7.3 C
New York
Kamis, Maret 20, 2025

Buy now

Ronny Tan Dihukum Membayar Seratus Juta Rupiah Kepada Penggugat.

Kuasa Hukum Paulus Yohanis X. Tan, Rano Juanedi, SH, foto ; Istimewa

Fakfak – Hakim Pengadilan Negeri Fakfak memutuskan perkara sengketa perselisihan sebidang tanah yang berlamat di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Wagom Utara, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak – Papua Barat.

Kasus ini berhadapan antara Pengunggat Paulus Yohanis X. Tan dan Tergugat adalah Ronny Tan, Kuasa Hukum Paulus Yohanis X. Tan, Rano Junaedi, Rabu, (22/12) malam kepada mataradarindonesia.com menjelaskan bahwa putusan Hakim Pengadilan Negeri Fakfak tersebut diupload melalui aplikasi E-Court, setelah putusanya, Jumat, (17/12) lalu,

Rano Junaedi, SH dalam paparanya kepada mataradarindonesia.com menyampaikan bahwa, dalam amar putusan tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Fakfak Menolak Eksepsi dari Tergugat untuk seluruh,

Lanjut dibeberakanya, dalam pokok perkara : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan bahwa Akta Jual beli Nomor 217/2002 dan Sertifikat hak Milik Nomor 1213 tertanggal 04 Desember 2002 adalah sah menurut hukum.

Menyatakan bahwa Penggugat atas nama Paulus Yohanis X Tan adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Wagom Utara, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak – Papua Barat sesuai dengan sertifikat Hak milik Nomor 1213 dengan luas 6.279 M2.

Adapun batas tanah tersebut sebagai berikut, Sebelah Utara : Tanah Adat, Sebelah Barat : Tanah Adat, Sebelah Timur : Tanah Adat, dan Sebelah Selatan : Jalan Imam Bonjol, Menyatakan Hukumnya Perbuatan Tergugat terhadap objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum.

Berikutnya, Menghukum tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk menghentikan semua aktifitas berupa memindahkan patok batas tanah, membongkar pagar, dan menggali tanah pada milik penggugat.

Menghukum tergugat untuk membayar kerugian meteriil yang dialami oleh Penggugat akibat kegiatan yang dilakukan pada tanah milik Penggugat berupa memindahkan patok batas tanah, membongkar pagar, dan menggali tanah pada milik penggugat sebesar Rp. 100.000.000, – (Sertus Juta Rupiah)

Kemudian, Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.490.000, dan Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

Dalam amar putusan tersebut, tergugat diberikan waktu selama 14 hari setelah Hakim membacakan putusan dimaksud, sejak 17 Desember 2021 samai dengan 6 Januari 2022,

Apabila tergugat tidak mengajukan banding maka putusan Hakim Pengadilan Negeri Fakfak dianggap final dan mengikat, namun jika tergugat ajukan banding maka putusan tersebut belum final dan gugatan masih terus berlanjut,

Hingga berita ini diturunkan, mataradaindonesia.com ini belum berhasil mengkonfirmasi Kuasa Hukum maupun pihak Tergugat untuk meminta komentar dan tanggapan atas putusan dimaksud,

Apakah mereka menerima ataukah pikir-pikir untuk naik banding, kami terus berupaya untuk menghubungi mereka agar dapat mengkonfirmasinya, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!