Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (10/6/2025) lalu.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I,Paskalis Semunya, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua Barat; Teradu II, Abdul Halim Shidiq; Teradu III, Abdul Muin Salewe; dan Teradu IV, Endang Wulandari, masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Papua Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Heddy Lugito membacakan amar putusan perkara Nomor 7-PKE-DKPP/I/2025.
Keempat nama tersebut terbukti telah terburu-buru menganulir keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang telah mendiskualifikasi Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dalam Pilkada 2024.
Menurut DKPP, keputusan untuk menganulir Keputusan KPU Kabupaten Fakfak seharusnya menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) mengingat masalah ini sedang dalam proses permohonan di MA.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyebut pengambilan keputusan yang terburu-buru ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum, karena Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom ditetapkan kembali sebagai peserta Pilkada di saat proses persidangan di MA berjalan dan belum ada keputusan hukum yang tetap.
“Hal tersebut jelas merupakan tindakan yang tidak berdasarkan atas hukum. Seharusnya, menurut penalaran yang wajar teradu I s.d. teradu IV menunggu terlebih dahulu proses sidang di Mahkamah Agung sampai dengan terbitnya Putusan Mahkamah Agung terkait posisi Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak,” ucap Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo membacakan pertimbangan putusan.
Di sisi lain, DKPP menilai langkah Paskalis Semunya dan kawan-kawan dalam mengambil alih wewenang KPU Kabupaten Fakfak dapat dibenarkan oleh hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Sementara pada putusan perkara Nomor 316-PKE-DKPP/XII/2024 dan 36-PKE-DKPP/I/2025, DKPP merehabilitasi nama baik Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari Haz. DKPP menganggap keterangan Swastari Haz dalam sidang pemeriksaan telah membuktikan dirinya tidak melanggar KEPP.
Swastari Haz diketahui telah meninggal dunia pada 11 Mei 2025. ”Merehabilitasi nama baik teradu almarhumah Swastari Haz selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk delapan perkara yang melibatkan 26 penyelenggara Pemilu. Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan untuk empat penyelenggara pemilu dan merehabilitasi nama baik 22 penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar KEPP.
Sebelumnya diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 7-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Perkara ini diadukan oleh Samaun Dahlan. Ia memberikan kuasa kepada delapan orang, di antaranya adalah M. Yasin Djamaludin, Janses E. Sihaloho, dan Naufal Rizky Ramadhan.
Sedangkan pihak teradu adalah Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya, beserta tiga anggotanya, yaitu: H. Abdul Halim Shidiq, Abdul Muin Salewe, dan Endang Wulansari.
Selain itu, pengadu juga mengadukan Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Michael Mote.
Para teradu didalilkan telah membatalkan keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang mendiskualifikasi Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dalam Pilkada 2024. Padahal, menurut pengadu, keputusan KPU Kabupaten Fakfak mendiskualifikasi Untung-Yohana merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak.
Selaku kuasa hukum pengadu, Janses menjelaskan bahwa pasangan Untung-Yohana telah menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan petahana dan merugikan pasangan calon lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan.
“Saya tidak mengerti kenapa putusan tersebut didiskualifikasi oleh KPU Provinsi Papua Barat. Padahal dalam putusan KPU Kabupaten Fakfak dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak pasangan Tamsil dan Yohana terbukti melakukan pelanggaran administrasi,” ungkap Janses.
Jawaban Teradu
Mewakili para teradu, Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya, membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu. Menurutnya, KPU Provinsi Papua Barat telah bertindak berlandaskan prinsip berkepastian hukum dalam mengambil setiap keputusan.
KPU Provinsi Papua Barat menilai hasil pemeriksaan pelanggaran administrasi kepada pasangan calon Tamsil-Yohana tidak berimbang karena disaat yang sama mereka adalah Bupati dan Wakil Bupati definitif yang bertanggung jawab menjalankan tugas untuk melayani masyarakat. Selain itu, menurut Paskalis, Bawaslu Kabupaten Fakfak dalam kajiannya tidak menghadirkan keterangan ahli bidang pemerintahan untuk menfasirkan pelanggaran yang dilakukan.
“Analisa kami pasangan Tamsil dan Yohana masih dalam kapasitas menjalankan program rutin untuk melayani masyarakat atau setidaknya bukan program baru atas maksud kepentingan golongan,”jelasnya.
Selanjutnya, Paskalis juga menyebutkan bahwa rekomendasi Bawaslu tentang pelanggaran administrasi pemilihan tidak memiliki kepastian hukum yang lengkap atau lemah secara hukum.
Sehingga itu, KPU Provinsi Papua Barat berkesimpulan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 adalah keliru dan mencederai profesionalitas penyelenggara Pemilu karena bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, keputusan tersebut harus dikoreksi atau dibatalkan dengan Keputusan KPU Provinsi Papua Barat.
“Kami selanjutnya akan mengumpulkan bukti dan mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak kepada DKPP bersama pihak terkait yang diduga melakukan pelanggaran,” Paskalis menambahkan.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito yang didampingi empat Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. (rls/ret)