-2.6 C
New York
Sabtu, Desember 27, 2025

Buy now

Tenaga PPPK Fakfak Dievaluasi Setiap Tahun, Antara Lanjut atau Udahan

Fakfak – Bupati Fakfak. Samaun Dahlan telah menyerahkan SK Tenaga PPPK baik Penuh Waktu maupun Paruh Waktu, Senin, 22 Desember 2025 pagi di Halaman Kantor Bupati Fakfak. Tenaga PPPK Fakfak dengan status Penuh Waktu sebanyak 158 Orang,

Sedangkan Tenaga PPPK dengan status Paruh Waktu sebanyak 833 orang. ratusan tenaga PPPK Fakfak tersebut resmi menerima SK dari Bupati Fakfak. Samaun Dahlan, penyerahan itu didampingi Wakil Bupati Fakfak. Donatus Nimbitkendik. juga Plt Kepala BKPSDM Fakfak.

Terbitkanya SK Tenaga PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu di Lingkungan Pemda Fakfak menjadi beban APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2026 karena transfer pusat ke daerah tahun anggaran 2026 tidak ada gaji tenaga PPPK.

Apa yang dilakukan untuk membayar gaji tenaga PPPK Fakfak tersebut. mengingat APBD bahkan PAD kita sangat kecil, Bupati kemudian mengumukan setelah mengambil keputusan TPP ASN untuk satu semester Tahun Anggaran 2026 dipangkas dan digunakan untuk membayar gaji tenaga PPPK dilingkungan Pemda Fakfak.

Skema ini dilakukan untuk menyelamatkan nasib ratusan orang yang kini resmi menjadi tenaga kontrak PPPK Fakfak (Bukan ASN) dilingkungan Pemda Fakfak. dikemudian pada Semester kedua tahun anggaran 2026 baru dilakukan evaluasi berikutnya soal anggaran yang ada

Bupati Fakfak. Samaun Dahlan sampaikan akan mengupayakan agar TPP ASN kembali normal sebagaimana harapan dan janji politik dia bersama Donatus belum lama ini. Tentunya upaya ini kini terus dilakukan dengan lobi-lobi menanti hati baik Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Purbaya.

​”Keputusan ini mungkin tidak menyenangkan semua pihak, terutama ASN dilingkungan Pemda Fakfak, namun sebagai Bupati, saya harus mengambil langkah terbaik untuk menyelamatkan semua. PPPK adalah saudara kita, anak – anak kita, kaka-kaka kita yang membutuhkan kepastian,” tegas Bupati Samaun Fakfak.

Saat ini, sebanyak 991 Orang telah mengamankan SK masing-masing dengan status baik Penuh Waktu maupun Paruh Waktu, kendati demikian. Tugas berikut adalah harus kerja sesuai tugas pokok dan fungsi yang sudah ada. Bupati dan Wakil tetap melakukan evaluasi setiap tahun

Menurut Bupati Samaun Dahlan, evaluasi kinerja Tenaga PPPK akan dilakukan secara berkala dan menjadi agenda rutin setiap akhir tahun. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar utama dalam menentukan keberlanjutan perjanjian kerja pada tahun-tahun berikutnya.

Samaun Dahlan berharap seluruh P3K paruh waktu mampu menunjukkan kinerja terbaik, disiplin, serta dedikasi yang tinggi dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat. Ia menekankan kesempatan bekerja harus dibalas dengan kerja sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

“Apa yang kalian inginkan sudah kalian dapat, catatan penting bahwa Evaluasi dilakukan setiap tahun, jadi evaluasi dilakukan tiap tahun. Bisa dilanjutkan dan bisa tidak, pimpinan OPD saya memberi tugas dan penegasan agar penilaian betul-betul dilakukan dan ditentukan secara obyektif dan setiap akhir tahun dapat kita evaluasi”, Tegas Bupati Fakfak.

Dalam arahannya, Bupati juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Fakfak tidak membeda-bedakan latar belakang siapa pun. Seluruh warga Fakfak adalah satu keluarga besar yang harus saling menghargai dan mendukung satu sama lain.

“Semua warga Fakfak itu bersaudara. Saya sebagai bupati tidak memilih-milih. Siapa pun dia, kalau bekerja dengan baik dan sungguh-sungguh, pasti akan kami perhatikan,” tegas Samaun Dahlan.

Dituangkan didalam SK tersebut juga bahwa suatu ketika atau dalam keadaan tertentu bilamana terjadi sesuatu yang genting atau pengurangan anggaran dari pusat yang cukup siginifikan maka itu juga akan menjadi pertimbangan untuk di evaluasi

“Tetapi kita berharapa bahwa kebijakan ini tidak dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan kemudian bapak/ibu bekerja sebagaimana mestinya.

Namun ada kebijakan pengurangan anggaran lebih besar mau tak mau harus dilakukan evaluasi dan pengurangan tenaga PPPK”, Terangnya dalam point SK dimaksud.

(ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!