“Masyarakat Fakfak dan Masa pendukung UTAYOH Maupun SANTUN Harus Menahan Diri”
KPU Diskualifikasi Paslon UTAYOH dari Pilkada Fakfak
Fakfak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak telah menjatuhkan putusan mendiskualifikasi Pasangan Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom berjargon (UTAYOH) dari kepesertaanya dalam Pilkada Fakfak 2024. Keputusan itu ditetapkan pada 10 November 2024 melalui rapat pleno tertutup KPU Kabupaten Fakfak.
Diskualifikasi itu tertuang dalam surat Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak nomor 1720 tahun 2024, tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Atas keputusan KPU Fakfak tersebut maka Paslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 1, Untung Tamsil, S.Sos., M.Si dan Yohana Dina Hindom, SE., MM., sebagai Paslon Petahana dengan jargon UTAYOH dinyatakan dibatalkan sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024.
“Pasangan calon Bupati atas nama Untung Tamsil, S.Sos., M.Si. dan calon Wakil Bupati Yohana Dina Hindom, SE., MM., dinyatakan dibatalkan sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024”.ungkap Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C Talla belum lama ini di ruang pertemuan Kantor KPU Kabupaten Fakfak.
Bawaslu Fakfak Rekomendasikan Paslon UTAYOH Terbukti Melakukan Pelanggaran Administrasi Pilkada Fakfak 2024
Keputusan itu diambil berdasarkan rekomendasi Bawaslu Fakfak tertanggal 2 November 2024. Hasil rekomendasi Bawaslu kemudian dikirim ke KPU Kabupaten Fakfak 4 November 2024 untuk selanjutnya KPU segera menindaklanjuti dengan memberikan telaah dan pertimbangan hukum.
Bawaslu menyebutkan bahwa Petahana melanggar Pasal 71 Ayat 3 yang berbunyi: (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Putusan Bawaslu ini bermula dari laporan yang dilayangkan ke Bawaslu RI di Jakarta. Laporan tersebut kemudian diserahkan ke Bawaslu Papua Barat dan dilimpahkan ke Bawaslu Fakfak untuk ditindaklanjuti. Jadi Bawaslu Fakfak tidak serta merta melakukan proses pemeriksaan melainkan atas perintah Bawaslu RI melalui Bawaslu Papua Barat.
Paslon UTAYOH Gugat SK Diskualifikasi ke Mahkamah Agung (MA)
Atas Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor : 2668 tahun 2024 yang mendiskualifikasi Paslon UTAYOH mendasar pada perintah rekomendasi Bawaslu Fakfak Nomor : 588/P.00.01/K.PB.01/11/2024 tertanggal 2 November 2024. Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom menggugat putusan diskualifikasi dimaksud ke Mahkamah Agung hingga saat ini.
Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom (UTA’YOH), resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Gugatan ini dilayangkan sebagai respons atas Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Fakfak yang membatalkan status Paslon UTA’YOH sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2024.
“Ada hal mendasar yang menjadi dasar langkah hukum ini, tetapi kami memutuskan untuk tidak menyampaikannya secara terbuka. Ini adalah bagian dari strategi kami untuk berproses di MA dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” jelas Charles lebih lanjut.
Lima Komisioner KPU Fakfak Diberhentikan Sementara
Ditengah perjalanan, imbas dari Keputusan KPU Fakfak yang mendiskualifikasi Paslon UTAYOH. KPU RI akhirnya kemudian memberhentikan sementara 5 Komisioner KPU Kabupaten Fakfak. kelimanya adalah. Hendra J.C Talla selaku Ketua merangkap Anggota, Yosan Massa, M. Idris Rumata, Marthen Luther Singgir, dan Nur Hasmiah.
Menurut KPU RI dalam surat keputusan pemberhentian sementara itu bahwa keliamnya melanggar kode etik perilaku, mereka dianggap tidak memenuhi ketentuan formal dan tidak menjalankan telaah dan pendampingan dari KPU Provinsi Papua Barat, KPU Papua Barat beranggapan keputusan diskualifikasi UTAYOH lemah dari yuridis formalnya.
Sementara tahapan dan jadwal pilkada fakfak diambil alih oleh KPU RI. Dalam waktu dekat akan segera diumumkan atau tugas itu dilimpahkan ke KPU Papua Barat sambil menunggu proses kelima Komisioner yang diberhentikan sementara itu menanti sidang kode etik di DKPP dalam waktu dekat.
Bawaslu Papua Barat “Pasang Badan” Untuk KPU Fakfak
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat mengingatkan para pihak untuk tidak menyalahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak terkait dengan Surat Keputusan (SK) mendiskualifikasikan Paslon UTAYOH sebagai peserta Pilkada 27 November 2024 di Kabupaten Fakfak.
Menurut Bawaslu, apa yang dilakukan KPU Fakfak adalah bentuk dari menjalankan rekomendasi Bawaslu yang diwajibkan dalam regulasi., “Hari ini berkembang bahwa penonaktifan sementara KPU Fakfak itu karena mennjalankan rekomendasi Bawaslu.
Kami ingatkan bahwa jangan ada pihak yang menyalahkan KPU Fakfak seperti itu. Apalagi ada juga pernyataan bahwa penonaktifan itu karena menjalankan rekomendasi yang cacat formil,” Ujar Ketua Bawaslu Papua Barat, Elias Idie saat dikonfimasi media ini, Kamis (14/11/2024) dikutip dari rri.co.id
Kata Idie, sampai saat ini KPU RI sebagai pihak yang memiliki kewenangan mempelajari, mempertimbangkan dan memutuskan penonaktifan, belum mengeluarkan pendapat tentang penonaktifan. Justru kata dia, KPU RI menyatakan dalam waktu dekat akan memanggil KPU Fakfak untuk dimintai keterangan terkait dengan diskualifikasi tersebut.
“Jadi, kita tidak boleh terlalu dini menyimpulkan sesuatu yang membuat seolah olah apa yang dilakukan KPU Fakfak itu salah. Karena dalam regulasinya, salah satu kewajiban KPU adalah menjalankan rekomendasi Bawaslu. Apalagi yang dilakukan KPU Fakfak dalam menjalankan PKPU 15 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran administrasi itu telah dilakukan sesuai prosedur, yang artinya mereka tidak ujung ujung membuat SK penetapan Diskualifikasi,” Katanya lagi.
Menurutnya, KPU Fakfak telah melakukan kajian secara baik terkait dengan bukti bukti yang dimiliki Bawaslu. Mereka juga meminta keterangan kepada Bawaslu dan Gakkumdu. Jadi, keputusan itu menunjukan bahwa KPU Fakfak telah melaksanakan hal hal yang diperintahkan dalam PKPU 15 tahun 2024.
“Saya juga minta tema teman media untuk sampaikan ke publik bahwa tidak boleh ada satu pihak pun yang memvonis KPU Fakfak bersalah. yang bisa menyimpulkan itu adalah jika pada saatnya nanti, misalnya di Mahkama Agung berpandangan lain dan kemudian membatalkan SK yang dikeluarkan KPU, barulah kemudian bisa ada pendapat dan penilaian,” Kata Elias mengakhiri.
Pengacara Sebut Keputusan KPU Fakfak Diskualifikasi UTAYOH Cacat Hukum
Pengacara Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fak-Fak, nomor urut 1, Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom dengan Akronim (UTAYOH), Fahri Bachmid menilai proses diskualifikasi yang dilakukan KPU terhadap paslon Untung-Yohana cacat hukum.
Pasalnya, Fahri berpendapat bahwa paslon UTAYOH telah memenuhi syarat maju di Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan Fahri menanggapi keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor : 2668 tahun 2024 yang isinya membatalkan pasangan calon Untung-Yohana.
“Klien kami merupakan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024 yang telah memenuhi syarat Calon maupun syarat Pencalonan sehingga Pemohon telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2024,” kata Fahri dikutip dalam siaran persnya, Kamis, 14 November 2024.
Mengingat waktu pelaksanaan Pilkada yang tinggal menghitung hari, menurut Fahri keputusan diskualifikasi yang diambil KPU sangat merugikan.
Oleh karenanya, Fahri meminta kepada KPU RI maupun KPU Prov. Papua Barat agar meninjau kembali Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 2668 tahun 2024.
“KPU wajib batalkan Keputusan KPU Kab Fakfak Nomor 2668 tahun 2024 dan menganulir kembali Paslon UTAYOH sebagai perlserta pemilukada 2024,” kata dia.
“Klien kami sangat dirugikan atas keputusan KPU menerbitkan Objek Sengketa pada tanggal 10 November 2024 yang membatalkan Pemohon sebagai peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2024,” paparnya.
Fahri Bachmid berharap KPU RI atau KPU Prov. Papua Barat wajib membatalkan Keputusan KPU Kab. Fakfak Nomor 2668 tahu 2024, dan mengembalikan Hak paslon UTAYOH dengan Nomor urut (1) untuk melanjutkan kontestasi Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024.
“Demokrasi harus diselamatkan atas berbagai tindakan pembajakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Fahri Bachmid.
Masyarakat Fakfak dan Masa pendukung UTAYOH Maupun SANTUN Harus Menahan Diri
Pejabat sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Fakfak, Oktovianus Mayor, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak yang mendiskualifikasi pasangan calon petahana, Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom. Keputusan itu diambil setelah pasangan tersebut dinyatakan oleh Bawaslu terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam pemilihan.
“Sebagai pejabat sementara Bupati Fakfak, saya mengajak semua pihak menghormati keputusan yang diambil oleh KPU berdasarkan rekomendasi Bawaslu yang telah digodok secara berjenjang,” ujar Oktovianus Mayor di Markas Kodim 1803 Fakfak, Senin (11/11/2024) malam, usai memimpin rapat bersama tim Desk Pilkada Fakfak.
Rapat yang dihadiri oleh jajaran Polres Fakfak, Kodim, Kejaksaan Negeri Fakfak, TNI AL, dan Kesbangpol Fakfak itu membahas persiapan Pilkada Fakfak yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Mayor menegaskan tim Desk Pilkada dibentuk untuk memastikan Pilkada berjalan lancar dan daerah tetap aman serta kondusif.
“Kami, Desk Pilkada dan forkopimda, berkomitmen untuk menjaga Fakfak tetap aman dan kondusif demi kelancaran Pilkada yang damai,” tegas Mayor.
Mayor juga mengimbau para tokoh agama, masyarakat, adat, perempuan, dan pemuda untuk bersama-sama menjaga stabilitas daerah. Menurutnya, semua pihak memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kedamaian di Kabupaten Fakfak, yang dikenal sebagai bumi Mbaham Matta.
“Demi menjaga stabilitas keamanan, saya meminta pihak yang tidak menerima keputusan KPU agar menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, saya juga berharap kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dapat menahan diri,” tuturnya.
Pjs Bupati Oktovianus Mayor menutup pernyataannya dengan harapan bahwa Pilkada Fakfak 2024 akan menjadi momen demokrasi yang berlangsung aman, damai, dan bermartabat bagi seluruh masyarakat Fakfak. Tutup