Terlihat akrab, Ketua Umum DPP Golkar. Airlangga Hartarto dan ketua Umum DPP NasDem, Surya Paloh. foto ; Istimewa
Lokasi penyitaan barang bukti kasus dugaan korupsi CPO diduga melibatkan Ketua Umum DPP Partai Golkar. AH. foto ; Staf Kapuspenkum Kejagung RI./mataradarindonesia.com
Jakarta – Kejaksaan Agung dalam kurun waktu akhir Tahun 2023 telah menindak dugaan korupsi yang melilit Partai Koalisi Presiden Jokowi, mereka adalah Partai NasDem dan kini mulai lakukan penyidikan terhadap sang Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya.
Kejagung menetapkan tersangka terhadap Sekjend DPP Partai NasDem. Jhoni G. Plate dengan kasus dugaan korupsi BTS4 GB senilai Rp. 8 Triliun lebih berdasarkan hasil pemeriksaan BPK. Tim Penyidik Kejaksaan Agung kemudian memanggil sekaligu melakukan penahanan terhadap Sekjend DPP Partai NasDem yang merupakan Menkominfo RI. Itu.
Tidak berakhir sampai disitu, Penyidik Kejaksaan Agung lalu menyasar ke Bos Pimpinan Partai berlambang pohon beringin (Golkar-red), AH dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkaraa dugaan tindak pidana korupsi CPO dan ternyata tidak memenuhi panggilan tersebut, Penyidik menjadwalkan akan memanggil ulang AH pekan depan, Senin, 25 Juli 2023.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI. I Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengatakan penangan perkara yang dilakukan hingga 18 Juli 2023 telah menetapkan belasan tersangka dan sita barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Dalam penanganan perkara korporasi Crude Palm Oil (CPO)yang telah dilakukan hingga tanggal 18 Juli 2023, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi yaitu FA, DM, KAR, R, ERL, AH, RK, SS, J, GS, DV, ER, AH, M, AS, SH, dan AH. Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di 7 lokasi yang berbeda.”, ujar Tim Penyidik disampaikan Kapsupen Kejagung. Ketut.
Ketut lanjut menjelaskan bahwa tim penyidik juga menjelaskan terkait dengan penggeledahan yang dilakukan di 7 tempat yang berbeda yakni diantaranya Kantor PT WNI & PT MNA, Kantor PHG, Kantor PT MM,
Kantor PT PAS, Kantor PT ABP, Kantor PHG, Kantor Bank BCA Cabang Utama Medan. Dimana 7 tempat dengan lokasinya berbeda yang dilakukan penggeledahan semuanya berada dikota Medan Provinsi Sumatera Utara.
“7 tempat yang berbeda yang dilakukan penggeledahan yakni Kantor PT WNI & PT MNA di Gedung B & G Tower Lt. 7 Jl. Putri Hijau No. 10, Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Kantor PT MM di Jalan K.L. Yos Sudarso KM 7.8 Tanjung Mulia, Kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA Lingkungan XIV Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli,
Kantor PT ABP di Jalan Veteran No. 216 Belawan I Medan Belawan, Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107 Babura Kecamatan Medan Baru, Kantor Bank BCA Cabang Utama Medan di Jalan Pangeran Diponegoro No. 15 dan semuanya berada di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.”, Jelasnya.
Tim Penyidik juga. Kata Kapuspen. telah melakukan penyitaan terhadap 56 unit kapal (26 kapal milik PT PPK, 15 milik PT PSLS, dan 15 milik PT BBI), 1 unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 (pemilik PT PAS), dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL (pemilik PT PAS).
Tim Penyidik juga telah melakukan pemblokiran untuk tidak memberikan pelayanan penerbangan terhadap 1 (satu) unit helikopter jenis Bell 429, nomor registrasi: 2946, nomor pendaftaran: PK-CLP, nomor serial: 57038, serta 1 (satu) unit helikopter jenis EC 130 T2, nomor registrasi: 3460, nomor pendaftaran: PK-CFR, nomor serial: 7783. Yang mana kedua helikopter tersebut merupakan milik PT. MAN.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan memeriksa Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.
“Benar ada pemanggilan (Airlangga Hartarto) pihaknya rencana akan memeriksa Ketua Umum partai Golkar itu sekitar pukul 09.00 WIB, namun pemeriksaan diundur menjadi pukul 16.00 WIB. dan beliau konfirmasi hadir,” imbuhnya.
Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun. Selain itu, dalam kasus ini ada lima orang pelaku yang proses sidangnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. (rls/ret)