Fakfak – Setelah Satpol PP Fakfak melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan terhadap proses pembangunan AMP milik PT Tiga Menara Karya yang berlokasi di Worksop. Jalan Kokas. Kelurahan Fakfak Utara, Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak – Papua Barat telah menemui adanya pembangunan tersebut liar karena belum sepenuhnya memiliki izin.
Pihak perusahaan pun mengaku belum mengantongi izin apapuan terkait dengan pembangunan AMP bagi mereka. Karyawan PT Tiga Menara Karya turut menyampaikan bahwa semua izin yang berkenaan dengan pembangunan ini sedang masih dalam tahap proses penerbitan.
Pembangunan AMP yang berdiri diatas lahan seluas 2 hektar miliknya kini telah dihentikan sementara oleh Satpol PP atas perintah Bupati Fakfak. pasalanya pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan bukti fisik dokumen-dokumen yang seharusnya dimiliki sebelum proses pembangunan AMP dimulai.
Sayangnya, kondisi ini terbalik jauh dari apa yang menjadi kewajiban mereka. Seharusnya semua izin sudah di kantongi kemudian dilanjutkan dengan pekerjaan pembangunan AMP dimaksud. Sedangkan saat diperiksa semua belum dikantongi tetapi pembongkaran lokasi AMP seluas 2 hektare sudah mencapai 70 – 80 persen.
Proses pembangunan AMP ini diakui karyawan PT Tiga Menara Karya bahwa sudah berlangsung sejak 4 bulan lalu hingga Mei 2025. Selama ini proses izin pembangunan berupa IMB maupun Amdal telah berproses namun sejauh ini, menurut mereka belum satupun lembar izin lingkungan yang mereka kantongi.
Indra. Karyawan PT Tiga Menara Karya mengaku semua izin berkaitan dengan dasar hukum pelaksanaan pembangunan ini sementara dalam proses. Baik Izin yang berhubungan dengan IMB maupun izin yang berkaitan dengan Amdal. UKL – UPL. Semuanya masih menunggu.
“IMB kami sudah ajukan ke Dinas PUPR Fakfak sejak bulan Oktober 2024 bahkan mereka sempat turun ukur tapi belum ada pemberitahuan, kemudian Amdal ajukan ke Kabupaten tetapi dialihkan ke Provinsi, memang sampai sekarang seluruh izin yang kami ajukan belum terbit”, Ungkap anak buah Bos PT TMK.
Hal ini terungkap setelah Satpol PP turun melakukan pengecekan dan menemukan adanya permasalahan izin yang belum dikantongi tetapi proses pembangunan AMP sedang berlangsung bahkan hampir rampung. Satpol PP atas perintah Bupati Fakfak menghentikan sementara proses pembangunan tersebut.
“Karena izin belum ada, untuk sementara kami minta aktifitasnya dihentikan sementara dulu, mesin-mesin (Jangan beroperasi-red) maupun karyawan disuruh berhenti bekerja dulu ya, kami hanya melaksanakan perintah dan arahan pimpinan serta undang-undang”, Terang Plt Kepala Satpol PP Fakfak. N. Kabes.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tertuang didalam Pasal 22 ayat 1 menyatakan bahwa Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal.
Didalam Pasal 24 UU 32 Tahun 2009 menyebutkan bahwa dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup, kemudian Pasal 26 (1) Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.
(2) Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan. (3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. yang terkena dampak; b. pemerhati lingkungan hidup; dan/atau c. yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal. (4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal.
Selain itu. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 4 menyebutkan bahwa Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki : Amdal, UKL-UPL, atau SPPL. Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib dimiliki bagi setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup. Pasal 6 UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b wajib dimiliki bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup.
Singkatnya, PP No. 22 Tahun 2021 memberikan kerangka hukum yang komprehensif untuk penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, termasuk perizinan untuk usaha dan/atau kegiatan. (ret)