Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H Laoly angkat bicara perihal kelanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ia mengatakan saat ini RUU tersebut dalam posisi meminta persetujuan Presiden di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) RI.
“Itu kita nunggu, sebentar lagi. Di Setneg nanti akan terus segera melakukan itu,” kata Yasonna kepada wartawan di kantor Kemenkumham RI, Jakarta Selatan, Selasa (4/4) lalu. diunggah keterangan tertulisnya mataradarindonesia.com.
Yasonna mengatakan RUU Perampasan Aset sebentar lagi akan diajukan ke DPR RI. Dirinya juga meyakini bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyetujui RUU Perampasan Aset tersebut.
“Dari kita (Kemenkumham) sudah selesai semua. Itu (RUU Perampasan Aset) akan segera digulirkan,” ujarnya. sambung dia, “Pasti Setneg akan segera (menyetujui), Presiden juga,”
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menjawab permintaan Menko Polhukam Mahfud MD agar membantu pengesahan dua undang-undang. Pacul blak-blakan ‘request’ Mahfud itu bisa mulus asalkan mendapat restu dari para ketum parpol di parlemen.
Dua undang-undang yang dimaksud ialah RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Pacul mengatakan para anggota di komisinya mengambil sikap sesuai perintah dari masing-masing ketum parpolnya.
“Pak Mahfud tanya kepada kita, ‘tolong dong RUU Perampasan Aset dijalanin’. Republik di sini nih gampang, Pak, di Senayan ini. Lobinya jangan di sini, Pak. Ini di sini nurut bosnya masing-masing,” kata Pacul dalam rapat Komisi III DPR bersama Komite Nasional Koordinator Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).
Jokowi Dorong DPR Sahkan RUU Perampasan Aset demi Berantas Korupsi.
Presiden Joko Widodo kembali mendorong DPR untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Ia mengatakan RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah dan berharap DPR segera menyelesaikannya.
“RUU perampasan aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR,” kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta, rabu (5/4).
Jokowi berkata Indonesia butuh payung hukum untuk mengamankan aset terkait tindak pidana korupsi. Menurutnya, RUU Perampasan aset akan sangat membantu upaya pemberantasan korupsi.
“UU perampasan aset itu dia akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti,” ucap dia.
Sebelumnya, pemerintah mengajukan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal ke DPR. Dua draf aturan itu diajukan dalam upaya memberantas korupsi.
RUU Perampasan Aset sudah diajukan sudah 2020, tapi selalu terpental dari program legislasi nasional (prolegnas).
Namun, DPR mengatakan masih menunggu surat presiden untuk membahas RUU Perampasan Aset. Selain itu, naskah akademik disebutkan juga belum diserahkan ke DPR.
Anggota Komisi III DPR F-Demokrat Hinca Pandjaitan sempat mengusulkan agar pemerintah menerbitkan Perppu Perampasan Aset demi merespons situasi genting saat ini.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyatakan RUU Perampasan Aset bisa gol jadi undang-undang jika para ketua umum partai menyetujui.
Menurutnya, semua anggota DPR patuh pada ‘bos’ masing-masing. Karena itu, dia menyarankan pemerintah sebaiknya melobi ketua umum partai. (rls/ret)