-6.4 C
New York
Rabu, Januari 28, 2026

Buy now

RDP Antara DPRK dan Pemda Fakfak : Tempuh Jalur Hukum Selamatkan Lahan Cagar Alam

Fakfak – RDP (Rapat Dengar Pendapat) antara Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Fakfak bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak menyikapi hasil putusan Pengadilan soal lahan yang telah di Eksekusi seluas 98 ribu meter persegi lebih di Lokasi Kalimati Fakfak. kegiatan RDP tersebut berlangsung, Senin, 26 Januari 2026 siang bertempat diruang rapat DPRK Fakfak.

Rapat yang berlangsung kurang lebih 3 jam itu dipimpin Ketua DPRK Fakfak. Amir Rumbow didampingi Wakil Ketua. Abdul Rahman. Termasuk Anggota DPRK Fakfak jalur khusus. Sementara pihak Pemerintah Daerah dihadiri Wakil Bupati Fakfak. Donatus Nimbitkendik. Asisten Setda dan sejumlah OPD tekhnis. Termasuk pihak Pertanahan dan juga BKSDA Papua Barat.

Dalam pertemuan tersebut. DPRK maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak senada untuk tempuh jalur hukum menyikapi pasca eksekusi lahan seluas 98 ribu meter persegi  lebih oleh Pengadilan Negeri Fakfak kemarin karena lahan tersebut didalamnya ada kawasan cagar alam dan diduga terjadi cacar prosedur penerbitan sertifikat kepemilikan. Karena putusan peradilan telah terikat sebanyak 3 kali yaitu. Putusan Pengadilan Negeri Fakfak, PTUN Manokwari, dan Putusan MA di Jakarta. untuk membatalkan putusan tersebut pemerintah harus mempersiapkan langkah hukum dengan bukti lainya secara komprehensif.

Pemerintah juga akan segera mengirim surat kepada pihak Pengadilan Negeri Fakfak dengan tujuan meminta agar setelah eksekusi pertama. Untuk rencana eksekusi berikutnya dihentikan mengingat lokasi yang telah di Eksekusi merupakan lahan cagar alam yang selama ini dijaga dan dirawat oleh negara. Pemerintah juga telah menemui Kementerian Kehuhatanan RI serta Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta.

“Dari hasil RDP bahwa negara tidak boleh kalah dengan oknum yang mencoba melanggar hukum di negara ini maka rekomendasi pertama adalah menyampaikan kepada pemerintah daerah untuk segera menyurat ke Pengadilan agar proses eksekusi selanjutnya dihentikan (Sementara waktu).

Kedua, DPRK Fakfak segera bentuk tim atau Pansus untuk menindak lanjuti persoalan ini, kemudian setelah melihat hal ini, sebenranya tidak perlu naik ke tingkat hukum diatasnya PTTUN. Kalau bisa diselesaikan kenapa tidak, namun jika tidak maka pemerintah bisa ambil langkah berikut yaitu lanjut ke PTTUN”, Hasil kesimpulan rapat kemarin.

Pantauan langsung mataradarindonesia.com. Pemerintah maupun DPRK Fakfak terutama DPRK Jalur Otsus cecar pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Fakfak yang hadir. pemerintah maupun DPRK sangat kecewa dengan kinerja BPN soal penerbitan sertifikat tersebut, pasalnya sebelum diterbitkanya sebuah sertifikat tanah tersebut tentunya ada prosedur yang harus ditempuh. Salah staunya adalah. Harus ada pelepasan yang ditandatangani para pihak terkait.

Pihak BPN yang hadir telah menjelaskan bahwa penerbitan seritifikat lahan seluas 98 ribu meter persegi ketika itu oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua. ketika itu belum ada Kanwil Papua Barat. kemudian BPN juga menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat tersebut telah memenuhi syarat dan standard operasional prosedur yang berlaku. Forum RDP kemudian meragukan penjelasan BPN.

Pemerintah dan DPRK Fakfak senada meragukan penjelasan Pertanahan karena ketika itu BPN tidak turun mengukur lahan tersebut kemudian dibalik meja mereka terbitkan sertifikat kepemilikan. Mereka menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat tanah seharusnya ada pelapasan yang dimiliki lebih awal oleh pengusul kemudian pihak pertanahan dapat menindaklanjuti dengan proses pengukuran dan penerbitan seritifikat. Anehnya. Lahan seluas 98 ribu meter persegi tersebut diterbitkan sertifikat tanpa ada pelepasan dari pihak yang berkompeten.

BPN melalui furum RDP kemarin sempat bocorkan 4 nama sebagai saksi dalam pelepasan lahan tersebut namun ditolak secara keras dan terbuka dalam rapat itu karena pihak-pihak yang dibacakan namanya tidak ada korelasinya dengan lahan seluas 98 ribu meter persegi tersebut. BPN kemudian dicecar dengan pihak – pihak tersebut kemudian ia meresponya bahwa seritifkat tersebut diterbitkan oleh pihak Kanwil Pertanahan Provinsi Papua (ketika itu Irian Jaya). Dewan berencana layangkan surat meminta semua data yang dimiliki Badan Pertanahan.

Dewan menilai bahwa Tanah Obyek Sengketa SHM Nomor : 367/Fakfak Utara, dengan luas 98.789 M2 atas nama GO KIM TJUAN alias HENDRO GUNAWAN dengan anaknya RICHARD GUNAWAN merupakan Tanah Negara dengan fungsi Cagar Alam Pegunungan Fakfak ± 58.000 M2 sedangkan luas tanah ± 40.789 M2 kepunyaan Masyarakat Adat.

Kemudian dewan juga berpandangan bahwa Sertifikat SHM Nomor : 367/Fakfak Utara penerbitannya mengandung cacat Prosedural dan Hukum, karena dilakukan didalam Kawasan Hutan Negara dalam fungsi Cagar Alam Pegunungan Fakfak yang dapat memusnahkan Marga Satwa, Hutan, 4 (empat) Sumber Mata air, yang selama ini memberikan Air Kehidupan bagi Masyarakat kota Fakfak.

Didalam rapat tersebut juga terungkap bahwa ditemukan adanya cacat prosedural dan cacat substansial dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 367. Pada tahun 1993, karena Kepala Sub Seksi KSDA telah menerbitkan surat resmi yang menerangkan bahwa lokasi dimaksud berada di dalam kawasan konservasi. Namun demikian, surat tersebut tidak dijadikan rujukan atau pertimbangan dalam proses penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional pada waktu itu.

Sebab berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sertifikat hak atas tanah hanya dapat diterbitkan pada Areal Penggunaan Lain (APL) dan tidak diperkenankan diterbitkan di dalam kawasan hutan negara, terlebih pada kawasan dengan fungsi konservasi seperti Cagar Alam. Oleh karena itu, penerbitan SHM dimaksud bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dari perkembangan RDP kemarin. Pimpinan dan Anggota DPRK Kabupaten Fakfak dihadiri Wakil Bupati Fakfak menyepakati akan menyurat resmi ke Badan Pertanahan Kabupaten Fakfak tembusan Kanwil Pertanahan Papua Barat maupun Kanwil Pertanahan Provinsi Papua untuk meminta data terkait proses penerbitan sertifikat lahan seluas 98 ribu meter persegi yang didalam ada cagar alam. Dewan juga rencana akan membentuk Pansus DPRK Fakfak untuk mengusut para pihak yang terlibat didalam permainan penerbitan sertifikat dimaksud.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Fakfak, Papua Barat berhasil melaksanakan eksekusi sebagian terhadap objek berupa sebidang tanah seluas 98.789 M2 (sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan meter persegi) beserta bangunan berupa rumah yang terletak di atas tanah tersebut pada hari Kamis, 15 Januari 2026 lalu.

Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindaklanjut dari Penetapan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Ffk tanggal 15 Agustus 2024. Langkah tersebut menindaklanjuti Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 14/Pdt.G/2019/PN Ffk juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 69/PDT/2020/PT JAP juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2972 K/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Putusan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa Penggugat atas nama Richard Gunawan selaku Ahli Waris dari Hendro Gunawan merupakan pemilik sah atas objek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 367/FF atas nama Hendro Gunawan dengan panjang dan batas-batas sesuai Gambar Situasi tanggal 7 Juni 1993 No. 140/1993, serta menyatakan Para Tergugat yaitu Paulus Warpopor, Alfonsus Ndrot Ndrot, Drs. Donatus Nimbitkendik, MTp, dan Constan Nimbitkendik, S.Sos., M.Si telah melakukan perbuatan.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!