Fakfak – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Fakfak setelah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 4 orang tersangka/pelaku pencurian motor disertai dengan sejumlah barang bukti hasil rampasan dan pencurian mereka,
Polisi kemudian saat ini masih disibukkan dengan adanya pengejaran terhadap satu lagi pelaku pencurian yang hingga kini belum ditemukan karena masih melarikan diri, yang melarikan diri tersebut merupakan teman keempat tersangka yang sudah ditahan saat ini
Berdasarkan keterangan yang diterima mataradarindonesia.com, Kasat Reskrim Polres Fakfak melalui Release yang disampaikan Kabid Humas Polres Fakfak bahwa pelaku yang kabur dari incaran polres fakfak saat berinisial IA.
Oknum pelaku pencurian yang berinisial IA tersebut bersama 4 rekan yang sudah ditangkap aparat Kepolisian selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan oleh Sat Reskrim Polres Fakfak,
Tidak saja menangkap dan menahan komplotan pelaku pencurian motor di Kabupaten Fakfak, namun barang bukti hasil rampasan/curian mereka ikut ditahan aparat kepolisian resort fakfak sambil menunggu proses selanjutnya sampai di Pengadilan.
“Satreskrim Polres Fakfak telah mengamankan pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) berinisial AMAF, AH dan II Alias LK dan P Alias W. Saat ini juga dilakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya berinisial IA.
Barang bukti sementara yang berhasil diamankan adalah 4 (empat) unit sepeda motor Mio M3, berbagai TNKB dan sparepart motor. Para pelaku diduga kuat menjadi aktor dibalik beberapa kasus curanmor di Fakfak akhir-akhir ini.
Terhadap AMAF, AH dan II Alias LK akan disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 9 (sembilan) tahun penjara, sedangkan P Alias W akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 (empat) tahun penjara”, Jelas Kasat Reskrim dalam pernyataan tertulisnya yang diterima mataradarindonesia.com, (ret)