Fakfak – Ibarat “Ketiban durian runtuh”. PPPK Fakfak dalam acara penyerahan SK kemarin oleh Bupati Fakfak. Samaun Dahlan, Sabtu, 14 Juni 2025 bertempat di Gedung KONI Kabupaten Fakfak. dua hak yang mereka akan terima dan diumumkan langsung Bupati Fakfak serta Kanreg BKN Provinsi Papua Barat yaitu. Hak menerima TPP dan hak menerima dana pensiunan.
Bupati Fakfak mengatakan bahwa awalnya ia bersama Wakil Bupati Fakfak dalam Visi Misi serta janji politik saat kampanye 2024 lalu bahwa akan menaikkan TPP ASN selama mereka menjabat, dan janji tersebut telah tertunaikan di tahun anggaran 2025 ini namun dipastikan nominalnya akan terkoreksi akibat muncul lagi aturan baru bahwa PPPK ikut menerima TPP
Menurut penjelasan Bupati bahwa, alhasil anggaran yang tadinya di fokuskan kepada ASN dengan jumlah besaran TPP sesuai janji mereka dinaikkan lebih tinggi dari sebelumnya akan mengalami perubahan sebab hitungan sebelumnya tidak termasuk PPPK dan setelah anggaran ditetapkan dan bahkan sempat dihitung turunlah aturan baru yang mewajibkan PPPK ikut terima TPP.
Salah satu factor terjadinya keterlambatan pembayaran TPP ASN dilingkungan Pemda Fakfak adalah akibat harus menyesuaikan hitungan pemerintah berdasarkan aturan baru yang baru diterima.
Sejatinya TPP ASN Fakfak sudah diterima beberapa minggu lalu atau bulan sebelumnya namun karena PPPK diwajibkan aturan harus masuk dalam hitungan tersebut sehingga perubahan angka maupun waktu pun ikut berpengaruh.
“Saya mau sampaikan hari ini keterlambatan pembayaran TPP yang menjadi harapan pegawai negeri sipil adalah TPP, kenapa TPP terlambat dibayarkan salah satu adalah PPPK dan CPNS. Padahal informasi awal sebelum penetapan APBD 2025 bahwa PPPK dan CPNS dibayarkan di Tahun 2026.
Oleh karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak mengalokasikan anggaran untuk TPP tidak termasuk PPPK maupun CPNS tetapi aturan berubah bahwa kalian (PPPK dan CPNS-red) harus menerima (TPP-red) mulai tahun 2025
Sehingga Pemerintah daerah kemudian menyesuaikan kembali anggaran yang sudah diploting itu untuk menjawab hak setiap PPPK dan CPNS bersamaan dengan ASN di Pemda Fakfak.
Terpaksa apa yang harus kami lakukan, mengevaluasi kembali TPP yang harus sudah siap untuk atur kembali karena aturan yang baru juga bahwa PPPK harus dapat TPP, jadi sekali lagi kepada pegawai negeri sipil yang sampai hari ini belum menerima TPP karena salah satu kendala adalah evaluasi dan menyesuaikan berdasarkan regulasi yang ada dan harus dilakukan kami mohon untuk bersabar”, Ulasnya.
Ditegaskan Bupati, berdasarkan janji politiknya bersama Wakil Bupati Fakfak saat tahun 2024 pihaknya telah eksekusi namun hari ini terpaksa nilai itu terkoreksi akibat tiba-tiba turun sebuah aturan bahwa PPPK dan CPNS juga menerima TPP sehingga nilai sebelumnya per ASN harus dirubah.
“Untuk TPP minggu depan dalam bulan ini semua sudah terrealisasi pembayaranya”, Singkat Bupati Fakfak. Samaun Dahlan.
Sementara itu. Kepala Kantor Regional Papua Barat. XIV Badan Kepegawaian Nasional Provinsi Papua Barat. Nur Hasan, S.Sos.,M.Adm.SDA juga mengatakan bahwa PPPK juga akan menerima pensiunan setelah habis masa kontrak.
“Jadi Pak Bupati. Mereka (PPPK-red) ini juga selain menerima TPP mereka juga berhak menerima pensiunan setelah habis masa kontrak”, Ujar dia saat memberikan sambutan kemarin didepan ratusan peserta yang menerima SK. (ret)