17.1 C
New York
Kamis, Oktober 31, 2024

Buy now

Warinussy Desak Terduga Pelaku Percobaan Pembunuhan Dirinya Diproses Hukum

Manokwari – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari-Papua Barat. Yan Chritsian Warinussy, S.H, Pengacara senior ini desak aparat penegak hukum untuk dapat memproses pelaku yang lakukan upayah percobaan pembunuhan terhadap dirinya harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai masuk ke meja hijau dan duduk dikursi pesakitan sehingga bisa mempertanggung jawabkan perbuatanya didepan hukum.

Hal tersebut disampaikan Warinussy ketika dihubungi media ini, rabu, 24 Juli 2024 sore. Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari itu menjelaskan bahwa sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) serta Direktur Eksekutif (LP3BH) Manokwari Peristiwa dialaminya, rabu, 17 Juli 2024 sore sekitar pukul 15:30 Wit di tengah Jalan Yos Sudarso,  Sanggeng-Manokwari, tepatnya di depan Toko Harapan dan Toko Tengah adalah sebuah bentuk serangan terhadap Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia.

“Sebagai Advokat berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia  Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat saya ingin mengingatkan semua orang, khususnya masyarakat di Tanah Papua dan di seluruh Indonesia bahwa seorang advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) Undang Undang Advokat”, tegasnya.

Lanjut disampaikan advokat itu. kata dia. juga bebas menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. sebagaimana diatur dalam pasal 15 Undang Undang Advokat. dan seorang advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.

“Jadi seorang Advokat tidak bisa “dihalangi” untuk hanya membela seseorang atau sekelompok pelaku tindak pidana saja dan tidak boleh membela pihak yang menjadi korban atau pihak lainnya. Apabila ada pihak yang tidak senang karena ada seorang advokat atau lebih membela “lawan” perkara salah satu pihak, lalu dengan gampangnya pihak yang merasa dirugikan tersebut mengambil pilihan hendak “mengakhiri” atau “menghabisi” sang Advokat dengan cara-cara yang bersifat melawan hukum. Sebab ada gilirannnya pihak pelaku tersebut akan berhadapan pula dengan hukum dan atau mendapatkan sanksi sosial lainya.”. Ulasnya.

Oleh sebab itu, pihkanya menyampaikan bahwa dalam kapasitas sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) atau human rights defender, saya. jelas dia. ingin pula memberi pemahaman hukum yang baik bahwa Pembela HAM (human rights defender) adalah para pejuang yang memainkan peranan penting dalam usaha menentang pelanggaran hak asasi manusia dan pemajuan hak asasi manusia di dunia.

“Ironisnya keprihatinan sangat mendalam masih dirasakan dan pula masih sering dialami oleh para pembela HAM (human rights defender) dalam perjuangannya menegakkan keadilan. Hal itu saya alami dari hari lepas hari dalam perjalan karier saya sebagai Advokat dan Pembela HAM sepanjang lebih dari 30 tahun terakhir ini.

Salah satu puncaknya, ketika saya mengalami peristiwa percobaan pembunuhan pada Rabu, 17 Juli 2024 lalu di Sanggeng-Manokwari. Oleh karena itu, saya sangat menghormati segenap langkah hukum yang telah dilakukan oleh rekan sejawat saya para Advokat dan Pembela HAM di Manokwari dengan membuat Laporan Polisi (LP) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manokwari.”, Ujar dia.

Warinussy juga memberi dukungan penuh kepada Kapolresta Manokwari dan jajarannya untuk menyelidiki hingga menemukan si pelaku dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan menyeretnya kedepan meja hijau guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sekaligus memberikan efek jera dan ketertiban masyarakat di “Kota Injil” Manokwari agar tidak lagi menjadi “Kota Kriminal” dari para terduga pelaku kejahatan penyalahgunaan senjata api atau senjata tajam atau senjata apapun dalam mencari solusi terhadap soal-soal sosial kemasyarakatan di masa kini dan masa depan.

Mengenai kasus ini, Warinussy menceritakan dan telah diberitakan beberapa media dan juga disampaikan dan dibenarkan hingga diangkat media ini bahwa Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) serta Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy SH memberikan apresiasi terhadap keluarga Saiba karena sudah mendatangi kediaman Keluarga Yan Christian Warinussy beberapa lalu.

“Saya sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) serta Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari memberikan apresiasi kepada keluarga Saiba yang pada, Senin, 22 Juli 2024 malam datangi rumah kediaman kami dan memberi penjelasan bahwa pihaknya pada saat terjadinya percobaan pembunuhan yang menimpa saya pada Rabu, 17 Juli 2024 sekira pukul 15:36 wit, mereka (keluarga Saiba) masih berada dan sedang mengikuti persidangan perkara praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, ” kata Warinussy mengakui hal ini.

Sehingga, lanjut Warinussy, oleh Ibu Penina Saiba yang menjelaskan bahwa keluarga Saiba sama sekali tidak mengenal diri saya dan cukup kaget ketika mendengar bahwa diri saya mengalami percobaan pembunuhan tersebut.

“Istri saya Nyonya Merry Wambrauw juga sama sekali tidak mencurigai ataupun meyakini bahwa yang diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap diri saya adalah oknum dari keluarga Saiba tersebut, ” ujarnya.

Bahkan, kata Warinussy, sangat prihatin ketika mendengar bahwa salah satu keluarga Saiba yaitu Yermias Saiba telah “dijemput” oleh oknum anggota Polda Papua Barat dan “dibawa” sejak pagi hari Senin,22 Juli 2024 hingga malam diakui keluarga Saiba tersebut.

“Kami mohon agar proses penyelidikan dugaan tindak pidana pembunuhan yang menimpa diri saya tersebut dapat diselidiki secara profesional dan sesuai KUHAP untuk menemukan sang terduga pelaku yang keluarga saya menduga merupakan orang profesional dan terlatih, ” pungkasnya.

“Intinya, saya berharap penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian tidak mengarah pada motif yang cenderung karena ketidaksenangan atau ketidaksukaan semata, karena saya pribadi dan istri serta anak-anak cenderung melihat peristiwa tertembaknya korban

Tetapi ini sangat terkait dengan langkah advokasi yang saya lakukan atas persoalan dugaan pelanggaran HAM, penyelewengan keuangan dan pembangunan yang tidak berpihak pada rakyat Papua selama ini. Jadi tidak semata-mata kasuistik.

Saya dan keluarga yakin bahwa si pelaku adalah eksekutor yang tengah melakukan aksinya untuk menyampaikan pesan dari otak pelaku di belakang layar yang sangat tidak suka dengan langkah advokasi yang saya jalani selama ini di media sosial/media massa”, Tutupnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!