26.8 C
New York
Kamis, Juni 26, 2025

Buy now

Riuh Aktifitas Tambang Nikel Jangan Ditutup Warnai Kedatangan Menteri ESDM ke Gag Raja Ampat

Sorong – Riuh masyarakat minta pengoperasian perusahaan tambang nikel yang ada di pulau Gag Kabupaten Raja Ampat-Papua Barat Daya untuk tetap dilanjutkan alias jangan ditutup, Itu disampaikan masyarakat warnai tibanya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan rombongan Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat ke Pulau Gag Kabupaten Raja Ampat.

Mereka mengatakan Gag aman selama beroperasinya perusahaan Tambang Nikel di wilayah tersebut. permintaan itu bertentangan dengan suara masyarakat lainya bahwa aktifitas pertambangan nikel dimaksud harus ditutup karena merusak lingkungan pariwisata di daerah dimaksud.

Tiba di Raja Ampat. Menteri Bahlil disambut dengan spanduk bertuliskan. “Langit Kami Biru, Laut Kami Biru, Ikan Kami Melimpah, Alam Kami Kaya…!!!, Pray For Greenpace”, Bahlil sambil baca spanduk yang dibentangkan tersebut sambil diteriaki “Bapak, Gag itu aman bapak”, Bahlil pun sahtunya “Jadi, Gag Aman”. “Iya, Gag aman”, jawab mereka diunggah dalam vidio amatir tersebut

Bahlil kemudian Tanya kepada puluhan orang yang melakukan aksi demo damai sambut kedatangannya bersama rombongan, Bahlil Tanya ke masyarakat setempat yang menggelar aksi tersebut bahwa Gag aman tapi bagaimana dengan pemberitaan-pemberitaan yang tersebar. Mereka menjawabanya itu bohong.

“Oh, jadi Gag aman”, Tanya bahlil, warga sambut pertanyaan Bahlil secara spontan “Gag Aman”, bahlil lalu Tanya lagi, “Gag Aman, baru yang diberita-berita itu”, mereka meresponya “Itu Bohong”, bahlil kemudian lanjut menjelaskan bahwa dirinya setelah mendapat banyak kiriman link berita soal Gag sehingga ia mengambil sikap turun langsung

“Saya karena, saya pikir yang diberitakan itu benar makanya saya turun sendiri”, Ucap Bahlil, Menteri ESDM itu menanyakan langsung didepan warga yang melakukan aksi demo soal permintaan sejumlah pihak agar aktifitas tambang di Gag harus ditutup. Mereka mengatakan aktifitas tambang nikel di Gag untuk tidak ditutup.

“Bagaimana, katorang tutup (pengoperasian tambang Nikel Gag-red) atau jangan”, Tanya Bahlil dalam kesempatan bertemu puluhan warga pendemo di Gag Raja Ampat kemarin, sorak suara masyarakat menjawabnya bahwa jangan ditutup “Jangan (Jangan ditutup-red)”, bahkan mereka mengatakan “kami butuh hidup Pak”. tegas lemparan permintaan tersebut.

Bahlil tanyakan ke warga setempat terkait dengan manfaat tambang tersebut, “Jadi tambang ini baik untuk kamorang”, mereka menjawabnya bahwa “Baik”, respon warga seketika didepan Bahlil dan rombongan Gubernur Papua Barat Daya di Gag Raja Ampat. Bahlil lalu melangkahkan kaki sambil membaca spanduk yang dibentangkan.

“Perempuan pesisir mewakili semua masyarakat Pulau Gag, Gag Torang Punya, Gag Ramah Lingkungan, Kecam Berita Bohong”, masyarakat kampung Gag turun lapangan membantah berbagai pemberitaan miring, mereka mengatakan bahwa Raja Ampat sampai saat ini baik-baik saja, katanya dalam unggahan vidio tersebut diperoleh media ini.

“Raja Ampat ini baik-baik saja dan kami ini anak putra asli daerah Pulau Gag yang tinggal di daerah ini selama ini, jadi perlu diketahui bahwa Gag itu aman-aman saja, tidak ada pencemaran apa-apa, tidak ada kolusi udara maupun tidak ada pencemaran laut”, tegas ibu-ibu Gag sambut kedatangan Menteri ESDM diunggah melalui vidio amatir.

Diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengunjungi tambang nikel PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, pada Sabtu (7/6/2025). Bahlil melihat situasi operasi tambang dan menindaklanjuti keresahan publik atas dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

“Saya itu datang ke sini untuk mengecek langsung aja kepada seluruh masyarakat, dan teman-teman kan sudah lihat dan saya juga melihat secara objektif apa sebenarnya yang terjadi dan hasilnya nanti dicek oleh tim saya (inspektur tambang),” ujar Bahlil dalam keterangan tertulis diterima, Sabtu, 7 Juni 2025 malam.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa tidak ditemukan masalah di wilayah tambang.

“Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah,” tutur Tri dikutip dari detik.com.

Tri sudah menurunkan tim Inspektur Tambang, untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan mengevaluasi secara menyeluruh untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.

“Kalau secara overall, reklamasi disini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap reportnya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus kemudian nanti kita lihat hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT. Aneka Tambang (Antam), I Dewa Wirantaya mengatakan bahwa PT. GAG Nikel, sebagai anak perusahaan PT. Antam, wajib menjalankan kaidah pertambangan yang baik (Good Mining Practice), dengan menaati prosedur teknis, lingkungan, dan peraturan-peraturan yang berlaku terhadap pengelolaan area pertambangan di Pulau Gag.

Dari kelima perusahaan tersebut, PT GAG Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK). Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektar.

Di samping itu, PT GAG Nikel termasuk ke dalam 13 Perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

Untuk diketahui, Pada 5 Juni 2025 lalu, Menteri ESDM menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

“Seperti kita saksikan bersama, semua stakeholder bisa melihat di sini kita melakukan ketaatan reklamasi, penahan terhadap air limpahan tambang dan sebagainya. Tentunya harapan kita, kehadiran PT GAG Nikel di sini bisa memberikan nilai tambah, selain sebagai entitas bisnis, sebagai BUMN, kita juga sebagai agent of development memberikan nilai tambah bagi stakeholder, terutama masyarakat yang ada di Pulau Gag ini,” jelas Dewa.

Hasil evaluasi di lapangan mengungkapkan bahwa terdapat lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

Apakah Kementerian ESDM bisa menghentikan secara total pelaksanaan operasional tambang nikel Raja Ampat berdasarkan desakan berbagai pihak akibat karena informasi limbah tambang merusak pariwisata Raja Ampat?, Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Tri Winarto menjelaskan bahwa izin yang sudah diberikan tidak mengalami perubahan tata ruang.

Penegasan ini disampaikan Dirjend Minerba saat mendampingi Menteri ESDM RI. Bahlil Lahadalia meninjau lokasi pertambangan di Raja Ampat Sabtu, 7 Juni 2025 kemarin, Tri mengatakan alasan tersebut berdasarkan ketentuan UU Nomor 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Disitu dinyatakan bahwa izin yang sudah diberikan itu tidak akan mengalami perubahan tata ruang”, Ucap Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno ketika mendampingi Bahlil Lahadalia dalam meninjau Pulau Gag. Raja Ampat – Papua Barat Daya, Sabtu, 7 Juni 2025 kemarin.

Pernyataan Tri Winarno ini merespon tuntutan publik soal Keputusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melarang aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan, melanggar prinsip pencegahan.

Tri menjelaskan PT GAG awalnya beroperasi di bawah skema Kontrak Karya. GAG Nikel termasuk salah satu dari 13 KK yang oleh Undang-Undang Kehutanan dikecualikan dari larangan aktivitas di hutan lindung. Jadi, kontrak karya yang kemudian UU Kehutanan oleh hutan lindung dia termasuk 13 KK yang mendapat pengecualian.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!