Fakfak – Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, S.H menyatakan tidak terima soal judul berita “Anak Buah Wagub Papua Barat “Diciduk” Kejari Fakfak Tanpa Perlawanan” yang dilansir media online Harian Mataradarindonesia.com edisi, kamis, 18 Maret 2021 pagi,
Kuasa hukum Wakil Gubernur Papua Barat, Yan Christian Warinussy mengatakan penangkapan terhadap terdakwah EBG yang merupakan Kader Partai Gerindra atau dalam jabatnya sebagai Sekretaris DPC Fakfak adalah kasus pidana murni yang pertanggungjawaban pidananya mutlak bagi si tersangka,
“Sebagai pengacara gubernur dan wakil gubernur papua barat, saya menegaskan bahwa “penangkapan” terhadap oknum atas nama EBG, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Fakfak oleh Kejari Fakfak adalah kasus pidana murni yang pertanggungjawaban mutlak bagi si tersangka atau terpidana EBG tersebut”, Ucap Warinussy mengklarifikasi pemberitaan dimaksuk.
Lanjut ditegaskan Warinussy bahwa, kasus tersebut dengan terpidana EBG yang keseharianya sebagai Sekretaris DPC Partai Gerindra Fakfak itu tidak ada kaitanya dengan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat, Mohammad Lakotani,
“Itu (Kasus EBG-red) sama sekali tidak ada kaitanya dengan tugas klien saya, Mohammad Lakotani selaku Wakil Gubernur Papua Barat, sehingga saya minta dengan hormat agar media online Harian Mataradarindonesia.com yang telah memasang judul yang menyolok dengan menyebut EBG adalah anak buah wagub papua barat untuk segera merehabilitasi nama baik klien saya”, Minta Yan Christian Warinussy.
Mengenai permintaan permohonan maaf dari media ini kepada wakil gubernur papua barat, media mataradarindonesia.com tidak berniat melakukan pencemaran nama baik terhadap wagub papua barat dan atau menyerang pribadi wagub,
Namun yang dimaksud dalam judul berita tersebut dengan judul “anak buah wagub papua barat” adalah, beliau selain menjabat sebagai Ketua DPD Gerindra Papua Barat, Mohamad Lakotani keseharianya sebagai Wagub papua Barat.
Sehingga kami merasa tidak sedikitpun menyerang secara pribadi maupun dalam posisi jabatanya sebagai Wakil Gubernur Papua Barat, namun judul berita tersebut apabila mengganggu nama baik Wagub Papua Barat, redaksi mataradarindonesia.com menyampaikan permohonan maaf, (ret)