RPJMD Merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah.
RPJMD berfungsi sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra), dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah.
Pembangunan yang berhasil adalah pembangunan yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan wilayah sebagai satu kesatuan lingkungan hidup.
Hal ini ditandai dengan masyarakat yang terlayani baik, mempunyai aktivitas dan kehidupan yang berlangsung teratur dan sumber daya manusia yang semakin berkualitas disertai lingkungan hidup yang terpelihara dengan baik.
Pembangunan daerah bertujuan untuk meningkatkan dan melakukan pemerataan pendapatan masyarakat; kesempatan kerja; lapangan berusaha; meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik; serta meningkatkan daya saing daerah.
Perencanaan memberikan arah dan fokus dalam pelaksanaan pembangunan daerah, dengan perencanaan yang baik dan tepat akan menjadi pedoman dalam mengatur strategi pembangunan.
Oleh karena itu, perencanaan pembangunan daerah memiliki peran yang sangat signifikan dalam mendorong perkembangan dan kemajuan daerah.
Dokumen RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan Daerah agar selaras dengan kebijakan Nasional dan Provinsi.
-
Pedoman Pembangunan:
RPJMD menjadi acuan utama bagi pemerintah daerah dalam menyusun berbagai rencana pembangunan seperti RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), Renstra (Rencana Strategis) Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja (Renja).Â
-
Sinkronisasi Pembangunan:
RPJMD memastikan keselarasan antara kebijakan pembangunan daerah dengan kebijakan nasional dan provinsi, serta antar berbagai program pembangunan di daerah itu sendiri.Â
-
Transparansi dan Akuntabilitas:
RPJMD menjadi dokumen yang transparan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam memahami arah kebijakan pembangunan yang akan dilaksanakan.Â
-
Evaluasi Kinerja:RPJMD menjadi dasar untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan, termasuk pencapaian target dan efektivitas program
-
Menjabarkan Visi, Misi, dan Tujuan:
RPJMD merinci visi, misi, dan tujuan kepala daerah terpilih dalam konteks pembangunan daerah jangka menengah.Â
-
Menetapkan Strategi dan Prioritas:
RPJMD menetapkan strategi dan prioritas pembangunan daerah yang akan dicapai dalam kurun waktu lima tahun.Â
-
Mengkoordinasikan Kebijakan dan Program:
RPJMD mengkoordinasikan berbagai kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan agar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.Â
-
Menjamin Efisiensi dan Efektivitas:
RPJMD membantu memastikan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran pembangunan, serta kesesuaian program dengan kebutuhan daerah.Â
-
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat:
RPJMD bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program pembangunan yang terarah dan terukur.Â
-
Menjamin Keberlanjutan Pembangunan:RPJMD memastikan kesinambungan pembangunan antar periode kepemimpinan kepala daerah