16.9 C
New York
Minggu, Oktober 6, 2024

Buy now

Selain Kewenangan Mengevaluasi Anggaran, Mendagri Ingatkan Bupati/Wali Kota Mutasi ASN Harus Izin Gubernur.

Menteri Dalam Negeri. M. Tito Karnvaian. foto ; Humas Kemendagri.

Foto bersama Presiden Jokowi didampingi Mendagri dan Gubernur Se-Indonesia.foto ; Humas Kemendagri

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa Kewenangan Gubernur selain untuk dapat mengevaluasi Anggaran setiap daerah Kabupaten/Kota, Gubernur selaku Kepala Pemerintahan Pusat di Provinsi harus menyetujui adanya mutase ASN dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Hal itu disampaikan Mendagri. Muh. Tito Karnavian. Saat membuka acara Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia dengan Tema : “Menyongsong Pemerintahan Baru Pasca Pilpres tahun 2024” yang berlangsung di Balikpapan, 23-24 Februari 2023 kemarin. Acara tersebut dihadiri langsung Presiden Jokowi dan Gubernur Se-Indonesia.

Mendagri dalam Acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Tahun 2023, di Hotel Novotel Balikpapan tersebut ia membeberkan peran penting Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di daerah.

Bahwa Peran (GWPP) dalam praktiknya belum berjalan efektif. Padahal Undang-Undang (UU) telah memberikan berbagai kewenangan kepada gubernur untuk melakukan tugas-tugasnya sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah.

“Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah bahkan diberikan Anggaran dan Instrumen Hukum, instrumen kewenangan yang lainnya, ada dana dekonsentrasi, kemudian ada instrumen kewenangan-kewenangan. Bapak dan Ibu Gubernur bisa melakukan reviuw APBD pada Pemerintah Kabupaten/Kota. Mutasi juga harus melalui Gubernur, ada approve dari Gubernur. Ada banyak sekali kewenangan diberikan.”, Beber Mendagri saat acara tersebut.

Dikataknya, peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah tidaklah mudah dan seringkali terjadi benturan konflik. Tito berharap, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah bisa mengkoordinasikan para Bupati dan Wali Kota sebagaimana tugas yang telah diamanatkan UU. Jika Gubernur tak bisa mengkoordinasikan Bupati/Wali Kota, maka akan berpengaruh terhadap stabilitas politik dan memberatkan pemerintah pusat.

“Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah tidak bisa mengemong dan mengendalikan stabilitas politik Pemerintahan di Kabupaten/Kota, (maka) Bupati/Wali Kotanya ini melompat ke Pusat, ke Kemendagri atau langsung ke Bapak Presiden, yang sebetulnya kalau bisa dikendalikan oleh rekan-rekan Gubernur itu akan lebih mudah, mempermudah juga Pusat.” Papar Mantan Kapolda Papua itu, (ret).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!