Fakfak – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Fakfak beberapa waktu kemarin telah melakukan penangkapan sekaligus penahanan terhadap komplotan pencurian motor di Fakfak,
Setidaknya saat ini Kepolisian Resort Fakfak – Polda Papua Barat telah menahan 4 orang tersangka serta menyita barang bukti berupa kendaraan roda dua alias sepeda motor berbagai jenis.
Ternyata dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus ini terungkap satu orang lagi yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor bersama 4 orang tersangka lainya yang kini mendekam di Sel Tahanan Polres Fakfak.
Satu nama yang terungkap ketika proses pemeriksaan dan pengembangan kasus dugaan pencurian motor ini diduga kini telah melarikan diri sampai saat ini belum diketahui alamat jelasnya.
Berdasarkan data yang diterima mataradarindonesia.com, Kamis, (9/12) siang, Kabag Humas Polres Fakfak, Ipda Arantauan mengakui jika identitas oknum DPO yang tersebar tersebut resmi dari Institusi Kepolisian Resort Fakfak, “Benar Pak, itu resmi dari Polres Fakfak”, Singkatnya.
Polisi kemudian meminta kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Fakfak, bagi yang menemukan oknum DPO yang kini melarikan diri agar bisa menghubungi aparat berwajib terdekat, atau Call Center : 110/0811512452.
“Jangan resah lagi, Ada kami disampingmu.”, Imbau Polres Fakfak
“DPO Polres Fakfak, bagi yang mengetahui segera menginformasikan ke Call Center / ke Sat Reskrim Polres Fakfak, bagi yang mencoba melindungi/menyembunyikan juga ada jerat hukumanya, segera menyerahkan diri karena tetap akan kami kejar kemanapun berlari”, Tulis pesan melalui akun Facebook resmi Sat Reskrim Fakfak.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Fakfak telah mengamankan pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) berinisial AMAF, AH dan II Alias LK dan P Alias W. Saat ini juga dilakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya berinisial IA.
Barang bukti sementara yang berhasil diamankan adalah 4 (empat) unit sepeda motor Mio M3, berbagai TNKB dan sparepart motor, Para pelaku diduga kuat menjadi aktor dibalik beberapa kasus curanmor di Fakfak akhir-akhir ini.
Terhadap AMAF, AH dan II Alias LK akan disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 9 (sembilan) tahun penjara, sedangkan P Alias W akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 (empat) tahun penjara. (ret)