-3.3 C
New York
Rabu, Januari 8, 2025

Buy now

Selain Dilaporkan ke KPK, Kejati Papua Barat Terancam Bakal di Praperadilankan

Ketua (LP3BH), Ya Christian Warinussy, SH. menyerahkan satu surat tembusan laporan ke KPK terhadap Kajati Papua Barat dan Kajari Sorong, senin, 26 April 2021 sore kemarin di Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Foto ; dok. LP3BH

Fakfak – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat di laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain Kejati, Kepala Kejaksaan Negeri juga diturut dilaporkan ke lembaga antirasuah tersebut di Jakarta.

Laporan kedua pimpinan, Kejati Papua Barat dan Kejari Sorong ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebabkan karena ada indikasi dugaan dihentikanya kasus dugaan korupsi ATK yang belum lama ini bergulir di Kejaksaan Negeri Sorong – Provinsi Papua Barat.

Ketua Lembaga Penelitian, Pengakjian, Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Provinsi Papua Barat, Yan Christian Warinussy mengungkapkan alasan lembaganya melaporkan kedua pimpinan institusi Kejati dan Kejari tersebut ke KPK.

Dikatakan alasanya tersebut karena indikasi ada dugaan melakukan penghentian terhadap perkara dugaan Korupsi pengadaan ATK (Alat Tulis Kantor) dan Cetak di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Pemerintah Kota Sorong – Provinsi Papua Barat.

Padahal, menurut dia, kasus tersebut yang ditangani Kejaksaan Negeri Sorong yang sempat dipantau Kejaksaan Tinggi Papua Barat nilainya cukup fantastis tinggi dimana anggaran yang digunakan pada tahun 2017 tersebut senilai Rp. 8 Milyard,

“Dengan berdasarkan pada amanat Pasal 41 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka secara resmi kami dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) hari ini melayangkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yaitu terkait adanya indikasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong diduga melakukan penghentian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi

Terkait pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan cetak pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong Tahun Anggaran 2017 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 8 Milyar”, Kata Warinussy dalam rilis yang diterima mataradarindonesia,selasa, (27/4) pagi ini.

Laporan tersebut yang disampaikan ke beberapa pihak, Warinussy mengaku, sebagai Ketua (LP3BH) mengantarkan langsung ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan diterima oleh staf di kantor tersebut,

“Laporan tersebut dengan tembusan kepada beberapa pihak, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat yang tembusannya saya antar sendiri sore tadi (kemarin-red) jam 15:45 Wit ke Kantor Kejati Papua Barat dan diterima oleh seorang staf penerima tamu”, Tuturnya melalui rilis yang diterima media ini.

Selain melaporkan Kejati dan Kejari Sorong ke KPK, Warinussy janji bakal mempraperadilankan pihak-pihak yang mencoba bermain dalam penyidikan kasus tersebut dalam waktu dekat, karena Warinussy menduga ada indikasi kasus dugaan korupsi yang sempat bergulir di Kejaksaan Kota Sorong dihentikan,

“Kami akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan terhadap pihak siapapun yang mencoba bermain dalam penyidikan kasus tersebut, (Pengadaan ATK di BPKAD Kota Sorong-red)”, Tegas Ketua LP3BH Papua Barat,

Diketahui, kasus pengadaan ATK Tahun 2017 di Kantor BPKAD Kota Sorong yang sempat ditangani Kejaksaan Negeri Sorong nilainya kurang lebih Rp. 8 Milyard, kasus ini sempat menyeret nama Walikota Sorong, Lambertus Jitmau.

Orang nomor satu di pemerintahan Kota Sorong (Lambertus Jitmau-red) sempat dipanggil Kejaksaan Negeri Sorong untuk didengar keteranganya sebagai saksi dalam kasus dimaksud.

Kejati papua barat belum lama ini Kunker ke Fakfak juga menegaskan terus memantau perkembangan kasus dugaan korpusi ATK yang ditangani kejaksaan negeri sorong, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!