“Hilangkan Kebiasaan Lama : Sebelumnya, Plafon Anggaran diberikan kemudian program disusun berdasarkan anggaran yang diberikan, Sekarang tidak demikian, mulai tahun anggaran 2026. OPD harus ajukan program kemudian diberikan plafon anggaran sesuai dengan jumlah program yang diajukan”
Fakfak – Hilangkan kebiasaan lama, Pimpinan OPD Dilingkungan Pemda Fakfak diingatkan bahwa plafon Anggaran setiap OPD tidak lagi melanjutkan kebiasaan tahun-tahun sebelumnya, belajar dari pengalaman buruk. Setiap OPD diberikan plafon anggaran kemudian merancang kegiatan yang dapat disesusaikan dengan anggaran yang diberikan oleh Tim Anggaran.
Kelihatan tradisi harap gampang yang berlangsung selama ini membuat OPD malas kerja untuk menyusun program, kali ini (2026-red) sudah tidak lagi berlaku dimasa pemerintahan Bupati Fakfak. Samaun Dahlan dan Wakil Bupati Fakfak. Donatus Nimbitkendik. Bupati tegaskan dan akan menjadi perhatian serius dirinya kedepan sebelum plafon anggaran diberikan tiap OPD masukkan programnya.
Ditegaskan Bupati bahwa untuk tahun anggaran 2026 dalam sistim perencanaan anggaran. Tim Anggaran Pemerintah Daerah tidak memberika plafon anggaran kepada OPD – OPD sepanjang tidak masukkan program tahun anggaran berjalan (2026-red). Saat ini, terang Bupati. sistim pengelolaan anggaran harus by name by address.
“Saya ingin sampaikan kepada bapak/ibu kepala OPD dilingkungan Pemda Fakfak, kebiasaan plafon anggaran tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, hilangkan kebiasaan itu, semuanya kita rubah, tidak ada pagu anggaran dulu baru susun program dan kegiatan,
Tidak demikian, alokasi anggaran sesuai dengan rencana kegiatan, terjadi di tahun anggaran 2026 nanti, ada program ada dana, bagi OPD yang tidak ajukan program maka tidak di alokasikan anggaran”, Tegas Bupati Fakfak.
Bupati tegaskan, minggu keempat November 2025. sudah harus pelaksanaan Sidang APBD Tahun Anggaran 2026. tujuannya apa, semakin cepat proses penetapan anggaran maka semakin cepat juga pelaksanaan program pemerintah daerah, setelah itu Januari – Februari lakukan persiapan dan Maret semua program anggaran tahun 2026 sudah harus berjalan.
“Target kita KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025 bisa menerima dan menyetujui oleh DPRD Kabupaten Fakfak maka minggu depan setelah Kamis, 11 Sepetmber 2025 sudah harus dilaksanakan sidang, setelah perubahan pimpinan OPD segera menyiapkan seluruh program 2026.
Rencana sidang penetepan sidang APBD 2026 pada minggu keempat November 2025, Pembahasan Tahun Anggaran 2026. Tidak ada lagi pembagian plafon, plafon tidak dibagi duluan, setelah pembahasan oleh tim anggaran untuk 2026. Program-program yang sudah dibahas setelah itu kemudian didorong anggaranya.
Begitu masuk anggaranya, selanjutnya OPD tidak perlu harus menunggu, segera melakukan proses perencanaan sehingga setelah penetapan APBD, Januari masuk kantor, kita sudah bisa menyerahkan DPA Tahun Anggaran 2026 saat masuk awal tahun. Dari situ sudah bisa dilakukan proses perencanaan di januari dan februari, maret semua kegiatan fisik sudah harus terrealisasi”, Tegasnya
Jika sampai dengan bulan mei 2026 terlihat ada OPD yang tidak melaksanakan anggaran maka anggaranya ditarik dari OPD yang bersangkutan. Strategi ini dilakukan untuk membuat perubahan lebih awal dari dalam birokrasi, semakin lambat pelaksanaan anggaran maka semakin lambat pelayanan program kepada masyarakat.
‘Segala yang menyangkut kegiatan kita akan lakukan perubahan, harus dilakukan dari sekarang, tidak bisa kita pake pola lama yang setiap saat harus menunggu dari OPD yang satu ke OPD yang lain.
Saya tegaskan, saya akan memberikan batas waktu, jadi kalau OPD yang tidak siap dan batas waktu yang saya berikan tidak selesai maka OPD yang bersangkutan hanya dapat gaji, uang bayar listrik dan air, lebih dari itu tidak ada”, tegasnya.
(ret)