FAKFAK – Kepolisian Resort Fakfak Polda Papua Barat dalam kurung waktu Januari hingga Desember 2019, telah menerima sebanyak 330 Laporan Polisi (LP).
Dari 330 LP itu, Crime Clerence (Penyelesaian Perkara) sebanyak 263 Kasus terdiri dari P-21 sebanyak 44 kasus, Diversi 4 kasus, dan ADR sebanyak 215 kasus.
Hal itu disampaikan Kapolres Fakfak AKBP Ary Nyoto Setiawan, S.I.K, M.H didampingi Wakapolres Kompol Daniel Duma Sarampang, Kasat Sabhara Iptu Suhardi, Kasat Intelkam Iptu Ilham, S.H.M.M, dan Kasat Res Narkoba Iptu Eko Slamet, S.H dalam konferensi pers akhir tahun 2019, di ruang data Mapolres Fakfak, Selasa (31/12/2019) sore.
Baca juga : https://mataradar.com/2019/12/08/polisi-masih-terus-kejar-oknum-guru-sma-ypk-fakfak/
“Data kriminalitas selama tahun 2019, Crime Total (CT) 330 kasus, Crime Clerebce (CC) 263 kasus, Clearancerate rata-rata 53,85 persen, C. Clock, 1hari, 12 jam, 57 menit, 36 detik, Crimerate (PDDK) 75 orang/kasus,”ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres, jenis kasus menurut rangking selama tahun 2019, penganiayaan biasa CT 17 kasus, CC 12 kasus rangking pertama, menyusul pencurian biasa CT 16, CC 5 kasus, rangking kedua.
“Menyusul kasus pengeroyokan CT 11 kasus, CC 7 Kasus, rangking tiga, dan penghinaan CT 10 kasus, CC 7 kasus, rangking empat,”ujar Kapolres.

Sementara kecelakaan lalulintas (Lakalantas), sebut Kapolres, CT 34 , CC 34, Meninggal Dunia (MD) 10 orang, Luka berat (LB) 15 orang, luka ringan 37 orang, kerugian material Rp 267.000.000. “Pelangaran lalulintas, tilang 290, teguran, 41, denda Rp 86.250.000,”tutur Kapolres.
Sementara itu, sambung Kapolres mengungkap 11 kasus yang menonjol sepanjang tahun 2019 yakni, 5 kasus pencurian diantaranya pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor), menyusul 4 kasus pengrusakan diantaranya pengrusakan Pasar Thumburuni.
baca juga : https://mataradar.com/2019/12/26/satu-tahanan-kabur-dari-lapas-kelas-ii-b-fakfak/
“Menyusul satu kasus penganiayaan berat, dan satu kasus lagi yang sedang dalam proses penyidikan yaitu satu kasus Makar,”ujar Kapolres.
Selain itu, kasus 2 Narkoba dan kasus 2 kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Kapolres menyebutkan 2 kasus yakni, kasus sabu dan kasus ganja, sedangkan kasus Tipiring yaitu Minuman Keras (Miras).
“Terkait dua kasus Narkoba tahap P-21 dan telah diserahkan ke Kejaksaan, sedangkan kasus Tipiring Miras telah disidangkan dan masing-masing mendapat denda,”tandas Kapolres. (RR)