Laporan : Rustam Rettob/Wartawan
Jakarta – Penambahan butir petitum berupa Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dari setiap TPS dalam Distrik Kokas Model D.Hasil Kecamatan DPRD Kabko serta
Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024 Model D.Hasil Kabko-DPRPB, sehingga membuat petitum tidak jelas dan berakibat pada permohonan menjadi kabur.
Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat sidang Pengucapan Putusan Nomor 123-02-16-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024, pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK).
Terhadap permohonan Caleg DPRD Kabupaten Fakfak Dapil Fakfak 3 Nomor Urut 3, Arianus Paressa dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini, Mahkamah dalam pertimbangan hukum juga menemukan ketidaksinkronan model penyusunan petitum yakni memohon Mahkamah untuk memerintahkan Termohon (KPU) melakukan penyandingan data dan melakukan penghitungan suara.
Model petitum tersebut, sambung Ridwan, menunjukkan petitum yang saling bertentangan, sehingga berakibat pada permohonan yang tidak jelas. Penyusunan petitum yang demikian hanya dapat dibenarkan sepanjang disusun secara alternatif dan bukan kumulatif.
“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” jelas Ketua MK Suhartoyo mengucapkan amar Putusan Nomor 123-02-16-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Pada Sidang Pendahuluan, Pemohon mendalilkan adanya penambahan perolehan suara dari Caleg DPRD dari Partai Perindo Nomor Urut 1 Helda Y. Talla sebanyak 36 suara, yang diduga diambil dari berbagai sumber perolehan suara partai lain. Atas dalil tersebut,
Pemohon memohon agar Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar sesuai dengan urutan perolehan suara terhadap masing-masing partai dengan jumlah suara pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten Fakfak Dapil Fakfak 3, yaitu Gerindra memperoleh 1.349 suara, PKB memperoleh 1.085 suara, Perindo memperoleh 1.037 suara, Golkar memperoleh 848 suara, dan NasDem memperoleh 916 suara.
Sebelumnya, Arianus Paressa, calon anggota DPRD Kabupaten Fakfak Dapil Fakfak 3 Nomor Urut 3 dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendalilkan adanya penambahan perolehan suara dari calon anggota DPRD dari Partai Perindo Nomor Urut 1 Helda Y. Talla sebanyak 36 suara, yang diduga diambil dari berbagai sumber perolehan suara partai lain.
Sehingga melalui Handri Piter Poae (kuasa hukum), Arianus Paressa mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024.
Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Jumat (3/5/2024).
“Perolehan suara 36 itu diambil dari banyak sumber, sehingga suara penetapannya tidak benar oleh Termohon. Caleg ini sangat lincah dengan menambahkan perolehan suara ke partai-partai lain dan mengurangi juga pada partai lain. Misalnya PKB ditambah 9 suara di Caleg Nomor 3, jadi dari perolehan suara 331 kemudian sama Termohon ditetapkan menjadi 388 suara. Ada pula yang paling banyak diambil dari Partai Demokrat sampai 115 suara,”
Atas dalil-dalil tersebut, Pemohon Perkara Nomor 123-02-16-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini memohon agar Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar sesuai dengan urutan perolehan suara terhadap masing-masing partai dengan jumlah suara pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten Fakfak Dapil Fakfak 3, yaitu Gerindra memperoleh 1.349 suara, PKB memperoleh 1.085 suara, Perindo memperoleh 1.037 suara, Golkar memperoleh 848 suara, dan NasDem memperoleh 916 suara. (ret)