Fakfak – Tim Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Fakfak melakukan penggeledahan terhadap dua Instansi Pemerintah di Kabupaten Fakfak – Provinsi Papua Barat.
Kedua OPD yang digeledah Tim penyidikan Kejaksaan Negeri Fakfak tersebut adalah Dinas Kesehatan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Fakfak
Penggeledahan terhadap kedua Kantor Pemerintah tersebut buntut kasus dugaan korupsi biaya operasional Kesehatan (BOK) yang terjerat Bendahara Dinkes Fakfak AI yang ditersangkakan oleh Kejari Fakfak
Pantauan media ini, penggeledehan tersebut berlangsung rabu, 25 Oktober 2023 kemarin, dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusu. Arthur F. Gerald, Kasi Intel, Kasi Pidum, didampingi Anggota tim penyidik lainya di Kejaksaan Negeri Fakfak di bantu pengamanan 2 Anggota Polres Fakfak.
Usai mengamankan sejumlah dokumen di Ruang Keuangan Dinas Kesehatan Fakfak, Tim Penyidik Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Fakfak langsung tancap gas menuju Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Fakfak guna melanjutkan aksi penggeledahan sejumlah dokumen lainnya.
Di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Fakfak, Tim Penyidik Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Fakfak menemui Kepala BPKAD Fakfak. Tajudin Lahajalia, S.IP., M.Si di ruang kerjanya dan menyampaikan maksud kedatangan mereka sekaligus meminta melakukan penggeledahan sejumlah dokumen di ruang arsip BPKAD Fakfak.
Saat berada di ruang arsip BPKAD Fakfak, Tim Penyidik Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi langsung gerak cepat membongkar tumpukan dokumen yang ada dalam karton di ruang arsip dan berhasil mengamankan dan menyita beberapa dokumen penting.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Fakfak menetapkan AI (Bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana BOK Puskesmas Weri Distrik Fakfak Timur pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2022.
Akibat perbuatan melawan hukum terkait pencairan dana alokasi khusus Dak Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun Anggaran 2022 dan kerugian negara atau Daerah Pemerintah Kabupaten Fakfak sebesar Rp. 460.301.780 yang tidak sesuai Permenkes No 2 Tahun 2022. Ujarnya,
Atas tindakannya itu, AI dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ret)