut, disepakati penerapan prinsip hukum lex prior tempore potior jure, yakni ketentuan yang lebih dahulu berlaku menjadi dasar dalam penyelesaian.
Apabila sertifikat hak atas tanah terbit lebih dahulu sebelum penetapan kawasan hutan, maka penetapan kawasan hutan harus disesuaikan.
Sebaliknya, jika penetapan kawasan hutan telah ada terlebih dahulu, maka sertipikat yang terbit setelahnya wajib dibatalkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menteri Nusron juga menyoroti persoalan belum tegasnya batas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL).
Padahal, ketentuan mengenai tata batas dan pemasangan patok pada proses pelepasan kawasan telah diatur secara normatif.
Namun, implementasi di lapangan menghadapi tantangan besar, mengingat luas wilayah yang harus dipetakan serta risiko pergeseran patok.
“Tidak mungkin kita memasang patok sampai jutaan kilometer. Karena itu, satu-satunya jalan adalah melalui kesepakatan dengan kementerian kehutanan dan pembenahan peta yang akurat melalui one map policy,” sambung Menteri Nusron.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak hanya membutuhkan regulasi yang jelas, tetapi juga kelembagaan yang kuat untuk mengatasi persoalan koordinasi lintas sektor.
“Saya kira MoU antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan merupakan embrio untuk melahirkan dua hal penting, yaitu pembaruan regulasi serta penguatan kelembagaan yang baru,” ujarnya.
Pernyataan Menterian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI. Nusron Wahid (Politisi Golkar) ini memberikan sebuah pencerahan sekaligus menjadi sebuah argumentasi soal kasus lahan 98 ribu Meter persegi di Wilayah Kalimati-Fakfak.
Mengutip pernyataan Menteri bahwa untuk menyelesaikan sengketa tanah dimana-mana maka pemerintah tentunya melalui kementerian terkait akan melihat dua hal yang berbeda namun menjadi solusi tepat untuk menyelesaikan konflik sengketa tersebut.
Pertama, Apabila sertifikat hak atas tanah terbit lebih dahulu sebelum penetapan kawasan hutan, maka penetapan kawasan hutan harus disesuaikan.
Kedua, Sebaliknya, jika penetapan kawasan hutan telah ada terlebih dahulu, maka sertipikat yang terbit setelahnya wajib dibatalkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan menteri ini menjadi pintu masuk kedua pihak penggugat maupun tergugat yang kini berseteru pasca putusan pengadilan soal keabsahan lahan tersebut.
Sebelumnya, Eksekusi sebidang tanah seluas 98.789 meter persegi beserta rumah di atasnya pada Kamis, 15 Januari 2026, oleh Pengadilan Negeri (PN) Fakfak, memunculkan kontroversi serius.
Tanah yang menjadi objek sengketa berada di tangan ahli waris Richard Gunawan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 367/Fakfak Utara yang diterbitkan atas nama almarhum Hendro Gunawan, dengan panjang dan batas-batas sesuai Gambar Situasi tanggal 7 Juni 1993 No. 140/1993.
Eksekusi ini merupakan implementasi Penetapan PN Fakfak Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Ffk, yang menindaklanjuti rangkaian putusan hingga Mahkamah Agung RI.
Putusan menyatakan Richard Gunawan sebagai pemilik sah, sementara sejumlah pihak dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.
Namun, eksekusi ini memicu kontroversi, karena lokasi tanah berada dalam Cagar Alam Pegunungan Fakfak, kawasan konservasi seluas lebih dari 34.000 hektar yang dikelola Balai Besar KSDA Provinsi Papua Barat. KSDA menolak eksekusi, menilai sertifikat sebagai tidak sah secara hukum dan administrasi.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini dari berbagai sumber : Tahun 1982: Menteri Pertanian menetapkan ±40 juta hektar kawasan hutan melalui TGHK. Kemudian Tahun 1992: Pegunungan Fakfak ditetapkan sebagai cagar alam. Selanjutnya, Tahun 1999: Pengukuhan kembali cagar alam melalui SK Menhutbun No. 650/Kpts-II/1999.
Sementara itu, Sertifikat No. 367/Fakfak Utara diterbitkan pada awal 1990-an, dengan panjang dan batas-batas sesuai Gambar Situasi 7 Juni 1993 No. 140/1993, sebelum pengukuhan terakhir cagar alam. Kondisi ini menimbulkan tumpang tindih legal antara hak milik perorangan dan status konservasi.
(ret)


