Jakarta – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Nomor Urut 1 Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom mendalilkan adanya pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di 40 tempat pemungutan suara (TPS) dengan total suara yang tercemar ialah 13.197 suara.
Menurutnya, jumlah suara tersebut signifikan mempengaruhi perolehan suara bagi Paslon 1 selaku Pemohon. “Yang jelas mempengaruhi perolehan suara Pemohon secara signifikan dan berpotensi menjadi perolehan suara Pemohon apabila tidak terjadi pelanggaran”
Hal itu disampaikan kuasa hukum Pemohon M Iqbal Sumarlan Putra di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan beranggotakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani
Disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 188/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada Selasa (14/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta.
Pemohon menjelaskan, pelanggaran dimaksud berupa tidak dilakukannya verifikasi terhadap pemilih oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 16 TPS, KPPS tidak menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara sesuai prosedur sehingga kotak suara menjadi diragukan keabsahannya di 16 TPS
Pelanggaran pemilih tidak berhak berupa pemilih yang mencoblos lebih dari satu surat suara/pemilih yang diwakili pemilih lain/pemilih dengan domisili di luar Kabupaten Fakfak di 2 TPS, pemilih di bawah umur di 1 TPS
Serta KPPS mempersilakan pemilih melakukan pencoblosan meski telah lewat waktu pemilihan di 2 TPS, serta adanya pembatasan hak kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya 1 TPS.
Selain itu, kuasa hukum Pemohon Junaedi Rano Wiradinata melanjutkan, adanya pelanggaran pemilihan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Paslon 2 Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik.
Paslon 2 diduga melakukan pelanggaran (Money Politic) berupa pemberian uang sekitar Rp 2 juta kepada pihak lain untuk dibagikan kepada tujuh orang agar memilih Paslon 2.
Kemudian, Pemohon juga mengaku kehilangan hak untuk kampanye akibat ketidakcermatan KPU Fakfak dalam menjatuhkan diskualifikasi Paslon 1. Meskipun Pemohon akhirnya ditetapkan kembali sebagai peserta Pilbup Fakfak oleh KPU Provinsi Papua Barat
Pemohon Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (UTAYOH) atau Pasangan Petahana ini mengaku dirugikan akibat diskualifikasi tersebut berupa waktunya berkurang dalam melakukan kampanye.
Berdasarkan perolehan suara yang ditetapkan KPU Kabupaten Fakfak selaku Termohon, Paslon 1 Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom meraih 20.818 suara dan Paslon 2 Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik mendapatkan 24.775 suara. Paslon 2 selaku Pihak Terkait unggul 3.957 suara dari Paslon 1 selaku Pemohon.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2831 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak bertanggal 6 Desember 2024 adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang mengenai perolehan suara pada TPS-TPS yang tersebar di enam Distrik, enam Kelurahan, dan 40 TPS
Memerintahkan KPU Kabupaten Fakfak untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS tersebut, dan memerintahkan KPU Kabupaten Fakfak untuk mengangkat ketua dan anggota KPPS serta ketua dan anggota PPK yang baru pada TPS-TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang tersebut. (ret)