-1.5 C
New York
Minggu, Desember 28, 2025

Buy now

RAPBD Fakfak Tahun Anggaran 2026 Diproyeksikan Sebesar Rp. 1,126 Triliun

Fakfak – Mendasarkan pada ketentuan pasal 1 angka 4 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa, apbd merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. dengan demikian, maksud dan tujuan penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2026, adalah untuk dibahas dan disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRK, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disamping itu, sesuai dengan pasal 16 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah, dimana pengelolaan keuangan daerah merupakan sub sistem dari pengelolaan keuangan negara, dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. maka mendasarkan pada hal tersebut, penyusunan APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2026, dimaksudkan untuk mewujudkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan tujuan pembangunan daerah dan tujuan bernegara.

Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2026, merupakan satu kesatuan yang terdiri atas Rencana Pendapatan, Rencana Belanja dan Rencana Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2026, yang telah disusun dengan mengacu pada arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, RPJMD Kabupaten Fakfak Tahun 2025-2029, RKPD Kabupaten Fakfak Tahun 2026 serta KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 yang disepakati bersama dan dilaksanakan sesuai tema pembangunan yang tertuang dalam RKPD Kabupaten Fakfak Tahun 2026 yaitu “Percepatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif melalui peningkatan produktivitas pangan dan energi daerah yang didukung oleh infrastruktur, iklim investasi serta tata kelola pemerintahan yang handal, kondusif, efektif dan efisien berlandaskan kearifan lokal”.

Pada Sidang Anggaran Tahun 2026. Pemerintah Kabupaten Fakfak memproyeksikan total Pendapatan Daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1.267.283.121.818 atau sekitar Rp1,26 triliun. Proyeksi tersebut disampaikan Bupati Fakfak Samaun Dahlan saat menyampaikan pengantar Nota Keuangan RAPBD 2026 dalam Rapat Paripurna ke-16 DPRK Fakfak, masa sidang ketiga tahun 2025, Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 21.14 WIT

Dalam penyampaiannya, Bupati menjelaskan proyeksi pendapatan daerah tahun 2026 tersebut mengalami penurunan sekitar Rp91,47 miliar atau 6,73 persen dibandingkan target pendapatan daerah tahun 2025 yang mencapai Rp1,358 triliun. Penurunan ini terutama dipengaruhi oleh berkurangnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat seiring dengan penyesuaian kebijakan fiskal nasional.

“Struktur pendapatan daerah tahun 2026 masih didominasi oleh dana transfer, namun pemerintah daerah tetap berupaya menjaga stabilitas fiskal agar pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan optimal,” ujar Samaun Dahlan.

Berdasarkan Nota Keuangan RAPBD 2026, sumber pendapatan daerah Fakfak terdiri atas tiga komponen utama, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. Dari ketiga sumber tersebut, pendapatan transfer menjadi kontributor terbesar terhadap total pendapatan daerah.

Pendapatan transfer pada tahun 2026 direncanakan sebesar Rp1.199.657.639.927, atau sekitar 94,6 persen dari total pendapatan daerah. Meski masih mendominasi, angka ini tercatat mengalami penurunan sekitar 7,42 persen dibandingkan tahun anggaran sebelumnya. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menjaga kesinambungan pembiayaan pembangunan.

Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Fakfak pada tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp34.423.166.200, atau meningkat sekitar 15,44 persen dibandingkan tahun 2025. Kenaikan PAD diharapkan bersumber dari optimalisasi pajak daerah, retribusi daerah, serta pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Adapun komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp33.202.315.691. Pendapatan ini berasal antara lain dari dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama serta klaim pelayanan kesehatan nonkapitasi, dan tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Bupati Fakfak menegaskan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp1,26 triliun tersebut menjadi dasar utama dalam menyusun kebijakan belanja daerah yang realistis, terukur, dan berkelanjutan. Pemerintah daerah, kata dia, akan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam pengelolaan APBD.

“RAPBD 2026 dirancang sesuai dengan kapasitas fiskal daerah. Setiap sumber pendapatan akan dioptimalkan tanpa membebani masyarakat, sehingga APBD benar-benar mampu mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga Fakfak,” kata Samaun.

Pembahasan RAPBD 2026 selanjutnya akan dilakukan bersama DPRK Fakfak untuk memperoleh persetujuan bersama sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Pemerintah daerah berharap RAPBD 2026 dapat menjadi fondasi fiskal yang kuat dalam mendukung visi pembangunan Fakfak Membara (Membangun Bersama Rakyat).

(ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!