-0.4 C
New York
Sabtu, Januari 4, 2025

Buy now

Sat Reskrim Polres Fakfak Limpahkan Tahap Dua Kasus Persetubuhan Anak

Fakfak – Sebagai akhir dari proses penyidikan, Polres Fakfak melalui Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim, pada, Jum’at (30/4) kemarin melaksanakan Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ini terkait tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak yang dilakukan oleh Tersangka GW terhadap Korban CB (umur 17 tahun),

Setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan, Berkas Perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Fakfak, tanggal 26 april 2021.

Pelaksanaan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dipimpin oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Fakfak Aipda Rizal Rusli, SH, dengan melibatkan Personil Unit PPA, yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kevin F. H. Hutahaean, SH di Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak.

Penyidikan perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP.B/02/01/2021/PB/Res. Fakfak, tanggal 05 Januari 2021.

Tersangka GW disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,

Tersangka GW diancam dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Kasus ini bermula, Pertama kali pada bulan juni 2018 sekitar pukul 17.00 wit, Tersangka GW melakukan Persetubuhan Terhadap Korban CB di kamar Sdri. NW, tepatnya di Asrama Mahasiswa Fakfak, Jln. Gunung Salju Amper Amban Manokwari Barat Kab. Manokwari.

Selanjutnya, persetubuhan terakhir kali yang dilakukan oleh Tersangka GW terhadap Korban, dilakukan pada hari kamis 14 mei 2020 sekitar pukul 21.00 wit bertempat di kamar tidur Sdr. SW di Kampung Pasir Putih Distrik Fakfak Tengah, Kab. Fakfak. Atau dalam hal ini, Tersangka GW telah melakukan Persetubuhan Terhadap Korban berulang kali.

Kapolres Fakfak melalui Kasat Reskrim Iptu Handam Samudro, STK. SIK mengatakan bahwa “Proses penyidikan ini bertujuan untuk memberi efek jera terhadap Pelaku Kejahatan Terhadap Anak, terutama Kejahatan Seksual Terhadap Anak”. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!